Ini Penghitungan Rate Biaya Asuransi Mobil Dari OJK

Discussion in 'General Discussion' started by Mr.Pedestrian2, Jan 29, 2016.

  1. Mr.Pedestrian2

    Mr.Pedestrian2 Member

    Joined:
    Aug 7, 2014
    Messages:
    140
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Mungkin saja untuk sebagian orang asuransi mobil adalah hal yang umum, lantaran sudah banyak orang-orang yang sudah mempunyai asuransi mobil. Terlebih bila harga premi telah di tetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengharuskan perusahaan asuransi menjaga biaya premi yang ditetakan untuk penduduk.

    Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/D. 05/2013 mengenai Penetapan Tarif Premi Dan Ketetapan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha asuransi mobil, Serta Harta Benda Dan Juga Tipe Peluang Khusus Meliputi Banjir, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi, dan Tsunami yang sudah di tentukan pada awal tahun 2014 lalu.

    Surat edaran pada tanggal 31 Desember 2013 itu dilihat mempunyai nilai positif dalam memastikan tarif premi cost asuransi mobil yang bakal di tentukan untuk beberapa perusahaan asuransi. Ketentuan yang berlaku itu bukan sekedar di buat demikian saja walau demikian ketetapan ini di buat dari hasil diskusi dengan sungguh-sungguh lantaran dibuatnya ketentuan ini didiskusikan bersamaan dengan asosiasi-asosiasi, beberapa perusahaan asuransi serta sebagian orang pelaku industri asuransi.

    Maksud dari OJK menerbitkan peraturan itu adalah agar terwujudnya persaingan yang sehat antar perusahaan asuransi mobil hingga tak merugikan pemegang polis. Juga diharapkan persaingan harga yang berlangsung dengan perusahaan asuransi bisa dijauhi jadi segi pelayanan pada pemegang polis/nasabah lebih diutamakan.

    Sesungguhnya ketentuan yang diberikan pada tarif premi asuransi mobil ini telah ada mulai sejak lama diputuskan yakni lewat Menteri Keuangan (PMK) No 74/PMK 010/2007 tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dan sebenarnya ketentuan yang di buat OJK itu hanya suatu penyempurnaan dari ketetapan Menteri Keuangan.

    Walau demikian, dikarenakan semua sistem yang terjadi di lapangan tak pernah sesuai dengan harapan, pada akhirnya OJK merasa harus melakukan suatu perbaikan dalam menetapkan peraturan. Hingga, OJK menilai kalau PMK itu tetap masih tak mencukupi, lantaran masih tetap saja mengakibatkan perang taruf premi yang tak sehat antar perusahaan asuransi dan juga mungkin saja bisa merugikan pemegang polis/konsumen.

    OJK memastikan tarif premi pada asuransi mobil dengan membuat adanya tarif atas serta tarif bawah pada premi, tujuan dari dibuatnya batasan tarif atas itu adalah dengan maksud melindungi orang-orang dari pemilihan premi yang terlalu berlebih (over-pricing), dan tujuannya di buat tarif bawah adalah agar perusahaan asuransi tak memberi promo yang terlalu berlebih lewat cara menetapkan premi yang murah hingga membuat perusahaan asuransi mobil itu pada akhirnya jadi merugi dan juga tak dapat membayar klaim terhadap nasabahnya.

    Tabel premi yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

    [​IMG]


    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga memastikan tarif premi asuransi mobil berdasar pada dengan zona wilayahnya, pastinya tarif premi wilayah 1 dengna wilaya 2 bakal tidak sama demikian halnya untuk wilayah 3 bagian Indonesia bakal tidak sama dengan lokasi 1 ataupun 2. Berdasar pada yang diputuskan oleh OJK wilayah 1 adalah Sumatera serta sekitarnya, wilayah 2 adalah DKI Jakarta, Banten juga Jawa Barat, serta yang paling akhir wilayah 3 adalah terkecuali dari beberapa lokasi itu. Karenanya ada pematokkan premi ini, perusahaan asuransi juga pada akhirnya jadi tak memiliki perbedaan premi yang terlalu jauh, hingga rakyat bukan hanya lagi melihat premi mana yang termurah tetapi mana pelayanan terbaik yang didapatkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi mobil itu.

    content source : http://asuransikami.com/rate-premi-asuransi-mobil-ojk/
     
    asura and anton_sudibyo like this.
  2. yungga19

    yungga19 Active Member

    Joined:
    Nov 28, 2015
    Messages:
    1,455
    Likes Received:
    85
    Trophy Points:
    48
    Wah ga ngerti yang beginian ane bro, mungkin yang bawah tau ,..*keren3*
     
  3. asura

    asura New Member

    Joined:
    Apr 21, 2016
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Hal berikutnya yang harus Anda cari tahu adalah berapa besaran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya. Hal seperti ini harus Anda cari tahu, agar Anda dapat membagi keuangan untuk dapat membayar premi tersebut. Ada baiknya jika uang untuk membayar premi terebut didapat dari penghasilan lainnya dan bukan dari penghasilan utama.
     
Loading...

Share This Page