Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis

Discussion in 'General Business' started by fahrizal, Oct 14, 2013.

  1. fahrizal

    fahrizal New Member

    Joined:
    Oct 9, 2013
    Messages:
    2
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis

    Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :

    a) Perusahaan Perseorangan

    Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.

    Kebaikan Perusahaan Perseorangan
    - Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
    - Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
    - Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
    - Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

    Kelemahan Perusahaan Perseorangan
    - Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
    - sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
    - Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
    - Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.

    b) Firma (Fa)

    Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.

    Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :

    - Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
    - Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
    - Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
    - Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
    - Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil

    Kebaikan Firma (Fa)
    - Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
    - Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
    - Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

    Kelemahan Firma (Fa)
    - Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
    - Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
    - Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

    c) Perseroan Komanditer (CV)

    Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
    Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
    Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

    Kebaikan Perseroan Komanditer
    - Pendiriannya relatif mudah
    - Kemampuan manajemennya lebih besar
    - Mudah memperoleh kredit
    - Kesempatan untuk berkembang lebih besar
    - Modal yang dikumpulkan lebih besar


    Kelemahan Perseroan Komanditer
    - Tanggung jawab tidak terbatas
    - Kelangsungan hidup tidak terjamin
    - Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

    d) Perseroan Terbatas (PT)

    Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
    Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.

    Kebaikan Perseroan Terbatas
    - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
    - Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
    - Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
    - Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
    - Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

    Kelemahan Perseroan Terbatas
    - Biaya pendiriannya relatif mahal
    - Rahasia tidak terjamin
    - Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

    e) Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)

    PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
    Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
    - Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
    - Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
    - Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969

    Ciri Pokok PERSERO
    - Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
    - Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
    - Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
    - Tidak memiliki fasilitas negara.
    - Pimpinan dipegang oleh direksi.
    - Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
    - Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.

    Syarat-syarat berdirinya PERSERO
    - Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
    - Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
    - Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara
    - Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha.

    f) Perusahaan Negara Umum (PERUM)

    Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat
    Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

    g) Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)

    Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.

    Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah

    h) Perusahaan Daerah (PD)

    Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.

    Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.

    i) Koperasi

    Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

    Prinsip Koperasi
    - Keanggotaan bersifat sukarela
    - Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    - Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
    - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    - Kemandirian

    Ciri Koperasi
    - Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
    - Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
    - Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
    - Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
    - Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
    - Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
    - Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

    Pengelompokan Koperasi

    Menurut bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
    - Koperasi Produksi
    Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
    - Koperasi Konsumsi
    Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
    - Koperasi Simpan Pinjam
    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
    - Koperasi Serba Usaha
    Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.
     
  2. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    masbro, judulnya saya rapikan

    masbro, judulnya saya rapikan sedikit ya, lain kali jangan pakai capslock semua supaya forum ini terlihat rapi dan enak dibaca *ketawa3*
     
  3. royger

    royger Member

    Joined:
    Feb 15, 2013
    Messages:
    392
    Likes Received:
    12
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    wphoet wrote:

    Padahal isinya udah lengkap bgt ya mas, *ketawa3*
     
  4. wphoet

    wphoet You'll Never Walk Alone

    Joined:
    Feb 19, 2013
    Messages:
    1,149
    Likes Received:
    142
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    royger wrote:

    iya nih, akhir-akhir ini ada salah satu user yg sering posting pakai huruf besar semua dan penempatan subforumnya sering ngawur (misal berita politik di pasang di subforum adsense & PPC), *berkeringat* takutnya malah ditiru user-user yg lainnya. *ketawa3* mudah2an gk ada lgi yg kyk gitu, saling mengingatkan saja supaya forum ini ttp rapi dan enak dibaca *ketawa3*
     
  5. ncang

    ncang Super Level

    Joined:
    Feb 7, 2013
    Messages:
    4,653
    Likes Received:
    761
    Trophy Points:
    113
    Google+:
    wphoet wrote:

    siapa tuh *jail* ane komen di threadnya super lempeng, pokoknya selama ronda terpaksa harus tega *peace*
     
  6. Samehadaku

    Samehadaku Guest

    ncang wrote:

    tega-tegain dah *jail*
     
  7. dani hamdani

    dani hamdani Member

    Joined:
    Jul 30, 2015
    Messages:
    387
    Likes Received:
    37
    Trophy Points:
    28
    Hehe mungkin telat yah komenya, tapi gak pp.., Jadi gak bisa lihat huruf besar'nya...hehe, berbicara mengenai huruf besar, saya inget pacar yang sekarang udah jadi mantan, kalo pas ngambek, nulis pesanya pake huruf besar semua..., jadi Flashback:D:(:(
     
  8. NB21

    NB21 New Member

    Joined:
    May 20, 2018
    Messages:
    17
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
  9. agam

    agam Member

    Joined:
    May 30, 2018
    Messages:
    213
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    terima kasih,... ilmu baru dan sangat bermanfaat...
     
  10. DhyHost

    DhyHost Member

    Joined:
    Jan 22, 2019
    Messages:
    30
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    masih mending ga dlempar pke batu besar sama pacarnya

    Sent from my Redmi Note 5 using Tapatalk
     
  11. agam

    agam Member

    Joined:
    May 30, 2018
    Messages:
    213
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    tambah ilmu lagi, terima kasih...
     
  12. aryahaku

    aryahaku New Member

    Joined:
    Oct 15, 2018
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    mantap sangat bermanfaat

    kuronyan - nonton anime sub indo
     
  13. daarelhijrah

    daarelhijrah New Member

    Joined:
    Apr 26, 2020
    Messages:
    35
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Penjelasannya lengkap banget, bisa buat rujukan info

    thanks
     
Loading...

Share This Page