Badan Usaha - Koperasi

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by royger, Jun 12, 2013.

  1. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    Setelah sebelumnya membahas jenis dan karakteristik badan usaha, yang mana termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV), kurang lengkap tanpa badan usaha yang satu ini. Silakan disimak teman-teman sekalian. *ketawa3*

    Koperasi
    Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.

    Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

    Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial;
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
    • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru; dan
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:

    1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
    2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
    3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
      • Daftar Nama Pendiri
      • Nama dan Tempat Kedudukan
      • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
      • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
      • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
      • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
      • Ketentuan Mengenai Permodalan
      • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
      • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
      • Ketentuan Mengenai Sanksi
    4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
      • Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
      • Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
      • Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

    1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan, dan anggotanya juga terdiri dari orang perseorangan. Minimal jumlah anggotanya adalah 20 orang.
    2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh Koperasi Primer dan beranggotakan Koperasi Primerjuga, minimal beranggotakan 3 Koperasi Primer.

    Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.

    Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi.

    Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:


    • Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota;
    • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi;
    • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat;
    • Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
      • Anggota koperasi yang bersangkutan; dan
      • Koperasi lain atau anggotanya.
    • Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi; dan
    • Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    Sumber

    Sekian teman-teman, Semoga bermanfaat ya,, *hore*
     
  2. samuel

    samuel Member

    Joined:
    Feb 5, 2013
    Messages:
    478
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    @royger mirip sama guru

    @royger mirip sama guru Wirausaha SMK nih, ngebahasnya tentang usaha terus *ketawa1*

    Tapi informasinya menambah wawasan nih *bagus*
     
  3. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    samuel wrote:

    *ketawa4* bisa aja bro @samuel .. biar pada melek hukum bro *merokok2*
     
  4. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    senang rasanya di bersosial

    senang rasanya di bersosial ada yang mengerti hukum dan usaha, *bagus*
     
  5. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    masaiya-chang wrote:

    Makasih mas, belum begitu mengerti sih mas lagi mencoba memahami aja *ketawa3*
     
  6. donodono

    donodono New Member

    Joined:
    Jun 2, 2013
    Messages:
    6
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    luar biasa sekali

    luar biasa sekali pembahasannya :)
    sangat mencerahkan sob - thanks
     
  7. Fahmi

    Fahmi Newbie

    Joined:
    Dec 5, 2012
    Messages:
    1,719
    Likes Received:
    159
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    masaiya-chang wrote:

    Royger ini sepertinya paham masalah Hukum, paling Hukum alam saja dia gk bisa mengerti kali yaah .. sama seperti saya *berkeringat*
     
  8. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    fahmi wrote:

    kok kompak banget sih, saya juga gak ngerti per hukuman apapun itu *kalah* nasib
     
  9. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    donodono wrote:

    Thanks bro *bagus*
     
  10. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    masaiya-chang wrote:


    Hahahaa.. bang @fahmi taunya hukum rimba doang
     
  11. satriajogja

    satriajogja Member

    Joined:
    Feb 24, 2013
    Messages:
    348
    Likes Received:
    7
    Trophy Points:
    18
    Sepertinya koperasi cukup

    Sepertinya koperasi cukup menguntungkan ya, terutama koperasi simpan pinjam.
     
  12. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    satriajogja wrote:

    bener bro.. kapan lagi bisa berbisnis dengan basis kerakyatan *keren3*
     
  13. nusaindah

    nusaindah New Member

    Joined:
    Mar 15, 2013
    Messages:
    19
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Sepertinya memang

    Sepertinya memang koperasi bisa menjadi solusi bagi usaha kecil menengah yang tidak mau ribet untuk bikin CV ataupun PT ya bang @royger
     
  14. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    nusaindah wrote:

    Untuk masalah keuntungan sih lebih besar klo kita menggunakan CV atau PT.. Tujuan Koperasikan yaitu tidak semata-mata mencari keuntungan, akan tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para angotanya. Ya pergerakan ekonomi berbasis kerakyatan deh, *ketawa3*
     
  15. ayahnyanadia

    ayahnyanadia Well-Known Member

    Joined:
    Apr 4, 2013
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    153
    Trophy Points:
    63
    Google+:
  16. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    ayahnyanadia wrote:

    *jail* Iya penting mas
     
  17. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    @royger pakar UKM nih

    @royger pakar UKM nih *bagus* keren2 yg di share
     
  18. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    wphoet wrote:

    @wphoet : Bukan mas tapi pakar hukum rimba mas bareng si @fahmi *ketawa4*
     
Loading...

Share This Page