(Ask) Blog Yang Tayangkan Iklan Wajib Daftar PSE?

Discussion in 'General Internet' started by Yuyutsu, Aug 2, 2022.

Tags:
  1. Yuyutsu

    Yuyutsu Member

    Joined:
    Mar 22, 2015
    Messages:
    314
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    28
    Assalamualaikum,

    Sobat bersosial, saya ingin bertanya seputar PSE yang belakang jadi trending.

    [​IMG]

    Singkatnya, apakah blog yang menayangkan iklan juga wajib daftar PSE mengacu pada pernyataan Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi?

    Salam.
     
  2. Damar

    Damar Well-Known Member

    Joined:
    Jun 22, 2014
    Messages:
    1,472
    Likes Received:
    216
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Sejauh yang saya tangkap dari kutipan diatas, selama blog tersebut tidak melakukan penawaran barang/jasa, maka tidak perlu mendaftarkan ke kominfo.

    Penawaran barang dan jasa itu misalnya: menjual HP atau laptop, menjual layanan hosting, menjual voucer listrik, pulsa, game, dll. Intinya ada transaksi antara pengunjung dan pemilik platform.

    Kalau hanya sekedar berbagi informasi dan dipasangi iklan, saya rasa tidak perlu. -cmiiw :D
     
    xface2 and Yuyutsu like this.
  3. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,253
    Likes Received:
    2,716
    Trophy Points:
    413
    Saya mencoba mendaftar PSE, tapi proses awalnya (persiapan) yang ribet dan tidak mungkin dilakukan oleh blogger, seperti:
    Kelengkapan dokumen pendaftaran
    • NIB dan Izin Usaha;
    • keterangan domisili perusahaan terakhir;
    • identitas penanggung jawab;
    • NPWP perusahaan/perorangan;
    • profil penyelenggara sistem elektronik;
    • gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik;
    • nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
    • sertifikat keamanan.
    Kategori Pendaftaran PSE

    Tidak seluruh pemilik perusahaan wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk:
    1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
    2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
    3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
    4. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
    5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
    6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
    Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

    Jika seluruh website (termasuk blog) harus daftar PSE, berapa puluhan atau ratusan juta web yang ada di internet akan di block ? :D
     
  4. Yuyutsu

    Yuyutsu Member

    Joined:
    Mar 22, 2015
    Messages:
    314
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    28
    ..nah ini dia yang juga mengusik.. ga akan nutup kemungkinan nantinya pse berupa situs pribadi, forum juga blog yang ada iklannya harus punya izin.. apa lagi kalo blog nya sering jadi peserta lomba blog.. hhadeh, makin sulit nyari duit :D
     
  5. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Heran yah, orang banyak yang susah nyari duit
    ada sumber duit dibatesin, padahal halal kan.
     
    egihrsn and Yuyutsu like this.
  6. semutaspal

    semutaspal Member

    Joined:
    May 3, 2020
    Messages:
    126
    Likes Received:
    11
    Trophy Points:
    18
    Agak membingungkan memang, soalnya banyak blogger perorangan. Kalau udah bikin CV atau PT dengan memasukkan blog sebagai aset mungkin harus mendaftar seperti kompas,com.

    Kemarin aku ngecek daftarnya bisa difilter pake kolom pencarian buat nyari tau apakah blog kompetitor daftar, ee sekarang dah ilang kolom pencariannya itu.

    Tapi ndaftar pun aku nggak bisa berbuat banyak sih, lha wong data yang keambil dari Analytics atau Search Console data agregat. Komentar paling notok nama dan email.

    Ngomong-ngomong, alat-alat riset seperti axref dan semxrus, atau layanan periklanan misal mxid, dxxble, pxpin, dll perlu daftar nggak ya? Wkwkwk.
     
  7. Yuyutsu

    Yuyutsu Member

    Joined:
    Mar 22, 2015
    Messages:
    314
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    28
    Ini mungkin sisi positifnya, bikin persaingan di SERP makin seru lagi. Setelah mobilegeddon, https, amp.. mungkin si mbah mengharuskan udah terdaftar sebagai pse di algoritmenya. *boring*
     
  8. ziuma

    ziuma Well-Known Member

    Joined:
    May 23, 2014
    Messages:
    1,564
    Likes Received:
    240
    Trophy Points:
    63
    Saya belum bisa komentar apa, ikut nimbrung aja

    *bingung*
     
  9. Ibnu Ayun

    Ibnu Ayun Member

    Joined:
    Apr 15, 2020
    Messages:
    24
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    kalo sepenangkapan saya dari pengumuman itu, kalo situs blog yang cuma berbagi info biasa dan bukan jualan dalam skala yang besar kayak situs Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya, sepertinya gak perlu daftar PSE.
     
  10. noer98

    noer98 Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    608
    Likes Received:
    54
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    klo web recehan kayanya gak perlu hehehe ... kecuali yg raksasa
     
  11. Chandra Devi

    Chandra Devi Member

    Joined:
    Feb 22, 2020
    Messages:
    36
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Saya rasa targetnya yang web2 gede, web dengan popularitas yang kecil masih belum jadi sasaran kayaknya sih.
     
  12. AhmadWafa

    AhmadWafa Member

    Joined:
    Oct 2, 2013
    Messages:
    867
    Likes Received:
    16
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Ah masak iya, blog yang trafic nya perhari cuman 1 biji 10 biji disuruh ndaftar PSE?
     
    egihrsn likes this.
  13. auroraborealis

    auroraborealis New Member

    Joined:
    Jul 9, 2014
    Messages:
    8
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Apalagi sebentar lagi piala dunia jika penyelenggara tidak daftar PSE gimana bisa nonton ya? hiks
     
    Last edited by a moderator: Aug 27, 2022
  14. debays

    debays Active Member

    Joined:
    Jul 18, 2014
    Messages:
    1,409
    Likes Received:
    58
    Trophy Points:
    48
    Kalau blog biasanya tidak perlu daftar pse
     
  15. DwiKhasbullah

    DwiKhasbullah Well-Known Member

    Joined:
    Aug 7, 2014
    Messages:
    1,955
    Likes Received:
    138
    Trophy Points:
    63
    Kadang sering mikir gini "ini kok kurang kerjaan wae to pemerintah.... mbok yao masyarakate dipenakne... ojo panggah di ubek2, di ngel2... ngelus dodo....
     
  16. egihrsn

    egihrsn Member

    Joined:
    Aug 2, 2019
    Messages:
    111
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    16
    Heran heran, terus mau tau dong update nya gimana ya skrg utk PSE?
     
  17. Sidoarjo Super

    Sidoarjo Super New Member

    Joined:
    Jun 12, 2014
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Kalau hanya sekedar blog pribadi atau bahkan blog adsense sekalipun, saya rasa tidak perlu daftar PSE.
     
Loading...

Share This Page