Daftar SIM Online Mudah dan Gak Ribet, Begini Caranya

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Oct 3, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Korps Lalu Lintas Polri baru meluncurkan sistem baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang kini bisa dilakukan dengan mudah secara online.

    Inovasi baru ini memungkinkan pemohon yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melakukan registrasi secara online lewat komputer, laptop juga bisa dilakukan melalui ponsel pintar Sobat Rider nih.

    Sistem ini juga memungkinkan si pemohon untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah mau habis. Jenderal Refdi Andri selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur dikutip dari dari laman CNN menyebutkan sistem ini baru hanya berlaku untuk pengajuan SIM C (motor) dan SIM A (penumpang).

    “Jadi untuk registrasi atau daftar SIM online ini, untuk SIM C dan A. Sembari juga kami tingkatkan kemampuan Satpas ke depan,” ungkap Refdi.


    Registrasi Melalui Laman Resmi Korlantas
    [​IMG]
    Isi data pemohon melalui laman resmi korlantas

    Pemohon benar-benar diberikan kemudahan untuk proses registrasinya, hanya cukup dengan mengakses website pendaftaran SIM Online di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/

    Selanjutnya setelah berhasil diakses, pemohon memilih menu pendaftaran SIM Online. Lanjut pemohon akan memilih sendiri lokasi Polda atau tempat pengajuan, waktu ujian dan pembuatan SIM. Jangan lupa sertakan nomor e-KTP juga alama email aktif saat registrasi.

    Ketika semua sudah dilakukan, maka pemohon mendapatkan notifikasi email berupa nomor registrasi pembuatan SIM. Nomor registrasi berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran SIM melalui Bank yang ditunjuk, yakni BRI. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
  2. Nawi Van

    Nawi Van New Member

    Joined:
    Dec 19, 2015
    Messages:
    14
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    3
    Google+:
    Ini kan pembahasan daftar gan, gimana ya kalo perpanjangan sim mati tapi lewat online, apakah sekarang dah bisa? Atau harus datangin poltabes setempat?
     
Loading...

Share This Page