Apa Itu Kontrak Kerja? Kalian Harus Tahu Ini

Discussion in 'Education' started by sinkronzzz, Apr 28, 2016.

  1. sinkronzzz

    sinkronzzz Member

    Joined:
    Apr 21, 2016
    Messages:
    99
    Likes Received:
    22
    Trophy Points:
    18
    Sebelum menandatangani kontrak kerja atau menyetujuiya, ada baiknya Anda membaca dan mempelajari kontak tersebut dengan seksama. Kontrak kerja/perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

    [​IMG]

    Dalam kontrak kerja, Anda juga dapat mengetahui status kerja, apakah berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak. Menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban adalah tujuan dibuatnya kontrak kerja/perjanjian kerja.

    Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah dan tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasa 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :

    Untuk terjadinya persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yakni :

    · Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
    · Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
    · Suatu pokok persoalan tertentu
    · Suatu sebab yang tidak terlarang

    Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :

    Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

    · Kesepakatan kedua belah pihak
    · Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
    · Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
    · Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

    Sumber topcareer.id
     
  2. Angkasa Bali

    Angkasa Bali Member

    Joined:
    Oct 20, 2014
    Messages:
    787
    Likes Received:
    72
    Trophy Points:
    28
Loading...

Share This Page