Polisi Bekasi Tangkap 4 Wartawan Pemeras Pejabat

Discussion in 'General Discussion' started by ludhy, Jan 30, 2015.

  1. ludhy

    ludhy Member

    Joined:
    Jan 7, 2015
    Messages:
    216
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]
    Infonitas.com - Diduga memeras pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), empat oknum wartawan ditangkap petugas Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kota di rumah makan cepat saji KFC Harapan Indah, Rabu (28/1/2015) petang.

    Keempat oknum wartawan itu adalah Coki Simatupang (Rajawali News), Jamotan Nenggolan (Paparazi News), Muh Ridwan (Berita Metro), dan Marihot Gomgom.

    Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, modus operandi oknum wartawan itu adalah menuduh Drs. Sukosono MSi, salah satu pejabat di Kominfo, telah berselingkuh.

    “Para tersangka membuntuti korban dan mengancam akan melaporkan ke atasan korban di Kementerian Kominfo,” terang AKP Siswo, Kamis (29/1/2015).

    Diketahui, Drs. Sukosono MSi, adalah salah satu pejabat eselon III di Kominfo. Dia menjabat sebagai salah satu Kasubdit di Direktorat Komunikasi Publik, Kominfo.

    Menurut AKP Siswo, para tersangka meminta uang sebesar Rp15 juta kepada pejabat tersebut sebagai ‘uang tutup mulut’.

    “Karena nggak punya uang kontan segitu banyak, korban memberikan nomor handphone-nya,” lanjut Siswo.

    Ternyata, para tersangka terus menerus menelepon korban. Mereka kemudian janjian bertemu di rumah makan cepat saji KFC Harapan Indah, Rabu (28/1/2015) sore.

    Korban memberikan uang tunai Rp1 juta, tetapi para tersangka masih terus bersikeras mengancam korban akan melaporkan ke atasan korban. Korban kemudian mengirim SMS ke salah satu rekannya yang merupakan anggota kepolisian.

    “Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan. Jadi pelaku tidak dijebak, karena korban awalnya hanya lapor via SMS,” terang AKP Siswo.

    Keempat oknum wartawan tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolres Bekasi Kota dan resmi ditahan sejak Kamis (29/1/2015). Sementara, uang tunai Rp1 juta yang sudah diberikan korban disita sebagai barang bukti.

    Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    “Setelah diselidiki, para tersangka ternyata lebih dari satu kali melakukan modus serupa, makanya kami tahan,” imbuh AKP Siswo.
     
  2. satrianews

    satrianews Member

    Joined:
    Jan 30, 2015
    Messages:
    28
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    besar bgt nyali tuh wartawan, brani memeras pegawai kominfo
     
  3. Musa M

    Musa M Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    836
    Likes Received:
    57
    Trophy Points:
    28
    di desa ane , sekolahan-sekolahan pada takut di datengin wartaman . takut di peras dan kalau kesekolahan pasti minta uang jalan seperti uang rokok ya kecil2nya 200 ribu . pokonya sosok wartawan di desa ane lebih ngerii di bandingkan perampok . itu kata guru yang mengajar di sekalahan .
     
  4. Tantowi

    Tantowi Active Member

    Joined:
    May 9, 2015
    Messages:
    635
    Likes Received:
    24
    Trophy Points:
    48
    wartawan jahat juga ternyata yaahh tega banget
     
Loading...

Share This Page