Aturan Presidential Threshold Mencederai Demokrasi Indonesia

Discussion in 'General Discussion' started by Yudhi, Aug 13, 2018.

  1. Yudhi

    Yudhi New Member

    Joined:
    Oct 5, 2017
    Messages:
    10
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Kontenstasi pada pilpres 2019 belum menyajikan pilihan kandidat dari kader-kader terbaik bangsa. Para kader terbaik bangsa (sebut saja Rizal Ramli, Dahlan Iskan, Tri Rismawati, Mahfud Md) dapat menjadi alternatif lain yang bisa memimpin negara Indonesia ke depannya selain dari 2 kandidat paslon sekarang (Jokowi-Ma'ruf & Prabowo-Sandiaga).

    Namun karena adanya sistem presidential threshold (di mana kandidat paslon harus diusung oleh kombinasi parpol dengan porsi 20% pada pileg sebelumnya atau porsi 25% pada pilpres sebelumnya) menyebabkan kader-kader terbaik bangsa tidak dapat mengajukan diri karena harus berkompromi dengan besaran porsi koalisi partai pengusungnya. Alhasil, pada pilpres 2019, kandidat yang dapat maju sebagai paslon pilpres 2019 hanya berjumlah 2 saja, dan paslon ini belum tentu mewakili aspirasi dari seluruh masyarakat Indonesia.

    Mau tidak mau, pada akhirnya masyarakat secara terpaksa harus memilih salah satu paslon yang belum tentu sesuai dengan impian & kriterianya. Paslon di pilpres 2019 lebih mewakili aspirasi partai politik ketimbang aspirasi masyarakat luas.

    Pangkal masalah dari semua ini adalah adanya aturan presidential threshold. Harus diakui bahwa negara kita telah melaksanakan proses demokrasi dengan baik, terbukti dengan terlaksananya pileg & pilgub yang jujur-adil. Tetapi adanya aturan presidential threshold pada pilpres menghambat munculnya paslon capres-cawapres potensial yg mungkin dapat mewakili aspirasi dari masyarakat luas. Aturan presidential threshold lebih mewakili kepentingan parpol dibanding aspirasi rakyat dan hal ini tidak memberi pelajaran yang mencerdaskan bangsa dari segi ber-demokrasi.

    Sangat disayangkan jika sampai para kader terbaik bangsa tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat capres-cawapres hanya dikarenakan adanya aturan presidential threshold. Untuk itu, aturan presidential threshold harus ditiadakan, atau setidak-tidaknya direvisi sehingga dapat memudahkan bagi kader-kader terbaik bangsa lainnya untuk mencalonkan diri sebagai capres & cawapres di edisi-edisi pilpres yang akan datang.
     
Loading...

Share This Page