Penghargaan atau sebuah Pelecehan

Discussion in 'General Discussion' started by nawi667, Aug 21, 2013.

  1. nawi667

    nawi667 Member

    Joined:
    Jul 5, 2013
    Messages:
    113
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 68 beberapa saat lalu, Google sebagai raja search engine dunia, ikut memperingatinya dengan menerbitkan logo Google search seperti di bawah ini :

    [​IMG]

    Terus terang, dalam hati kecil saya merasa prihatin dan menangis, kenapa lambang Negara kita "Garuda Pancasila" menjadi berubah seperti itu (Garudanya dipersonifikasikan sebagai huruf "O" ...., lambang Negara yang seharusnya kita junjung tinggi, menjadi dirubah begitu saja tanpa ada reaksi sedikitpun dari bangsa Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai bangsa yang telah "Merdeka", sebagai bangsa yang telah "lepas dari penjajahan". Sedikitpun tiada yang bergeming, tidak juga dengan pemerintah yang sah saat ini. Semua diam membisu seakan tak berrdaya.

    Berikut ini seperangkat peraturan perundangan yang berkaitan dengan Lambang Negara, pertama UUD 1945 pasal 36A, UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara ini diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

    Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
    1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
    2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
    3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
    4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
    5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

    Setiap orang dilarang :
    1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
    2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
    3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
    4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini (UU no.24 tahun 2009).

    Menitik beratkan pada point 1, 2, 3 dan 4 di atas, kita seharusnya menganggap bahwa lambang Garuda yang dipergunakan oleh Google tersebut sebagai sebuah pelecehan terhadap lambang Negara kita yang telah disahkan pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950 itu.

    Berikut ini gambar lambang Negara kita pada saat pertama kali di sahkan :

    Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita.

    [​IMG]


    Inilah lambang Negara Indonesia yang benar dan sah menurut Undang-Undang :

    [​IMG]



    Dan sebagai tambahan inilah rancangan Lambang Negara Garuda Pancasila yang dibuat oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia.

    [​IMG]

    Bagaimana pendapat anda semua yang mengaku diri sebagai bagian dari bangsa atau rakyat Indonesia ............. ????????
     
  2. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,654
    Likes Received:
    763
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    Tergantung dari sisi mana

    Tergantung dari sisi mana kita melihatnya, menurut saya Indonesia tidak perlu pengakuan serta penghargaan dari google. Dan jika melihat dari arti doodle sendiri adalah sekumpulan logo Google yang dimodifikasi sedemikian rupa yang ditampilkan pada saat ada peringatan atau event tertentu pada setiap negara yang support Google.
     
  3. nawi667

    nawi667 Member

    Joined:
    Jul 5, 2013
    Messages:
    113
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    ncang wrote:

    Ini bukan masalah penghargaan mas bro ..... sampean baca lagi artikel saya secara lebih cermat .... ini masalah pemakaian "Lambang Negara" yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, jelas-jelas merupakan penyimpangan. Tolong anda baca lagi secara lebih cermat. *belajar*
    Seharusnya Google pun wajib menghormati peraturan perundangan (tentang Lambang Negara) yang berlaku di Negeri kita ini .............
     
  4. semutkecil

    semutkecil Member

    Joined:
    Apr 11, 2013
    Messages:
    119
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    18
    Mungkin (ini cuma mungkin aja

    Mungkin (ini cuma mungkin aja) karena Google memakai "rasa" Amerika.
    Di Amerika lambang, logo bahkan bendera negara bisa-bisa dan fine-fine aja rasanya dimodifikasi, selama bukan untuk urusan resmi kenegaraan (CMIIW).
    Bahkan saya pernah lihat itu bendera Amrik dijadiin motif CD (Celdam). Oops..
     
Loading...

Share This Page