Apa dan Bagaimana Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

Discussion in 'Health & Medical' started by rquiserto, Mar 11, 2015.

  1. rquiserto

    rquiserto New Member

    Joined:
    Mar 10, 2015
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Pendaftaran online di situs BPJS Kesehatan adalah salah satu cara yang mudah dan cepat. Dengan daftar online, calon peserta tidak perlu datang ke kantor. Cukup melakukan pengisian formulir di situs BPJS Kesehatan.

    #1 Wajib Dipersiapkan

    Sejumlah dokumen sebaiknya dipersiapkan dahulu untuk mempermudah proses pendaftaran online. Hal – hal tersebut adalah sebagai berikut:
    • Data NIK yang tercantum di KTP-elektronik atau Kartu Keluarga
    • KITAP/KITAS atau paspor untuk warga negara asing
    • Menentukan Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atau sering disebut Faskes I, yang nanti akan dipilih. Mengingat sangat krusial, karena semua proses jaminan BPJS Kesehatan harus dimulai dari sini, sebaiknya pilih FKTP yang lengkap dan memang bisa diakses oleh peserta dengan mudah. Lakukan riset sebelum memilihnya. Karena setelah dipilih, peserta hanya bisa mengganti setelah 3 bulan.
    • Membuat rekening tabungan di salah satu bank yang menerima pembayaran BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri dan BRI. Tidak berlaku untuk peserta mengambil kelas III.
    • Menyiapkan nomer telpon seluler dan email. Kedua hal ini wajib disampaikan dalam pendaftaran online.
    #2 Situs BPJS Kesehatan

    Pendaftaran online dilakukan di website resmi BPJS Kesehatan.

    Setelah masuk ke dalam situs, calon peserta melihat halaman muka dan pilih ‘Pendaftaran Online (e-registration)’ yang ditampilkan di sisi sebelah kiri. Setelah diklik, calon peserta dibawa ke halaman ‘Syarat dan Ketentuan’ yang menyebutkan sejumlah ketentuan menjadi peserta BPJS. Halaman ini harus disetujui oleh peserta dengan mencontreng kotak dibawah yang menyebutkan bahwa ‘Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan’.

    Setelah menyetujui, peserta masuk ke tombol pendaftaran yang dicantumkan di bagian bawah kana halaman ini.

    #3 Pendaftaran Peserta dan Anggota Keluarga

    Dalam pendaftaran BPJS saat ini terdapat ketentuan bahwa “PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN 2013 PASAL 11 AYAT (3) : SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN DENGAN MEMBAYAR IURAN”

    Berdasarkan ketentuan ini, BPJS mewajibkan pendaftaran semua anggota keluarga. Itu sebabnya BPJS melakukan pengecekan ke data kartu keluarga (KK) dimana calon peserta harus memasukkan Nomor Kartu Keluarga.

    Setelah nomor dimasukkan, sistem BPJS secara otomatis membaca data kartu keluarga yang tersimpan di database Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hasilnya, semua anggota keluarga di dalam KK akan ditampilkan.

    Penting: jika salah satu anggota keluarga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, proses pendaftaran online berhenti. Calon peserta ini harus mengurus pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan.

    Sesuai ketentuan, anggota keluarga yang wajib ikut adalah adalah suami, istri, serta anak (kandung, tiri atau angkat) dari peserta. Untuk anggota keluarga tambahan yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (contoh : Orang Tua, Mertua, Pembantu, Supir) dapat didaftarkan menjadi menjadi Peserta BPJS Kesehatan.

    Esensi ketentuan ini adalah BPJS mengharuskan pendaftaran peserta sekaligus dengan semua anggota keluarga. Calon peserta tidak diperkenankan mendaftarkan sebagian anggota keluarganya dulu, misalnya bulan ini 2 orang dulu, setelah ada kemampuan bulan berikutnya mendaftarkan anggota keluarga yang lain dan seterusnya. BPJS mewajibkan jika ingin daftar maka harus seluruh anggota keluarga secara bersamaan.

    Proses selanjutnya adalah calon peserta dibawa masuk ke Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik. Formulir ini wajib yang data-datanya wajib diisi.

    #4 Pengisian Data – Data

    Dalam Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik, calon peserta melakukan sebagai berikut:
    • Mengisi NIK yang tercantum pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga
    • Mengisi Nomer KITAP/KITAS dan Paspor bagi Warga Negara Asing
    • Memilih Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
    • Memilih Kelas Perawatan
    • Mengisi alamat korespondensi apabila alamat tidak sesuai dengan KTP, dan
    • Mengisi nomer rekening
    #4 Penerbitan Virtual Account

    Setelah FDIP diinput, BPJS melakukan proses validasi data calon peserta. Peserta bisa melihat semua anggota keluarga yang akan terdaftar dalam jaminan kesehatan BPJS. Jika semua data sudah valid, BPJS menerbitkan Virtual Account. Calon peserta melakukan pembayaran ke Virtual Account tersebut.

    #5 Penerbitan Kartu Identitas

    Setelah calon peserta melakukan pembayaran iuran ke Virtual Account, BPJS menerbitkan kartu identitas Peserta. Masa berlaku kartu Peserta tersebut adalah dimulai 7 hari setelah calon Peserta melakukan pembayaran iuran pertama.
     
  2. KangAndre

    KangAndre Member

    Joined:
    Jan 25, 2014
    Messages:
    10,255
    Likes Received:
    2,716
    Trophy Points:
    413
    Beruntung bagi PNS, nggak terlalu ruwet...
     
Loading...

Share This Page