Awas!! Es Batu Berbahan Kimia

Discussion in 'General Discussion' started by ludhy, Mar 27, 2015.

  1. ludhy

    ludhy Member

    Joined:
    Jan 7, 2015
    Messages:
    216
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]
    Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan

    INFONITAS.COMPolrestro Jakarta Selatan membongkar praktik industri pembuatan es batu yang mengandung zat kimia dan bahan berbahaya yang dijalankan oleh PT UE selama 15 tahun belakangan.

    Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, terbongkarnya aktifitas berbahaya ini bermula dari kecurigaan Polsek Setiabudi dengan es batu yang dijual di warung di Jl. Setiabudi I, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    "Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke laboratorium balai besar laboratorium kesehatan (BBLK). Dari hasil pemeriksaan, es batu tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Karena mengandung bakteri yang bisa menyebabkan kangker," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan , Kamis (26/3/2015).

    ‎Dari hasil temuan tersebut lanjut Wahyu, anggota melakukan penelusuran dan penggerebekan pada pabrik es ‎yang beralamat di jalan Rawa Galem, Cakung, Jakarta Timur.‎ Selanjutnya, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, yakni DD pemilik pabrik sekaligus serta pemilik alat angkut dan AL penanggung jawab pabrik yang mendrop air ke perusahaan tersebut.

    “Kedua tersangka mengaku menggunakan air Kali Malang dengan menggunakan mobil tangki setiap hari. Kemudian dijernihkan di pabrik tersebut dengan bahan kimia seperti kaporit, soda api, tawas dan anti foam, sebelum akhirnya dibekukan dan menjadi es batu dalam bentuk balok untuk kemudian dijual Rp 13 ribu – Rp 30 ribu per batangnya,” paparnya.

    Wahyu menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 94 Ayat (3) dan Pasal 45 (3) UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dengan ancaman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

    Serta Pasal 22 UU No.8 Tahun 1999 Tentant Perlindungan Konsumen dengan ancama hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dan, pasal 140 UU No.8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.
     
  2. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,280
    Likes Received:
    2,723
    Trophy Points:
    413
    Kok baru sekarang dibongkar... hebat :cool:
     
  3. Raja_disko

    Raja_disko Member

    Joined:
    Jan 19, 2015
    Messages:
    68
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
  4. Kaos Garut

    Kaos Garut Member

    Joined:
    Mar 9, 2015
    Messages:
    84
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Mudah-mudah hanya ini satu2nya pabrik es batu yang pake zat kimia. *takut*
     
  5. agusrusdi

    agusrusdi Member

    Joined:
    Mar 22, 2015
    Messages:
    117
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    tadi sempat nonton di global juga beritanya, sudah begitu lama konsumen dirugikan
     
  6. Mokimaru

    Mokimaru Member

    Joined:
    Nov 9, 2014
    Messages:
    513
    Likes Received:
    27
    Trophy Points:
    28
    Wih, kok semakin ngeri saja ya?
    Manusia.... :D
     
  7. Hari Agustomo Nugroho

    Hari Agustomo Nugroho Active Member

    Joined:
    Mar 13, 2015
    Messages:
    1,195
    Likes Received:
    78
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    Waduh,,, apa gak ada usaha lain yang lebih aman dikonsumsi oleh masyarakat,,,
    Untung pelakunya sudah tertangkap,,,
     
Loading...

Share This Page