4 Hal Penting tentang Masa Berlaku KITAS

Discussion in 'Education' started by smartlegal, Feb 21, 2019.

  1. smartlegal

    smartlegal Member

    Joined:
    Dec 26, 2018
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Anda perlu mengetahui 4 hal penting berikut mengenai masa berlaku KITAS.




    Apakah Anda warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di wilayah Indonesia? Atau Anda menikah dengan WNI dan hendak menetap sementara di Indonesia bersama pasangan?

    Maka, Anda harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Di luar negeri, fungsi KITAS sama seperti resident permit. Masa berlaku KITAS bisa berbeda sesuai permohonan aplikasi yang Anda ajukan. Namun, KITAS harus Anda perpanjang setiap satu tahun sekali, agar bisa tinggal di Indonesia secara resmi.


    4 Hal Penting tentang Masa Berlaku KITAS

    Sebelum membuat KITAS, terlebih dulu Anda perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Jangan sampai Anda terpaksa bolak-balik karena terlupa hal-hal kecil, seperti masa berlaku paspor sudah habis, formulir aplikasi belum terisi lengkap, hingga tidak ada surat penjamin dari sponsor. Selain itu, perhatikan juga persyaratan khusus apa saja yang harus dilengkapi untuk mengajukan KITAS.

    Terkait masa berlaku KITAS, berikut 4 hal penting yang harus Anda ketahui.

    Masa berlaku paling lama 2 tahun
    Izin Tinggal Terbatas mempunyai masa berlaku paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut diberikan paling lama 2 tahun, dengan lama tinggal keseluruhan di wilayah Indonesia maksimal 6 tahun.

    Bagi tenaga kerja asing yang bekerja dalam jangka waktu singkat, maksimum ITAS berlaku 90 hari dan bisa diperpanjang. Untuk masa perpanjangan ini, Anda diberikan waktu paling lama 30 hari dan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia maksimal 180 hari. Catatan tambahan, izin tinggal terbatas untuk pemegang visa saat kedatangan maksimal 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

    Kapan masa berlaku KITAS habis?
    Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, berikut ketentuan yang membuat KITAS Anda tidak berlaku lagi.

    1. Kembali ke negara asal atau pindah ke negara lain tanpa berniat masuk kembali ke Indonesia

    2. Kembali ke negara asal dan tidak masuk kembali ke Indonesia sebelum tanggal batas waktu izin masuk kembali

    3. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia

    4. Izin tinggal sudah tidak berlaku

    5. Perubahan status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap

    6. Pembatalan KITAS dari kementerian terkait atau pejabat imigrasi yang ditunjuk

    7. Deportasi

    8. Pemegang KITAS meninggal dunia.

    Masa berlaku IMTA menjadi dasar pembuatan KITAS
    Bagi Anda yang bekerja sebagai tenaga ahli, sebelum memperpanjang KITAS, perusahaan penjamin perlu mengurus IMTA. Lebih lanjut, jenis IMTA akan menentukan berapa lama izin tinggal Anda berlaku. Ada 4 jenis IMTA yang bisa Anda ajukan di Depnaker.

    1. IMTA Jangka Pendek, masa berlaku hanya 6 bulan dan tidak bisa diperpanjang

    2. IMTA Darurat, masa berlaku hanya 1 bulan dan tidak boleh diperpanjang

    3. IMTA Direksi, berlaku maksimal 12 bulan. Nantinya, pemegang IMTA ini bisa alih status menjadi ITAP dengan persyaratan tertentu dan berlaku bagi TKA yang bekerja sebagai direktur atau komisaris perusahaan.

    4. IMTA Investor, hanya ditujukan pada para investor yang memang tidak bekerja langsung di Indonesia.

    Setelah IMTA di tangan, baru Anda bisa mengajukan aplikasi KITAS. Biasanya, KITAS akan mengikuti masa berlaku IMTA perusahaan. Jika KITAS sudah kedaluwarsa dan Anda tetap bekerja di Indonesia, maka Anda bisa digolongkan sebagai pekerja asing ilegal. Sanksi berat pun menanti, mulai dari teguran, denda, hingga deportasi.

    KITAS untuk pasangan WNI tidak berlaku sebagai KITAS bekerja
    Jika Anda menikah dengan pasangan WNI, KITAS yang Anda punyai tidak dapat dipakai untuk bekerja di Indonesia. Sesuai peraturan berlaku, seseorang tidak bisa mempunyai KITAS untuk pasangan WNI dan KITAS bekerja sekaligus. Maka, satu-satunya jalan adalah dengan mengajukan KITAS untuk bekerja dan ada sponsor dari perusahaan legal, terlepas dari status Anda sebagai pasangan seorang WNI.


    Itulah 4 hal penting mengenai masa berlaku KITAS yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini semakin mempermudah Anda mengurus KITAS.



    Referensi: Prosedur & Syarat Pembuatan Izin Tinggal terbatas (ITAS)
     
Loading...

Share This Page