Marak Teroris, Polri Usulkan UU Anti Teror

Discussion in 'Politik' started by rifqi dahwanaziz, Jan 23, 2016.

  1. rifqi dahwanaziz

    rifqi dahwanaziz New Member

    Joined:
    Jan 23, 2016
    Messages:
    14
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    [​IMG]

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin kencang mengusulkan perlunya revisi UU Antiterorisme15/2003 paska ledakan bom dan penembakan brutal di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat Kamis (14/1) kemarin.


    "Itu diperlukan karena melihat kejahatan terorisme ini sudah semakin berkembang. UU teroris ini kan sudah lama, sekarang sudah 2016. Sementara kejahatan terus berevolusi," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (19/1).


    Idealnya, Agus menambahkan, Polri bisa mencegah aksi terorisme dengan penindakan sebelum mereka melakukan aksinya. Namun, masalahnya, kendati sudah mencurigakan, polisi tidak bisa menindak jika mereka belum berbuat kejahatan.


    "Sebenarnya ini bukan masalah kesulitan, tapi kan teroris itu berkembang. Terorisme memang tak sesering kejahatan biasa, yang terjadi hampir setiap hari, tapi ini terus berkembang, dengan teknologi yang semakin canggih dan hubungan internasional yang semakin rumit," sambungnya.


    Hal lain yang harus ditingkatkan, masih kata Agus, adalah soal putusan sidang dimana hakim yang biasanya memutus perkara teroris dengan ringan.


    "Seharusnya kan terorisme itu sudah digolongkan dalam kejahatan luar biasa, sama dengan narkotik dan korupsi, meski korupsi tidak mengakibatkan korban jiwa," lanjutnya.


    Sedangkan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan sepenuhnya masalah revisi Undang-Undang (UU) tentang Terorisme ke pemerintah dan DPR. TNI siap menjalankan UU baru jika memang direvisi, termasuk apakah kewenangan TNI dikurangi atau tidak.


    "Itu kan urusan pemerintah. Kita melaksanakan saja," kata Panglima TNI Gatot Nurmantyo di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/1).


    Ia menjelaskan UU apapun juga harus sesuai situasi dan kondisi saat ini. UUD 1945 saja bisa direvisi, apalagi UU di bawahnya.


    "TNI tidak pernah berpikir soal akan ditambah atau dikurangkan wewenangnya. Yang penting kita bisa berbuat yang terbaik buat bangsa," tutur Gatot.

    Sumber : http://bit.ly/1JrS2Kb
     

    Attached Files:

  2. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    Preman, anak jalanan, dan anak pank kurung aja di penjara
     
  3. rifqi dahwanaziz

    rifqi dahwanaziz New Member

    Joined:
    Jan 23, 2016
    Messages:
    14
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    tapi latar belakang pelaku teroris tak tentu, bisa dari mana saja
     
  4. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    susah memang ..... *kesepian*
     
  5. Muhammad Khoir

    Muhammad Khoir Super Level

    Joined:
    Jun 10, 2014
    Messages:
    2,874
    Likes Received:
    363
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Teroris tidak akan hilang jika masih ada rasa dengki dan dendam...! Jadi meski revisi UU, kalau menurut ane tidak akan berpengaruh...!
     
  6. kumishitam

    kumishitam Member

    Joined:
    Jan 3, 2016
    Messages:
    112
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    18
    para teroris di bunuh langsung aja. biar orang mau masuk teroris mikir beribu kali
     
  7. barugratisan

    barugratisan Member

    Joined:
    Sep 5, 2014
    Messages:
    617
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    Tapi kenapa OPM tidak dimasukan dalam kejahatan terorisme ya?
     
  8. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    Brantas teroris , ................. hukum berat dan jangan biarkan melebarkan sayap
     
Loading...
Similar Threads - Marak Teroris Polri
  1. panlara
    Replies:
    4
    Views:
    1,148
  2. muhrasta
    Replies:
    0
    Views:
    875
  3. muhrasta
    Replies:
    0
    Views:
    823
  4. muhrasta
    Replies:
    0
    Views:
    1,051
  5. muhrasta
    Replies:
    2
    Views:
    3,017

Share This Page