Pendirian CV

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by royger, May 31, 2013.

  1. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Untuk para teman-teman bersosial yang berminat mau membuat CV *bagus*

    Kenali dulu ya jenis dan karakteristik badan usaha yang satu ini,, silakan disimak *ketawa3*


    Perseroan Komanditer (CV)

    Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

    Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).

    Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang/lebih Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

    Karateristik badan usaha CV :

    1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;
    2. Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian;
    3. Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

    Keuntungan dalam mendirikan CV adalah :

    1. Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat;
    2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
    3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya;
    4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
    5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
    6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

    Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain :

    1. Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan
    2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.

    Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
    1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
    2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
    3. CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

    Untuk lebih lengkap mengenai pendirian CV, silahkan liat disini

    Sumber

    Semoga bermanfaat *bagus*

     
  2. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    Pasti bermanfaat lah, terima

    Pasti bermanfaat lah, terima kasih untuk share nya ! *bagus*
     
  3. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    masaiya-chang wrote:

    Makasih banyak mas *malu1*
     
  4. ayahnyanadia

    ayahnyanadia Well-Known Member

    Joined:
    Apr 4, 2013
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    153
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Jadi tahu kelemahannya, bener

    Jadi tahu kelemahannya, bener sih.
     
  5. samuel

    samuel Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    478
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    kalau CV ini mudah ditiru

    kalau CV ini mudah ditiru dari segi namanya, karena jika kita membuat CV di Jakarta dengan nama A , bisa saja orang lain membuat CV dengan nama A di bandung / daerah lainnya *jail*
     
  6. Dan

    Dan Forum Bot

    Joined:
    Dec 4, 2012
    Messages:
    1,316
    Likes Received:
    257
    Trophy Points:
    83
    Google+:
    Wah bermanfaat sekali

    Wah bermanfaat sekali postingannya *bagus*

    Saya sticky di sub forum UKM.
     
  7. Fahmi

    Fahmi Newbie

    Joined:
    Dec 5, 2012
    Messages:
    1,719
    Likes Received:
    159
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    mantap ini legal4ukm

    mantap ini :D legal4ukm artikelnya keren2 untuk yg butuh konsultasi hukum
     
  8. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Dan wrote:

    *hore* Makasih banyak mas @Dan
     
  9. sakaji

    sakaji Member

    Joined:
    Mar 13, 2013
    Messages:
    165
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    18
    Biayanya berapa mas @royger

    Biayanya berapa mas @royger or berdasarkan daerah masing-masing?
     
  10. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    sakaji wrote:

    Normalnya setiap daerah berbeda biaya pengurusannya mas @sakaji , tapi kalau pakai jasa calo mungkin harga sama deh. Sama-sama mahal. *ketawa4*
     
  11. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    bermanfaat nih infonya, siapa

    *bagus* bermanfaat nih infonya, siapa tau besok-besok mau bikin CV Maju Mundur *peace*
     
  12. tedfiz

    tedfiz Member

    Joined:
    Jun 18, 2013
    Messages:
    38
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    8
    ganteng dech ini infonya...

    ganteng dech ini infonya... kebetulan ane ada rencana buat cv... dengan berbadan hukkum akan lebih dipercaya usaha kita
     
  13. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    tedfiz wrote:

    Betul sekali bro.. sukses ya buat usahanya *bagus*
     
  14. syafree

    syafree New Member

    Joined:
    Jul 28, 2013
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Bermanfaat

    Infonya cukup jelas mas @royger
    Bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.
     
  15. ramamebel

    ramamebel New Member

    Joined:
    Sep 10, 2013
    Messages:
    5
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    3
    wah...lengkap jg tuh

    wah...lengkap jg tuh administrasi buat nglengkapinya ya Gan....ke pak RT dulu nih :)
    makasih Gan,,,sangat membantu
     
  16. Nathan Salim

    Nathan Salim Member

    Joined:
    Sep 13, 2013
    Messages:
    111
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    semoga usaha ane bisa menjadi berbentuk PT Gan doakan ya

    sudah lama tuh gan ane pengen diriin PT. namun saat ini masih belum mampu mohon doanya ya gan gan semuanya..amiiin
     
  17. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    gudangbattery wrote:

    Silakan bro. *bagus*
     
  18. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Re :

    Sama-sama mas.

    *bagus* semoga bermanfaat

    Amiiiin semoga sukses.
     
  19. monyong

    monyong New Member

    Joined:
    Sep 28, 2013
    Messages:
    4
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Thanks

    makasih gan, mantap ni tutornya .. sangat membantu bagi yang tidak tau kayak ane ini . barang kali mau berkunjung ke toko furnitureQ gan, jika pengen liat2 barang2 furniture di sana . bagus2 kok gan . hehehe.. jd promo .
     
  20. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    monyong wrote:

    Wah boleh tuh bro.. ane mampir deh buat liat-liat ya,, *bagus*
     
Loading...

Share This Page