5 Perbedaan Antara Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Discussion in 'General Discussion' started by seotog, Jan 24, 2019.

  1. seotog

    seotog Guest

    5 Perbedaan Antara Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak.jpg

    Sobat TOG HR Indonesia, Karena berbagai alasan, beberapa perusahaan memilih untuk merekrut karyawan kontrak atau outsourcing saat sedang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM). Keduanya sama-sama mengharuskan HRD mencari orang baru untuk membantu perusahaan menyelesaikan berbagai pekerjaan.

    Lalu, di manakah letak perbedaan antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak? Berikut penjelasan selengkapnya:

    1. Perjanjian bekerja

    [​IMG]

    Perjanjian kerja berhubungan dengan kegiatan operasional yang terdapat di perusahaan. Di dalam perjanjian kerja tersebut si karyawan kontrak dan outsourcing akan disebutkan jangka waktunya dan akan tertulis dengan jelas berapa lama masa kontrak akan berakhir. Perjanjian kerja karyawan kontrak hanya mengikat dirinya dengan perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan outsourcing mengikat antara dirinya dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menggunakan jasanya.

    2. Lama bekerja

    Karyawan kontrak dan karyawan outsourcing ini memiliki lama bekerja yang berbeda. Karyawan kontrak memiliki masa bekerja sesuai dengan kesepakatan kontrak antara perusahaan dan karyawan maksimal biasanya adalah dua tahun. Sedangkan untuk karyawan outsourcing ini lama bekerjanya tidak pasti tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya bisa tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

    3. Tanggung jawab pekerjaan

    [​IMG]

    Perbedaaan selanjutnya juga terlihat dari tanggung jawab pekerjaan. Untuk karyawan kontrak ini memiliki tanggung jawab pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, sedangkan di karyawan outsourcing tidak bisa bekerja yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyangkut dengan rahasia perusahaan.

    4. Jenjang Karier

    Karyawan kontrak akan memiliki jenjang karier yang jelas terutama jika di tempatnya bekerja tersebut terdapat kebijakan yang bisa mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Di karyawan outsourcing apabila kontrak telah habis, akan ada kontrak dari perusahaan lain yang telah menunggunya.

    5. Gaji

    [​IMG]

    Untuk soal gaji sebenernya tidak jauh berbeda, karena setiap perusahaan akan mempunyai nilai masing-masing di gaji ini, dan juga ada beberapa perjanjian-perjanjian dari soal benefit, uang transportasi, bonus dan lain-lain itu setiap perusahaan ada perhitungan masing-masing. Setiap perusahaan alih daya memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawannya yang umumnya berpatokan pada UMP/UMR.

    -

    Kita PT TOG HR Indonesia yang bergerak dalam kategori IT Professional Service, Managed Service dan Training & Development saat ini masih terus membuka peluang kerja bersama para rekan-rekan yang mau bekerja sama dengan kita, Dalam hal ini kita juga sudah banyak bekerja sama dengan para klien ternama seperti Adira Finance, ANTIKODE, Bank Indonesia, MNC Finance, CSUL Finance dan masih banyak lagi. Apabila ada rekan-rekan yang berminat bekerja sama dengan kita silahkan kirim CV Lengkap ke [email protected] dengan subject WEB_Name_Position_Nationality.

    -

    Salam Sukses

    [​IMG]
     
  2. Dudu

    Dudu Guest

    Artikel yang bermanfaat sekali, te o pe be ge te deh buat penulis*bagus*
     
Loading...

Share This Page