Bingung? Ini Lho Pengertian dan Tempat Perpanjangan SIM C

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 20, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Bagi remaja yang beranjak dewasa, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya SIM C. Bagi yang baru pertama membuat SIM, kartu ini adalah salah satu bukti bahwa pemegangnya sudah dewasa.

    Jika mengendarai kendaraan bermotor dengan memiliki SIM, Anda tidak perlu khawatir akan ditilang oleh polisi. Anda sudah memiliki izin resmi untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis SIM Anda. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang SIM.


    Pengertian SIM
    [​IMG]
    SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian

    Menurut dokumen resmi Kepolisian Republik Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

    Dasar hukumnya adalah Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat 91) b dan pasal 15 ayat (2) c. Selain itu ada Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 pasal 216. Intinya, semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM yang sesuai.


    Penggolongan jenis-jenis SIM
    • Golongan SIM A – SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
    • Golongan SIM A Khusus – SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
    • Golongan SIM B1 – SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
    • Golongan SIM B2 – SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
    • Golongan SIm C – SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
    • Golongan SIM D – SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page