Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by royger, May 17, 2013.

  1. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Alasan Memilih PT

    Setiap badan usaha tentunya memiliki ciri khas tersendiri dan oleh karenanya perlu disesuaikan dengan kebutuhan si pendiri. Maka dari itu, berikut kami sampaikan pertimbangan dalam memilih PT sebagai kendaraan dalam menjalankan bisnis, yaitu:

    1. PT sebagai badan hukum dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha;
    2. Merupakan badan usaha yang dapat berskala kecil hingga besar, dengan jumlah modal dan tenagakerja yang besar juga;
    3. Dirasakan lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah;
    4. Dapat melingkupi kegiatan usaha mulai dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf internasional;
    5. Metode yang diaplikasikan bagi Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
    6. PT lebih populer di kalangan pebisnis di Indonesia.
    7. Pemegang saham dalam PT, tidak hanya perorangan namun dapat juga badan hukum seperti PT dan Yayasan;
    8. Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT;
    9. Memiliki jati diri yang jelas dengan nama PT yang tidak sama dengan nama PT lainnya.
    10. Pemakaian nama PT dilindungi oleh peraturan perundang-undangan;
    11. Adanya keharusan melaksanakan kegiatan usaha harus berbadan hukum PT seperti mendirikan lembaga pembiayaan (Bank);
    12. Untuk mengikuti tender atau lelang, biasanya penyelenggara tender atau lelang mensyaratkan peserta untuk berbadan hukum PT;
    13. Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor yang secara jelas disebutkan dalam Anggaran Dasar PT;
    14. Memiliki dasar hukum yang jelas tentang pendiriannya, perubahan anggaran dasarnya, penggabungan, peleburan, atau pembubarannya seperti yang diatur dalam UUPT;
    15. Resiko bagi PT sebagai badan hukum dengan tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki wewenang/kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris.

    Proses Pendirian PT


    1. Tahap Pengajuan Nama PT.

    Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

    • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
    • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
    • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

    Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

    2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.


    Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

    Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

    1. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
    2. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
    3. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
    4. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
    5. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
    6. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
    7. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
    8. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
    9. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

    3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

    Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

    4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

    5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.


    Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

    • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
    • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
    • Asli akta pendirian.


    6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


    SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
    • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
    • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


    7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.


    8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).


    Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.


    Sumber
     
  2. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    trnyata ribet juga ya kl mau

    trnyata ribet juga ya kl mau bikin PT *berkeringat* buka lapak aja gampang *ketawa4*
     
  3. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    wphoet wrote:

    Iya juga sih mas *ketawa4*
     
  4. samuel

    samuel Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    478
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    banyak tahapannya kalo PT,

    banyak tahapannya kalo PT, untuk usaha kecil"an mending CV aja *jail*
     
  5. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    samuel wrote:

    usaha kecil-kecilan buka lapak di bersosial *ketawa4* siapa tau besok2 bersosial ada forum jual belinya *peace*
     
  6. xface2

    xface2 Member

    Joined:
    May 15, 2013
    Messages:
    529
    Likes Received:
    44
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    usaha kecil-kecilan buka

    Kalo ada lapak diforum ini mesti ada verifikasi alamat dong *bingung*
    Agar penjual dan pembeli ada kepercayaan *keren2*
     
  7. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    xface2 wrote:

    Sekalian no rekeningnya sama-sama ya.. *ketawa3*
     
  8. ayahnyanadia

    ayahnyanadia Well-Known Member

    Joined:
    Apr 4, 2013
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    153
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    modal besar euy buat bikin

    modal besar euy buat bikin akta PT.
     
  9. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    bersosial mau di jadiin PT ga

    bersosial mau di jadiin PT ga ?? *ketawa3*
     
  10. samuel

    samuel Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    478
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    masaiya-chang wrote:

    mungkin beberapa tahun kedepan akan jadi PT bersosial ini *ketawa4*
     
  11. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    samuel wrote:

    keren juga tuh kalau jadi PT, sama mau juga ikut jadi karyawan nya *ketawa1*
     
  12. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    ncang wrote:

    Boleh juga tuh mas.. teken kontrak dulu sama mas @Dan *ketawa3*
     
  13. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    gudangbattery wrote:

    Birokrasi kita itu broo. *ketawa3*
     
  14. ramamebel

    ramamebel New Member

    Joined:
    Sep 10, 2013
    Messages:
    5
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    terimakasih

    lengkap juga Gan infonya....tp belum mampu :(
    makasih ya Gan... bisa jadi target kedepanya
     
  15. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    ramamebel wrote:

    Semoga sukses bro.. *bagus*
     
  16. roadrunner

    roadrunner New Member

    Joined:
    Aug 20, 2013
    Messages:
    17
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    jasa

    iya .bnyak juga sih jasa pembuatan pt.. atlist kita tinggal kasih data2 yg dibutuhkan dari calon direksi maupun komisaris... selanjutnya ya tinggal ngikutin saja.. Biasanya notaris juga membuka layanan pembuatan pt arau rekanan setidaknya..
     
  17. ecko619

    ecko619 New Member

    Joined:
    Sep 11, 2013
    Messages:
    9
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    waw dibutuhkan kesabaran

    waw dibutuhkan kesabaran dalam mengurusi PT. *berkeringat*
     
  18. enter1kali

    enter1kali Member

    Joined:
    Apr 5, 2013
    Messages:
    420
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    CV lebih mudah sepertinya.

    CV lebih mudah sepertinya. dan saya berharap ada forum jual beli pada forum bersosial ini :)
     
  19. DewiAsri

    DewiAsri New Member

    Joined:
    Feb 18, 2014
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    lebih mudah bikin CV ya,,,

    lebih mudah bikin CV ya,,,
     
  20. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:

    Yups betul sekali proses pembuatan PT prosesnya emang begitu mas. *bagus*
     
Loading...
Similar Threads - Pendirian Perseroan Terbatas
  1. smartlegal
    Replies:
    10
    Views:
    11,742
  2. royger
    Replies:
    30
    Views:
    6,849

Share This Page