4 Alat Tambahan Yang Tidak Boleh Dipasang Pada Mobil Pribadi

Discussion in 'Otomotif' started by Enda, Jan 2, 2018.

  1. Enda

    Enda New Member

    Joined:
    Dec 12, 2017
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Akhir-akhir ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan operasi, khusunya pada kendaraan yang melakukan penambahan lampu rotator dan modifikasi lainnya.
    [​IMG]
    Hal ini tidak seharusnya dilakukan, pasalnya penambahan lampu isyarat ataupun modifikasi lainnya diperuntukan pada kendaraan yang seharusnya memang menggunakan itu.

    Sumber berita ini dilansir dari https://www.carmudi.co.id/journal/a...-hal-yang-dilarang-dipasang-di-mobil-pribadi/

    Dalam artikel tersebut membahas 4 benda yang tidak boleh dipasang pada mobil pribadi. Jika tetap dilakukan pemasangan, maka tindakan tegas berupa surat tilang akan dilayangkan oleh pihak berwajib kepada pemilk kendaraan. Semoga bermanfaat, dan lebih teliti lagi saat hendak memodifikasi kendaraan..;)
     
  2. mlxjakarta

    mlxjakarta Active Member

    Joined:
    Jan 4, 2016
    Messages:
    1,584
    Likes Received:
    72
    Trophy Points:
    48
    Wah curang nih tidak disebutkan 4 hal yang tidak bolehnya itu apa saja.
     
  3. OkaSaputra

    OkaSaputra Member

    Joined:
    Dec 2, 2017
    Messages:
    100
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    18
    Biar di klik gan, ini namanya JEBAKAN BETMEN, haha, ga iklas berbagi ya begini, maunya dapet traffic, tapi yakin lah, orang juga males KLIK nya
     
  4. HanyaSatu

    HanyaSatu Member

    Joined:
    Aug 28, 2017
    Messages:
    896
    Likes Received:
    56
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Wah, saya juga kena nih jebakannya, hmm, kirain mau berbagi dengan Iklash
     
Loading...

Share This Page