Lebih Dalam Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor

Discussion in 'General Discussion' started by Mr.Pedestrian2, Jan 19, 2015.

  1. Mr.Pedestrian2

    Mr.Pedestrian2 Member

    Joined:
    Aug 7, 2014
    Messages:
    140
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    1. APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

    Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

    2. RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?

    Sesuai dengan Polis Standar asuransi motor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis asuransi ini menanggung kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:

    a. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

    b. Perbuatan jahat orang lain

    c. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

    d. Kebakaran akibat sambaran petir

    e. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

    f. Biaya derek

    Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) yang mana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Dalam resiko ini juga sudah termasuk risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

    3. ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

    Risiko-risiko yang tidak dijamin tertulis dengan jelas dalam persyaratan yang ada di polis, antara lain:

    1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan

    2. Kerugian akibat penggelapan

    3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis

    4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung

    5. Kendaraan yang biasa digunakan untuk latihan mengemudi, balapan, kampanye/karnaval, tindak kriminal

    6. Kelebihan muatan

    7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas

    8. Barang muatan di dalam kendaraan

    9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

    4. FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?

    Bila dijabarkan dari 2 jenisnya yaitu penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.

    Jaminan Kerugian Total (All Risk) adalah jenis asuransi yang menanggung kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
    Jaminan Komprehensif bisa dikatakan hampir mirip dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran premi, contohnya:

    1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)

    2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)

    3. Harga kendaraan atau pertanggungan

    4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial).
     
  2. amin28

    amin28 Member

    Joined:
    Dec 30, 2014
    Messages:
    112
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    18
    kalau motor yg sudah di modif, bisakah di ikutkan asuransi ? Motor punya saya Modif untuk touring
     
  3. bespe

    bespe Member

    Joined:
    Oct 30, 2014
    Messages:
    957
    Likes Received:
    51
    Trophy Points:
    28
    Waduh, apa -apa udah ada asuransinya ya, kalo istri bisa asuransi ga ya:D
     
  4. Mr.Pedestrian2

    Mr.Pedestrian2 Member

    Joined:
    Aug 7, 2014
    Messages:
    140
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    bisa bangett , kalo perlu ada klausul tanggung jawab pihak ketiga hehe
     
Loading...

Share This Page