Kewajiban Perpajakan Untuk Usaha Kecil Menengah

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by bagas farel, Aug 10, 2015.

  1. bagas farel

    bagas farel New Member

    Joined:
    Aug 7, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Assalamualaikum Wr Wb...

    Selamat malam para suhu di forum UKM ini, bagaimana dengan usaha atau bisnis para suhu disini?? saya harap usahanya lancar dan terus berkembang...Amin.

    Ooch yach para suhu mungkin sudah tahu tentang kewajiban perpajakan para suhu yang memiliki penghasilan dari usaha (wirausahawan)?? mendengar kata pajak terkadang orang apriori dikarenakan begitu jelimetnya untuk menghitung pajak yang akan kita bayar dan perubahan peraturan perpajakan yang sangat cepat. Hal itu tidak dipungkiri menjadi salah satu penyebab banyaknya para usahawan (wajib pajak) yang malas dan enggan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

    Menyiasati permasalahan tersebut dan untuk menggenjot penerimaan negara di bidang perpajakan, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, nah peraturan ini ditujukan untuk mempermudah para wajib pajak baik Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan terutangnya.

    Beberapa intisari dari PP Nomor 46 ini adalah sebagai berikut:
    Pertama, PP ini berlaku untuk wajib pajak Orang Pribadi dan wajib pajak Badan yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
    Kedua,
    Yang dimaksud Peredaran Bruto Tertentu ini adalah WP OP dan WP Badan yang menerima penghasilan dari usaha (bukan penghasilan sebagai karyawan / gaji) yang dalam 1 tahun pajak peredaran bruto (omset) nya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
    Ketiga, Besarnya tarif pajak penghasilan yang dimaksud dalam PP ini adalah sebesar 1% dan bersifat Final.
    Keempat,
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung pajak penghasilan menurut PP ini adalah penghasilan bruto setiap bulan.

    Nah untuk para suhu yang omset / peredaran usaha dalam 1 tahunnya di bawah Rp. 4.800.000.000,- untuk menghitung pajak terutangnya sesuai dengan PP ini.

    Lalu bagaimana cara menghitung pajak terutangnya??
    Cara menghitung pajak terutang yang masuk kategori ini (WP OP dan WP Badan yang omsetnya di bawah RP. 4.800.000.000,- setahun) cukup mudah para suhu, cukup dengan mengalikan tarif pajak penghasilannya dengan DPPnya, jadi rumusnya sebagai berikut:

    Pajak Terutang = Peredaran Bruto sebulan X 1%
    Cukup mudah khan para suhu??:)

    Nah sekian dulu para suhu sedikit tulisan tentang kewajiban perpajakan untuk UKM, mudah-mudahan dengan dipermudahnya penghitungan pajak ini, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi. dan usaha para suhu bisa lebih maju dan berkembang lagi.. Amin..





     
  2. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    Untuk selanjutnya, kalau buat judul thread jangan menggunakan huruf KAPITAL, pakai huruf sewajarnya saja... judul thread yang kapital sudah saya edit.
     
  3. M Fery

    M Fery Member

    Joined:
    May 31, 2015
    Messages:
    294
    Likes Received:
    30
    Trophy Points:
    28
    emang kenapa sih om.
     
  4. Ulin

    Ulin Member

    Joined:
    May 4, 2014
    Messages:
    399
    Likes Received:
    20
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Usaha ane masih rintisan gan, kedepan memang rencana mau ke kantor pajak untuk membuat dokumen yg sesuai peraturan
     
  5. bagas farel

    bagas farel New Member

    Joined:
    Aug 7, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Terima kasih masukannya suhu, mohon dimaklumi, saya masih newbi.. udah saya edit judulnya....
     
  6. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    Sippp *bagus*
    jangan panggil suhu... saya di sini juga seperti semuanya, sama2 belajar *keren3*
     
  7. bagas farel

    bagas farel New Member

    Joined:
    Aug 7, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Siip Gan... mumpung tahun ini masih tahun pembinaan wajib pajak, cepetan di urus gan... tahun depan DJP mencanangkan Tahun Penegakan hukum...
     
  8. Luqman Sholeh

    Luqman Sholeh New Member

    Joined:
    Nov 3, 2016
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    mantap gan, informasi yang sangat bermanfaat,,jangan lupa setelah menghitung pajak penghasilannya, disetor dan dilaporkan ke DJP melalui SPT
     
Loading...

Share This Page