4 Sebab Orang Mendapatkan Harta Warisan

Discussion in 'Education' started by bagas35, May 18, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]


    Pembagian warisan dalam agama Islam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang harus dipenuhi, biasa disebut ilmu faroidh. Aturan tersebut mengatur terkait jumlah warisan yang diberikan, serta siapa saja yang berhak memperoleh harta waris. Hal ini perlu diketahui oleh umat Islam, mengingat pada praktiknya, pembagian warisan sering dilakukan tanpa memperhatikan aturan agama.


    Terkait penerima harta waris dari seseorang yang telah meninggal dunia, pemberiannya harus dilakukan pada orang yang tepat. Dalam kitab MatnurRahabiyah karya Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Husain Ar-Rahabi menyebutkan, ada 3 sebab seseorang bisa mendapatkan harta waris. Tiga sebab tersebut adalah pernikahan, wala, serta nasab.


    Sementara itu, Prof. Dr. Musthafa Said Al Khin dalam kitab Al-FiqhulManhaji mengungkapkan bahwa ada 4 sebab seseorang bisa memperoleh warisan. Beliau memiliki pendapat yang sama dengan Imam Rahabi, tapi dengan melakukan penambahan kalau penerima waris harus beragama Islam.



    1. Pernikahan

    Pernikahan menjadi faktor seseorang bisa memperoleh harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia. Pemberian warisan kepada suami atau istri tidak mengharuskan adanya hubungan seksual antara keduanya. Hal yang lebih penting adalah, keduanya sudah terikat oleh perkawinan dengan akad yang sah.


    Perkawinan yang dilakukan dengan cara tidak sah atau fasid (rusak), misalnya tanpa kehadiran wali atau 2 orang saksi, maka kedua orang tersebut tidak saling mewarisi. Demikian pula ketika terjadi pernikahan mut’ah antara laki-laki dan perempuan.


    Selain itu, wanita yang telah diceraikan oleh suaminya lalu suaminya meninggal dunia, tetap berhak untuk memperoleh warisan. Hanya saja, dengan catatan talak yang diberikan kepada istri tersebut adalah talak raj’i.


    Apa itu talak raj’i? Talak ini merupakan talak yang diucapkan oleh suami (talak 1 dan 2) dalam kondisi masa iddah belum habis. Masa iddah bagi seorang istri yang ditinggal mati suami adalah selama 4 bulan 10 hari. Kalau wanita itu dalam kondisi hamil, masa iddahnya berakhir setelah proses persalinan.



    2. Wala

    Wala adalah kondisi ketika seseorang memerdekakan budak yang sebelumnya melayani keperluannya. Ketika budak tersebut meninggal dunia, maka orang tersebut berhak untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh mantan budaknya itu.



    3. Nasab

    Alasan berikutnya seseorang bisa menerima budak adalah ketika dia memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang telah meninggal dunia. Sebagai contoh, ketika seorang anak meninggal dunia, maka kedua orang tuanya berhak untuk mendapatkan waris. Demikian pula sebaliknya, seorang akan bisa memperoleh harta warisan ketika orang tuanya meninggal dunia.


    Selain ayah dan ibu, hubungan kekerabatan juga muncul pada siapapun yang berhubungan dengan almarhum atau almarhumah lewat kedua orang tuanya. Misalnya, saudara, paman, anak laki-laki dan perempuan, cucu, cicit, dan lain-lain.



    4. Islam

    Faktor terakhir yang membuat seseorang berhak untuk menerima hak waris adalah agamanya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia hanya meninggalkan harta warisan untuk ahli waris yang beragama Islam. Kalau ada kerabat atau istrinya yang telah keluar dari agama Islam, maka dia tidak berhak menerima warisan.


    Lalu, bagaimana kalau seorang yang telah meninggal tidak memiliki ahli waris dengan sebab seperti yang telah disebutkan? Dalam kondisi ini, harta peninggalan almarhum atau almarhumah akan diberikan kepada baitulmaal yang selanjutnya digunakan untuk kemaslahatan umat Islam.


    Itulah informasi yang perlu Anda ketahui mengenai sebab-sebab seseorang bisa menjadi ahli waris. Dengan mengetahui informasi ini, pembagian harta waris bisa dilakukan secara tepat dan untuk orang-orang yang memang benar-benar berhak.

    Baca juga: Pengertian Dalam Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris
     
Loading...

Share This Page