Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Discussion in 'Politik' started by zulsyid, Sep 4, 2015.

  1. zulsyid

    zulsyid Member

    Joined:
    Aug 20, 2013
    Messages:
    573
    Likes Received:
    17
    Trophy Points:
    18
    Pengertian HAM adalah Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.

    [​IMG]

    Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

    A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
    Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:



    UU No. 39 Tahun 1999

    Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


    John Locke

    Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


    David Beetham dan Kevin Boyle

    Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

    C.de Rover

    HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.


    Austin-Ranney

    HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

    A.J.M. Milne

    HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

    Franz Magnis- Suseno

    HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

    Miriam Budiardjo

    Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

    Oemar Seno Adji

    Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.


    2. Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

    Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
    1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.



    Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.

    Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
    "Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."

    3. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
    Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :

    Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
    Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.


    Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :

    Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
    Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.

    Sumber : Pengertian HAM
     
    Noor Akhlussiddik likes this.
  2. Noor Akhlussiddik

    Noor Akhlussiddik New Member

    Joined:
    Jul 25, 2015
    Messages:
    19
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    3
    persis kaya di pancasila ya kemanusiaan yang adil dan beradap
    tapi... sayang ya HAM tidak berlaku untuk mahasiswa baru atau siswa baru.. kenapa
    mereka seperti kaya dilecehkan tapi disatu sisi katanya itu bagus untuk mendidik mental
    entah mana yang terbaik , semoga kedepannya ada solusi untuk hal beginian
    nice posting om
     
  3. bespe

    bespe Member

    Joined:
    Oct 30, 2014
    Messages:
    957
    Likes Received:
    51
    Trophy Points:
    28
    di indonesia kayaknya perlu membuat menteri HAM,,karena banyak sekali yang hak-hak nya di telantarkan malah ada yang dicabut.
     
  4. Lilis Kurnia

    Lilis Kurnia New Member

    Joined:
    Jan 5, 2016
    Messages:
    2
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Ham di Indonesia memang kurang diperhatikan, banyak kasusnya yang belum terselesaikan, terutama ham berat
     
  5. barugratisan

    barugratisan Member

    Joined:
    Sep 5, 2014
    Messages:
    617
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    Opini masyarakat, HAM akan diperhatikan jika ada duitnya......
     
  6. Aang Abdu Muamar Rauf

    Aang Abdu Muamar Rauf Member

    Joined:
    Dec 14, 2014
    Messages:
    99
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    18
    HAM itu Hak Aman Masyarakat... ya masyarakat berhak mendapatkan keamanan .. karena itu polisi dibentuk. tapi dimana mana koq tidak aman yah... ??.
     
  7. berlina

    berlina New Member

    Joined:
    Jun 13, 2016
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    nambah ilmu lagi nih gan ..makasih banyak untuk informasinya
     

Share This Page