Jualan Online Sebentar Lagi Kena Pajak

Discussion in 'Online Business' started by rattan, Jul 6, 2014.

  1. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    984
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    [​IMG]

    Kabar Gembira sekaligus kabar buruk. Jualan Online sebentar lagi akan dikenakan Pajak. Hemmmm..... Anda siap?

    Pemerintah Republik Indonesia merilis telah mendapatkan cara untuk mengenakan pajak pada penjualan online (e-commerce). Caranya, yakni menggandeng perusahaan piranti lunak (software) terkenal di dunia.

    Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamuthi mengatakan, lewat perusahaan software tersebut, pemerintah akan melacak semua transaksi online di Indonesia, baik yang penjual dan pembelinya sama-sama dari dalam negeri, penjual dalam negeri dan pembeli luar negeri atau sebaliknya.

    "Kita sudah ketemu anglenya untuk masuk dan mengenakan pajak dari e-commerce ini. Kita gunakan perusahaan software terkenal di dunia untuk melacak semua transaksi elektronik apakah membayar pajak atau tidak," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (4/07/2014).

    Bayu mengakui, regulasi yang mengatur perdagangan online cukup sulit dilakukan. Apalagi bila perdagangan online dilakukan antara satu negara dengan negara lain. Padahal perdagangan online sudah diatur dalam Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014.

    "Selama 2-3 bulan terakhir kami alami kesulitas untuk membuat regulasi e-commerce. Objek hukum regulasi itu apa? Aturan kita selama ini berlaku untuk wilayah teritorial hukum Indonesia jadi tidak berlaku di luar Indonesia. Kita tahu e-commerce border less (tanpa batas). Contohnya membeli barang di Eropa Timur, pakai bank di Dubai, dikirim pakai jasa di ASEAN. Bagaimana hukumnya sulitkan," tuturnya.

    Dengan sulitnya membuat regulasi perdagangan online, maka jalan yang bisa dilakukan pemerintah hanya satu yaitu fokus untuk mendapatkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan.

    "Perkembangan terakhir kita dukung pendekatan Kementerian Keuangan. Basis hukumnya transaksi yang kita kejar. Kalau transaksi berarti ada pajak seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayar. E-commerce basic-nya tidak bisa ditelurusi. Akhirnya kita susun satu perangkat dari setiap transaksi oleh warga negara Indonesia dan perusahaan Indonesia atau barang dari Indonesia itu dilakukan maka dia wajib membayar pajak," jelasnya.
     
  2. Ardilas

    Ardilas Super Level

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    4,243
    Likes Received:
    317
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Wah, pemerintah akan merajalela di dunia maya. Nanti tidak hanya pelaku jual beli online yang dikenakan pajak, namun bisa juga publisher ataupun afiliater ikut dikenakan pajak.
    Berarti pemerintah meminta uang keamanan kepada pelaku bisnis, tapi apakah pemerintah bisa menjamin keamanan pelaku bisnis?
     
  3. yuyutwah

    yuyutwah Member

    Joined:
    Feb 4, 2014
    Messages:
    427
    Likes Received:
    18
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    kabar gembira sekaligus kabar buruk
     
  4. Fajarbukan

    Fajarbukan New Member

    Joined:
    Jul 6, 2014
    Messages:
    5
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Kayaknya sulit diterapkan deh,...pemerintah memblokir situs porno, tapi ada aja orang bisa buka.
     
  5. VanceLobo

    VanceLobo Member

    Joined:
    May 16, 2014
    Messages:
    380
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Narik Pajak dari penualan online ?? gpp sih,.. asal bisa ngasih jaminan buat para pelaku penjualan online agar bisa bertransaksi dengan tenang dan nyaman...
     
  6. unoshop13

    unoshop13 Member

    Joined:
    Apr 6, 2014
    Messages:
    24
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Alhamdulillah selalu bayar pajak..hehehe....
    Pajak nggak mahal kok, cuma 1% aja dari omset untuk omset di bawah 4M...
     
    Last edited: Jul 7, 2014
  7. Arif Rachman Hakim

    Arif Rachman Hakim Member

    Joined:
    May 4, 2014
    Messages:
    391
    Likes Received:
    29
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Saya gak pernah jualan online, hehehe :D jadi gk begitu pengaruh.
     
  8. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    984
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    ya semakin merajalela buat bisnis kecil2lan begini, yang perusahaan gede gede macam tambang mah ga dimaksimalkan
    ya semoga nanti pemerintah menjamin kecepatan internetlah minimal
    #ngarep
    iya, kabar gembiranya : kulit manggis kini ada ekstraknya :v
     
    yuyutwah likes this.
  9. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    984
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    iya mas, ya paling tidak pemerintah ngasih jaminan dah... masak narik pajaknya aja
    lho bukannya 1 persen dari omzet?
    aneh juga sih,.. karena kalau dari omzet, untung atau rugi tetap bayar pajak, kasihan yang rugi, masih tetap bayar pajak 1 persen dari omzetnya
    katakanlah omzetnya 100 juta, biaya yang dikeluarkan ukm tersebut 120 juta, rugi 20 juta
    itupun harus masih bayar pajak 1 juta
    -_-
    kok ga dari laba ya perhitungannya.. omzet kan belum tentu lama
    pajak kan harusnya dihitung dari berapa penghasilan kita/ukm
     
  10. BEIM

    BEIM Active Member

    Joined:
    Mar 17, 2014
    Messages:
    1,358
    Likes Received:
    36
    Trophy Points:
    48
    tidak bisa dibantah memang devisa negara dari pajak.. andai pemerintah lebih jeli memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan negara.. *huh*
     
  11. V.S.M

    V.S.M Member

    Joined:
    May 24, 2014
    Messages:
    169
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    busseeettt,,ada2 aja nih.. dulu warteg aja kalau makan mau kena ppn,,sekarang jualan online juga bakalan kena pajak.. bentar lagi boker juga bisa kena pajak kali yaa?? *huh*
     
  12. ayahnyanadia

    ayahnyanadia Well-Known Member

    Joined:
    Apr 4, 2013
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    153
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    bolehlah asal kan di atur dgn bijak dan duit pajak digunakan agar bisnis online di negeri ini makin mudah dan cerah.
     
  13. Virly

    Virly Member

    Joined:
    Jun 2, 2014
    Messages:
    25
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    ini mah bukan kabar gembira gmna kalau nanti para publisher juga dikenakan pajak, wah jadi berbe urusannya gan hehehe
     
  14. indra.w.m

    indra.w.m Guest

    Waduh pemerintah.... apa2 dipajak. Ini pemerintah mau mensejahterakan atau mau memalak. Mikir...
     
  15. Andi Liryk

    Andi Liryk Member

    Joined:
    Jun 4, 2014
    Messages:
    154
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    apa masih kurang pajak Di Offline ,,,
     
  16. unoshop13

    unoshop13 Member

    Joined:
    Apr 6, 2014
    Messages:
    24
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Sudah diralat om. Yang benar 1%.. Kalau dihitung-hitung memang besar gan kalau di akumulasi tapi itu kan sudah jadi kewajiban kita. Kita jadi warga negara yang baik dan berharap si pengelola pajak juga orang baik...*peace*
     
  17. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    984
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    mungkin lebih tepatnya bukan devisa negara dari pajak, tapi pendapatan negara dari pajak
    devisa lebih ke alat tukar internasional, bisa berupa barang, emas,surat berharga dan juga mata uang

    lho sekarang di terminal atau tempat umum boker udah kena pajak kok..
    klo di tempat ane Rp 2000, kalau cuma pipis Rp 1000 aje..
    bayar pajaknya ke preman :D
    iya pak, semoga makin mudah dan cerah, kata mutiaranya: orang bijak bayar pajak, orang pajak nilep pajak -_-'
    j/k
     
  18. rattan

    rattan Active Member

    Joined:
    Apr 29, 2014
    Messages:
    984
    Likes Received:
    35
    Trophy Points:
    48
    Google+:
    iya mas, kabar gembira buat publisher cuma kulit manggis doang *berkeringat*

    sebenarnya maksudnya baik kali ya pemerintah, kan banyak yang beromzet banyak dari bisnis online, setiap penghasilan kan diwajibkan pajak istilahnya, nah yang dari online ini yang belum setor pajak... tapi ya pasti jadi ribet juga sih
    klo masih kecil kecilan begini bisnis onlinenya ya serasa dipalak :(

    setoran buat pejabat kali ya yang kurang, seharusnya dimaksimalkan dulu itu offline-nya
    *jail*

    kewajiban sih buat yang udah berpenghasilan menurutku, lha masak kalau rugi masih bayar juga? *dingin*
    ga adil juga
     
  19. ixokios

    ixokios New Member

    Joined:
    Jul 3, 2014
    Messages:
    11
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    kalau untuk toko online yang kelas menengah ke bawah apa kena juga? kayaknya ini mau diterapkan sama toko online yang sekelas Lazada itu deh :D
     
  20. Albert AHP

    Albert AHP New Member

    Joined:
    Jun 30, 2014
    Messages:
    14
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Mungkin kedepannya , penghasilan semacam PPC gitu juga harus setor ke Pemerintah kali ya ? *bingung* ato malah sekarang udah ada ?
     
Loading...

Share This Page