Pengurusan Dalam Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Discussion in 'General Discussion' started by Ardilas, Sep 25, 2014.

  1. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Ardilas | Membuat SKCK. Untuk melakukan pengurusan pembuatan SKCK baru di Polres. Harus melalui beberapa tahapan termasuk ke aparat desa dan instansi tertentu, diantaranya RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan, Polsek (Polisi Sektor), Koramil (Komando Rayon Militer). Jangan lupa memperpanjang SKCK jika telah melewati batas masa berlakunya.

    Bisa saya rangkum beberapa persyaratan keseluruhan mulai dari perangkat desa sampai Polres adalah foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar, fotokopi : KTP/SIM, PBB, KK/KSK, Akte Kelahiran/Kenal Lahir.

    Cara serta alur / langkah dan persyaratan dalam pembuatan SKCK baru :

    1. RT
    Syarat : Fotokopi KTP / KTP asli. (biaya seikhlasnya)
    Tujuan : Surat Pengantar RT/RW serta cap stempel dan tanda tangan RT.

    2. RW
    Syarat : Surat Pengantar RT/RW. (biaya seikhlasnya)
    Tujuan : Cap stempel dan tanda tangan dari RW.

    3. Kelurahan / Balai Desa
    Syarat : Surat Pengantar RT/RW, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, fotokopi : KTP, PBB dan KK/KSK.
    Tujuan : Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa.

    4. Kecamatan
    Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan
    Tujuan : Tanda tangan dari Camat.

    5. Polsek
    Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
    Tujuan : Surat Rekomendasi dari Polsek.

    6. Koramil
    Syarat : Surat Rekomendasi dari Polsek.

    7. Polres
    Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).
    Cara / langkah :
    • Serahkan berkas ke bagian loket.
    • Isi formulir yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari.
    • Bayar biaya sidik jari Rp. 35.000
    • Menyerahkan formulir ke loket dan membayar administrasi Rp. 10.000.
    • Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
    • Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar.
    • Serahkan fotokopi ke loket guna legalisir.

    Syarat membuat SKCK Baru di Polres (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id) :
    1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    2. Fotokopi KTP/SIM.
    3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga).
    4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
    5. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

    Catatan
    Saya yakin di beberapa kota atau kabupaten pasti terdapat perbedaan dalam kebijakan pada alur proses atau cara mengurus perpanjangan SKCK walaupun perbedaannya tidak terlalu signifikan. Begitu juga dengan persyaratannya. (contohnya di kabupaten Gresik harus ada surat rekomendasi Polsek dan Koramil).
     
    Last edited: Sep 25, 2014
  2. magang jepang

    magang jepang Member

    Joined:
    Aug 4, 2014
    Messages:
    112
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    18
    biaya yang di keluarkan pasti lebih mahal dari pada kita bikin di " sektor " aja.

    knapa nggak bikin di "sektor" aja ..?? lebih urah :p
     
  3. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Kalau Polsek menerbitkan SKCK yang digunakan untuk melamar ke perusahaan swasta.
    Sedangkan Polres menerbitkan SKCK untuk CPNS, BUMN, dll. Bisa dilihat di Ketentuan SKCK di bagian 'catatan' :)
     
  4. Andi Liryk

    Andi Liryk Member

    Joined:
    Jun 4, 2014
    Messages:
    154
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    teryata begitu ya alurnya , saya sih gak ingin repot , nyuh orang buatin . tapi mahal membutuhkan biaya 100 rb
     
  5. Muh.Yusuf

    Muh.Yusuf Member

    Joined:
    Jul 29, 2014
    Messages:
    438
    Likes Received:
    23
    Trophy Points:
    18
    Google+:
  6. fairadisain

    fairadisain Member

    Joined:
    Sep 18, 2014
    Messages:
    168
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
  7. Nona Kasir

    Nona Kasir Member

    Joined:
    Jul 3, 2014
    Messages:
    165
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    dulu di tempetku,. waktu di polsek tetep bayar 10.000 ,. buat administrasi,.:(
    kurang lebih habis 70ribu
     
  8. iidbae

    iidbae Member

    Joined:
    Sep 13, 2014
    Messages:
    728
    Likes Received:
    73
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Sudah pernah nyoba gak? habis berapa duit?
     
  9. wulandari

    wulandari Member

    Joined:
    Aug 10, 2014
    Messages:
    302
    Likes Received:
    25
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    mas @Ardilas habis ngurus SKCK ya??
     
  10. Grant Verleend

    Grant Verleend Active Member

    Joined:
    Sep 10, 2014
    Messages:
    1,234
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    kalau 2 tahun lalu ane habis 100 ribu aja, tapi gak tau sekarang
     
  11. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Baru tau bisa begitu. Padahal ada proses pengambilan sidik jari dan dibutuhkan tanda tangan juga.
    Bener. Mungkin di tempat Mas Yusuf berbeda dengan yang lain. Bisa sharing infonya?
    Itu untuk Polres saja Mas. Dan tiap kota ada kebijakan tersendiri mengenai biaya pada instansi masing2.
    Biaya adm 10.000 memang sudah ditetapkan Kepolisian RI (pusat).
    Sudah. Saya tidak pernah memperhitungkan jumlah uang Mas. Saya ikhlas kok.
    *berkeringat*
    Iya. Memperpanjang sih.
    Iya, bisa juga berubah, bisa berkurang atau bertambah.
     
  12. Muh.Yusuf

    Muh.Yusuf Member

    Joined:
    Jul 29, 2014
    Messages:
    438
    Likes Received:
    23
    Trophy Points:
    18
    Google+:
  13. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Keren. Tidak ribet. Harusnya begini. Sepertinya perlu revolusi mental :)
    Tapi kalau 25 ribu saja sepertinya tidak sesuai ketentuan dari Kepolisian RI deh. Mungkin sisanya dibayar pemerintah kota Sorong.
    *bagus*
     
  14. Muh.Yusuf

    Muh.Yusuf Member

    Joined:
    Jul 29, 2014
    Messages:
    438
    Likes Received:
    23
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    mungkin juga mas,disubsidi pemerintah kota,tetapi untuk alurnya memang seharusnya ke kelurahan dulu- polsek-koramil/kodim kemudian ke polres
     
  15. iidbae

    iidbae Member

    Joined:
    Sep 13, 2014
    Messages:
    728
    Likes Received:
    73
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Trus habis berapa duit ngurus skck @Ardilas ?
     
  16. Funday Pande

    Funday Pande Member

    Joined:
    Aug 20, 2014
    Messages:
    55
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Soru newbie nanya,
    surat skck itu gunanya untuk apa ya?
     
  17. wulandari

    wulandari Member

    Joined:
    Aug 10, 2014
    Messages:
    302
    Likes Received:
    25
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    buat ngelamar kerja seringnya mas newbie @Funday Pande
     
  18. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Kebetulan kemaren itu saya cuma memperpanjang, kalau membuat SKCK butuh biaya lebih.
    Biaya memperpanjang SKCK saya kemarin.

    RT + Polres + Fotokopi SKCK (untuk legalisir)
    5.000 + 10.000 + 2.000
    Total : 17.000
     
    iidbae likes this.
  19. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Yah benar. Melamar pekerjaan ke BUMN, CPNS, TNI, Polri, ataupun Perusahaan Swasta. Untuk perusahaan swasta kayaknya jarang.
     
  20. iidbae

    iidbae Member

    Joined:
    Sep 13, 2014
    Messages:
    728
    Likes Received:
    73
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    *bagus*
     
Loading...

Share This Page