Apa itu Arbitrase & Contoh Kasusnya di Indonesia

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by smartlegal, Feb 13, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Berperkara lewat jalur arbitrase jadi pilihan bagi mereka yang enggan ke pengadilan. Berikut tiga contoh kasus arbitrase di Indonesia terkait sengketa bisnis.



    Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, semakin banyak orang memilih berperkara melalui jalur ini. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa arbitrase adalah cara menyelesaikan sengketa perdata di luar jalur peradilan umum sesuai perjanjian arbitrase secara tertulis yang dibuat oleh para pihak bersengketa.

    Kelebihan arbitrase adalah proses persidangan efisien, diselenggarakan secara tertutup, putusan final dan bersifat mengikat, dan hemat biaya. Para pihak yang saling menggugat pun bisa memilih arbiter sesuai keahlian dan kasus sengketa, tidak melulu berlatar belakang hukum.

    Contoh arbitrase di Indonesia pun banyak dan hampir semua kasus bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI. BANI adalah badan bentukan pemerintah yang bertugas dalam menyelesaikan sengketa di sektor perdagangan, industri, dan keuangan. BANI bertindak independen dan otonom di bawah payung penegakan hukum dan keadilan.


    Contoh Arbitrase di Indonesia
    Penjelasan di atas menegaskan bahwa para pihak yang bersengketa dan terikat perjanjian arbitrase harus menyelesaikan perkara melalui BANI, bukan pengadilan negeri. Berikut ini tiga contoh kasus arbitrase yang bisa menjadi referensi dalam pembelajaran kasus sengketa bisnis. Baca Juga: Prosedur Penyelesaian Sengketa Dengan Arbitrase

    Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan PT Ifani Dewi
    Pada akhir April 2015, BANI mengambil keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta harus membayar uang sebesar Rp7,6 miliar kepada PT Ifani Dewi, terkait pembelian satu unit bus merek Ankai pada pengadaan bus tahun 2013. Keputusan ini terkait kasus bus berkarat yang muncul ke permukaan pada permulaan tahun 2014.

    PT Ifani Dewi, selaku pemenang tender pengadaan bus Transjakarta koridor PG Cililitan –Ancol dan Harmoni-Lebak Bulus, tidak lagi memperoleh pembayaran terkait pembelian lebih dari 100 unit bus oleh Pemda DKI Jakarta. Pembayaran terhenti ketika kasus bus berkarat terkuak. Padahal, PT Ifani Dewi mengklaim tidak ada satu bus mereka yang berkarat.

    Lebih lanjut, Pemda DKI Jakarta harus melunasi biaya tersebut selambatnya 40 hari sejak tanggal keputusan. Adapun komponen nilai pembayaran berupa harga satu unit bus dan pelunasan pengurusan, bea balik nama bus, STNK, dan BPKB. Putusan ini pun sebetulnya lebih rendah dari tuntutan awal, yakni Rp 8,2 miliar.

    Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan PT Berkah Karya Bersama (BKB)
    Sengketa kepemilikan TPI pada tahun 2014 sempat menjadi perbincangan khalayak karena melibatkan nama putri sulung Presiden ke-2, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Terlebih lagi, sempat keluar putusan dari pengadilan negeri hingga MA terkait kasus ini. Hal tersebut janggal karena dalam perjanjian awal investasi sudah tercantum klausul arbitrase.

    Namun, pakar hukum menilai putusan BANI menggugurkan putusan MA. BANI mengesahkan PT BKB adalah pemilik sah 75% saham TPI. Kepemilikan saham tersebut kemudian dialihkan kepada MNC Tbk. Selain itu, Tutut juga dianggap beritikad buruk dengan melanggar perjanjian bisnis. Sebagai konsekuensi, ia harus membayar kerugian berupa kelebihan pembayaran dari pembelian PT BKB senilai Rp510 miliar.

    PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi
    Kasus sengketa antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi berawal dari perjanjian kerja sama pendirian pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berlokasi di Blok Dieng 2 dan 3, serta Patuha 1, 2, dan 3. Geo Dipa mengajukan gugatan karena menganggap Bumigas gagal memenuhi kontrak yang telah disepakati.

    BANI telah mengeluarkan putusan pada 30 Mei 2018 bahwa Bumigas telah gagal melakukan penyediaan dana seperti tertera pada Pasal 55 kontrak. Maka, perjanjian kerja sama itu resmi berakhir terhitung 30 Mei 2018. Namun, Bumigas justru mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jakarta Selatan. Lalu, pada awal September 2018 majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan asas nebis in idem. Maka, kontrak antara kedua pihak dinyatakan tetap berlaku.


    Itulah tiga kasus sengketa yang dapat menjadi contoh arbitrase di Indonesia. Semoga dapat menjadi referensi pembelajaran terkait kasus sengketa bisnis.


    Sumber: smartlegal.id

     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,261
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Ternyata kata arbitrase ini tidak hanya ada dalam kamus forex, dalam perkara hukum juga ada makna tersendiri
    kalau arbitrase dalam bisnis adalah membeli barang di negara A yang lebih murah dan menjual ke negara B yang nilainya lebih mahal
     
  3. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Betul pak, dalam pembahasan hukum arbitrase merupakan sebuah alternatif penyelesaian sengketa selain lewat pengadilan
     
Loading...

Share This Page