Alasan Mendirikan CV

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by royger, May 6, 2013.

  1. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Berbicara mengenai badan usaha terdapat bermacam-macam bentuk dengan karakteristik yang berbeda-beda tentunya, baik mengenai modalnya maupun dari tanggung jawab pendiri dan/atau pemilik dari badan usaha itu sendiri. Seperti halnya pemilihan kendaraan bermotor, para pemiliknya menyesuaikan kebutuhan dan kesanggupan finansialnya.

    Oleh karena itu, mengenai perbedaan karakteristik dari badan usaha maka para pendiri dan/atau pemilik dari badan usaha wajib untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan digelutinya.

    Untuk kali ini, kami akan membahas mengenai CV atau dalam bahasa hukum disebut dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV). CV adalah suatu persekutuan firma yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu:

    1. sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru dimaksud bertanggung jawab dalamha kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan (biasa disebut Sekutu Aktif); dan
    2. sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja, dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng (biasa disebut Sekutu Pasif).

    Perbedaan tanggung jawab diantara keduanya adalah, (1) Sekutu Aktif dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan akan menanggung kerugian hingga harta kekayaan pribadinya. Sedangkan (2) Sekutu Pasif, dikarenakan hanya sebagai pemberi modal maka tanggung jawabnya hanya pada modal yang diberikan kepada CV dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi.

    Kenapa CV?

    Sebelum kami uraikan mengenai proses pendirian CV, berikut ini adalah beberapa pertimbangan memilih CV, yaitu:

    1. Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);
    2. Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;
    3. Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
    4. Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri seperti pendirian PT;
    5. Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
    6. Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
    7. Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
    8. Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya pendiri CV juga merupakan
    9. Anggota keluarga atau kerabat terdekat;
    10. Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum seperti halnya PT;
    11. Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan badan hukum;
    12. Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
    13. Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT;
    14. Direksi CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai contoh, dalam hal CV hendak menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan/Bank.

    Prosedur Pendirian CV

    Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

    Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
    1) Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
    • Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
    • Penetapan nama CV;
    • Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
    • Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
    • Saat mulai dan berlakunya CV;
    • Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
    • Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
    • Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
    • Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

    2) Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
    Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

    3) Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).

    Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
    • TAHAP 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
    • TAHAP 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
    • TAHAP 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • TAHAP 4 : Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
    • TAHAP 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
    • TAHAP 6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    • TAHAP 7 : Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

    Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
    a). Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    b). Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
    c). Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
    d). Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
    e). Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).

    Semoga bermanfaat *ketawa3*

    Sumber
     
  2. samuel

    samuel Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    478
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Banyak juga ya alasannya ,

    Banyak juga ya alasannya , tetep aja kalau mau urus CV pun harus melewati beberapa tahap *berkeringat*
     
  3. Fahmi

    Fahmi Newbie

    Joined:
    Dec 5, 2012
    Messages:
    1,719
    Likes Received:
    159
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    wah mantap.. kepingin punya

    wah mantap.. kepingin punya CV cuman usaha apaan yaa ? *santai*
    nice post *bagus*
     
  4. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    samuel wrote:

    Itu dia bro kita kebentur masalah birokrasinya doang.. *tidak*
     
  5. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    fahmi wrote:

    langsung buat PT aja bang.. PT Angin Ribut.. *ketawa4*
     
  6. cayun

    cayun Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    661
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    waduh banyak prosedur" dan

    waduh banyak prosedur" dan tahapan"nya *pusing*
     
  7. hamidi

    hamidi Member

    Joined:
    Mar 20, 2013
    Messages:
    106
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    kalo dalam pembuatan CV ada

    kalo dalam pembuatan CV ada batasan umurnya ngak sob? *bingung*
     
  8. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    hamidi wrote:

    Yang penting punya KTP bro.. *ketawa3*
     
  9. hamidi

    hamidi Member

    Joined:
    Mar 20, 2013
    Messages:
    106
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    royger wrote:

    Wah kalo KTP alhamdulillah saya belum punya wkwk, *kacau*
     
  10. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    hamidi wrote:

    *ketawa4* bisa aja mas bro
     
  11. maxmanroe

    maxmanroe Member

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    353
    Likes Received:
    29
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Trimakasih TS, threadnya

    Trimakasih TS, threadnya sangat membantu.... tapi harga untuk membuat sebuah CV itu berapa duit ya? Apakah biayanya berbeda di tipa-tiap daerah?
     
  12. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    maxmanroe wrote:

    Sama2 bang.. *ketawa3* Kalau tarif untuk administrasinya mungkin sama aja bang seluruh daerah,, kan yang ribet birokrasi nya aja,, *berkeringat*

    Ya solusi satu-satunya pakai agen biro jasa sih, tinggal kitanya aja pintar2 menawar harganya,
     
  13. goodyear

    goodyear New Member

    Joined:
    May 6, 2013
    Messages:
    3
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    kalau biaya, setahu saya

    kalau biaya, setahu saya sekitar 5-7 juta untuk urus-urus semuanya, sekitar 6 minggu begitu deh bisa beres. ini hanya hitungan kasar lho, soalnya kebeneran ada teman yang baru buat cv, tapi ukuran kecil/ usaha keluarga, dan ijin2 yang dia urus cuman yang basic aja, karena usahanya juga trade dagang baju, jadi ijin juga gak terlalu ribet mungkin.
     
  14. masmun

    masmun Member

    Joined:
    Feb 1, 2013
    Messages:
    192
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Kepingin juga

    Kepingin juga bikin CV tapi kelihatannya prosesnya memang lumayan ribet juga ya *bingung*
     
  15. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    mazmun wrote:

    Dicoba mas. Siapa tau besok CVnya sukses besar.. Amiin *bagus*
     
  16. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    goodyear wrote:

    beneran segini nih? jadi pengen buat juga *bingung*
     
  17. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    wphoet wrote:

    Iya mas @wphoet kisaran harga memang segitu. Tetapi tergantung masing2 daerah,, jadi bisa lebih murah atau mahal.
     
  18. putrajustdoit

    putrajustdoit Member

    Joined:
    Apr 15, 2013
    Messages:
    40
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Mantab Bro, TS nya lengkap

    cuma sekedar nambahin aja,

    Sebenarnya ga ada ruginya sih buat CV, klo pajak kita ga di korup sama orang2 model gayus tambunan *ketawa4*

    hanya masalahnya klo suatu saat kita wanprestasi atau ada sengketa bisnis yang dituntut orang, karena CV terdaftar sebagai milik pribadi, direktur bisa sekaligus merangkap komisaris nya, maka aset kita pribadi juga bisa ikut langsung disita sama pengadilan. Beda dengan PT, klo di PT, ada struktur jabatan direksi dan komisaris secara terpisah, dimana direksi ga boleh merangkap sebagai komisaris.

    Sementara komisaris hanya mendapat laporan keuangan, tapi tidak boleh terlibat langsung dalam pengambilan keputusan bisnis. Komisaris cuma bisa memecat direksi pada saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Seandainya ada tuntutan dari pihak ketiga, yg diusut direksi nya dahulu sebagai pesero aktif pelaksana dan pengambil keputusan. Komisaris bisa menolak penyitaan aset perusahaan dari pengadilan, dan menjadi tanggung jawab direksi kalau ternyata terbukti di pengadilan, kesalahannya diakibatkan oleh keputusan direksi yang salah.

    Masalah lain juga, klo misalnya bisnis online dijadikan CV berbadan hukum, kita harus bayar pajak PPH pasal 21 dan PPH Badan setiap tahun, krn kita khan dikasih NPWP

    kalau beberapa tahun yang lalu sih bisa aja kita isi SPT PPH pasal 21 & PPH Badan nya dengan "NIHIL" terus setiap tahun, tinggal kasih aja duit aja sama orang pajak. Soalnya khan SPT pajak, kita sendiri yang ngisi dan ga pernah diperiksa sama orang pajak.

    Cuma sekarang modus mengisi penghasilan 'Nihil' seperti itu udah diawasin ketat, dan kita bakalan dikejar sampai ke rumah, jadi harus bayar pajak terus walaupun cuma di isi sedikit aja. kemudian klo usahanya kita tutup juga kita wajib lapor ke kantor pajak, bahwa usaha kita sudah tutup.

    Keuntungannya sih banyak, klo usaha kita sudah berbadan hukum, walaupun cuma ud, pd atau cv usaha kecil sekalipun. CV sendiri ada 3 kriteria yaitu usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar berdasarkan copy slip setoran modal yg disaksikan dan dikukuhkan dengan akte notaris (pura2 aja, cuma lampirin slip setoran bank, besok bisa kita tarik lagi duitnya) *ketawa4*

    Yg jelas klo bisnis kita sudah berbadan hukum minimal 1 tahun, punya rekening koran, punya buku giro atau buku cek, apalagi pembukuannya tertib, kita ngajuin kredit ke bank manapun gampang, tinggal lampirin rekening koran 3 bulan terakhir. Tapi asal ada agunan minimal senilai 50% dari nilai kredit yang kita ajukan *jail*

    Selanjutnya Account officer Bank tinggal ngecek Rugi/Laba dan total transaksi bulanan kita, karena rekening koran itu sendiri sekarang sudah bisa dianggap senilai 25% agunan oleh Bank.

    Klo soal biaya sih sudah nggak mahal kok sekarang, buat aja CV usaha kecil, klo ga salah syarat setoran modalnya dibawah 20 juta, ga perlu surat macam2. Yg mahal cuma biaya akte notarisnya aja. Cari aja notaris yg abal, paling 1 jutaan juga mau, klo biaya resminya dari kantor pajak sih cuma puluhan ribu paling juga. NPWP gratis, bikin SKDU (surat keterangan domisili usaha) paling kasih duit rokok di kelurahan. Sementara pembuatan TDU (Tanda Daftar Usaha), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sama SIUP dari Deperindag (sesuai bidang usahanya, apakah itu bidang jasa, perdagangan barang, logam dsb) sih bayar administrasi doank. Tapi ya nggak tahu juga sih kalau di daerah diluar Jakarta-tangerang pegawai pemerintahannya masih berani pungli *ketawa4*



    Karena setahu saya klo di Jakarta-Tangerang, di kantor pajak, samsat sama deperindag sih udh nggak ada calo, selain itu juga pegawai pemerintahan sekarang udah ga ada yg berani malakin orang yg mau ngurus surat-surat. Paling kasih uang rokok serelanya aja klo mau cepat
     
  19. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    putrajustdoit wrote:

    Makasih gan untuk masukannya. *bagus*
     
  20. AhmadWafa

    AhmadWafa Member

    Joined:
    Oct 2, 2013
    Messages:
    870
    Likes Received:
    16
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Pengen sih mendirikan CV ,

    Pengen sih mendirikan CV , tapi pasti susah juga ngatur pegawainya *kerja* . . . ngatur pegawai 2 aja udah pusing *nangis3* Harus banyak belajar nih.
     
Loading...

Share This Page