Besaran PTKP Tahun 2015

Discussion in 'General Discussion' started by bagas farel, Aug 25, 2015.

  1. bagas farel

    bagas farel New Member

    Joined:
    Aug 7, 2015
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Selamat pagi dan apa kabar teman-teman saat ini, saya harap semuanya dalam keadaan baik dan sehat wal afiat. Amin.. Sedikit berbagi informasi perpajakan buat teman-teman, baik untuk teman-teman yang berstatus karyawan maupun yang berstatus usahawan..

    Pada tahun 2015 ini pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PMK ini terbit tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku untuk Tahun Pajak 2015 ini. Artinya besaran PTKP dalam PMK ini harus mulai diberlakukan sejak Masa Januari 2015.

    Besaran PTKP untuk tahun 2015 ini sebagai berikut:
    Diri WP OP Rp. 36.000.000,-
    Tambahan untuk WP Kawin Rp. 3.000.000,-
    Tambahan utk istri yang penghasilannya digabung dgn suami Rp. 36.000.000,-
    Tambahan utk setiap tanggungan Rp. 3.000.000,-


    Direktorat Jendral Pajak telah menerbitkan peraturan tentang petunjuk teknis penyesuaian PTKP ini melalui PER DJP Nomor PER-32/PJ/2015, dalam Pasal 27 Peraturan ini tersurat jelas petunjuk teknis peralihan pemberlakuan PMK Nomor 122 tahun 2015 yang berbunyi:
    Pertama, penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Pnghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;

    Kedua, PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan

    Ketiga, penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasasl 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

    Inti dari pasal tersebut mengharuskan kita untuk melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajak Masa Januari - Masa Juni 2015, untuk teman-teman yang membutuhkan panduan cara pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Januari - Juni 2015 karena ada penyesuaian PTKP tahun 2015 ini bisa di baca disini.

    Nah itu teman-teman sedikit informasi tentang penyesuaian PTKP tahun 2015 ini, silahkan teman-teman untuk melakukan penghitungan ulang dan pembetulan pelaporan pajak masa januari-juni 2015 nya.

    Semoga dapat membantu...
     
    Last edited: Aug 25, 2015
  2. NieeLz

    NieeLz Well-Known Member

    Joined:
    Aug 24, 2015
    Messages:
    1,790
    Likes Received:
    127
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    ane belum ada npwp, belum kerja :D
     
  3. Luqman Sholeh

    Luqman Sholeh New Member

    Joined:
    Nov 3, 2016
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Besaran PTKP terbaru sudah update gan terutama untuk tahun pajak 2016..jika ingin belajar pajak lebih dalam lagi bisa dipelajari di ptkp terbaru
     
  4. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    mending bikin threads baru dibanding naro link dikomentar threads tahun 2015.
     
  5. Luqman Sholeh

    Luqman Sholeh New Member

    Joined:
    Nov 3, 2016
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    oke gan, trims atas sarannya
     
Loading...

Share This Page