Hukum Cerai dalam Islam

Discussion in 'Education' started by bagas35, May 22, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]


    Perceraian merupakan hal yang dibolehkan dalam Islam, tetapi tidak disukai oleh Allah Swt. Cerai adalah solusi terakhir setelah semua cara yang dilakukan tidak berhasil untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Umumnya, proses cerai diikuti dengan pembagian harta gonogini dan hak asuh anak.



    Hukum Perceraian dalam Islam

    Asalnya, hukum cerai adalah makruh, tetapi dapat berubah menjadi wajib atau haram tergantung dari situasi dan kondisi rumah tangga seseorang. Adapun hukum perceraian dalam Islam, sebagai berikut.

    1. Wajib

    Perceraian wajib dilakukan bila pasangan melakukan perbuatan yang keji dan tidak segera bertobat. Hal ini juga berlaku jika suami atau istri memutuskan untuk murtad, keluar dari agama Islam. Apabila kedua belah pihak selalu berseteru dan sulit untuk berdamai maka jalan perceraian menjadi wajib untuk dilakukan.


    2. Sunah

    Jika seorang suami tidak lagi mampu untuk menanggung nafkah dan kebutuhan istri atau istri yang sulit dibimbing dan tidak mau menjaga harga diri suaminya atau martabat dirinya maka perceraian sunah untuk dilakukan.


    3. Makruh

    Tidak ada sebab yang jelas menjadikan perceraian makruh untuk dilakukan. Misalnya, Anda memiliki pasangan yang pengetahuan agamanya baik, sikapnya terpuji, tak pernah meninggalkan salat maka menceraikannya adalah makruh.


    4. Mubah

    Hukum perceraian menjadi mubah apabila seorang suami tidak memiliki keinginan untuk menggauli istrinya setelah atau sebelum datangnya menstruasi. Seorang suami atau istri yang merasa tak lagi mampu hidup sabar bersama pasangan pun hukumnyamubah untuk bercerai.


    5. Haram

    Perceraian haram dilakukan jika suami menjatuhkan talak saat istri tengah menstruasi atau nifas, atau saat sang istri berada dalam keadaan suci, tetapi telah melakukan hubungan suami istri.

    Jika tujuan cerai agar sang istri tidak meminta pembagian harta gonogini maka cerai diharamkan.



    Jenis Perceraian
    Di dalam Islam ada dua jenis talak, yakni dari siapa kata cerai terucap, pihak suami atau istri.

    1. Talak oleh Suami


    Bisa dibilang talak suami lebih umum terjadi. Ada banyak hal yang mendasari suami menggugat cerai istrinya. Talak yang dilontarkan oleh suami sah pada saat itu juga tanpa menunggu ketukan palu hakim pengadilan.

    · Talak Raj’i


    Perceraian ini masih bisa dirujuk selama masa iddah karena talak yang diucapkan baru talak satu atau dua. Jika melewati masa iddah, dapat rujuk dengan menjalani akad nikah baru.

    · Talak Bain


    Suami mengucapkan talak tiga pada istri. Tidak ada kata rujuk, kecuali sang istri menikah dengan orang lain dan telah melakukan hubungan badan.

    · Talak Sunni


    Talak yang diucapkan suami pada istrinya yang belum pernah disentuhnya, sang istri masih dalam keadaan suci.

    · Talak Bid’i


    Talak ini diucapkan seorang suami ketika sang istri dalam keadaan berhadas atau saat istri dalam keadaan suci, tetapi sudah pernah digauli.

    · Talak Taklik


    Jatuhnya talak dengan syarat tertentu.



    2. Gugat Cerai Istri

    Gugatan yang dilakukan istri pada suaminya tidak langsung berlaku saat itu juga layaknya talak yang diucapkan oleh seorang suami. Anda harus menunggu selama beberapa waktu hingga hakim memutuskan apakah gugatan perceraian diterima atau ditolak hakim pengadilan.


    · Fasakh

    Seorang istri mengajukan gugatan cerai tanpa kompensasi dengan sejumlah alasan, seperti suami tidak menjalankan tugasnya memberi nafkah lahir batin pada istri, meninggalkan istri selama empat bulan tanpa kabar, tidak melunasi mahar saat pernikahan sebelum terjadinya jimak, dan perlakuan buruk suami terhadap istri.


    · Khulu’

    Perceraian ini merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan adanya kompensasi, yakni sejumlah harta dari istri kepada suami.

    Baca juga: Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
     
    Raja Epoxy likes this.
  2. malangstrudel

    malangstrudel Member

    Joined:
    May 19, 2016
    Messages:
    69
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    bermanfaat sekali infonya gan, kadang rumah tangga tidak sesuai yang diharapkan. dan semoga cerai bukan jalan teralhir.
     
  3. Raja Epoxy

    Raja Epoxy New Member

    Joined:
    Apr 27, 2018
    Messages:
    14
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Alhamdulillah jadi nambah ilmu, sangat bermanfaat postingannya gan ;)
     
Loading...

Share This Page