Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by John Anugerah, Aug 19, 2015.

  1. John Anugerah

    John Anugerah Member

    Joined:
    Jun 15, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

    [​IMG]

    Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:

    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. Bagian (persentase) SHU anggota
    3. Total simpanan seluruh anggota
    4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. Jumlah simpanan per anggota
    6. Omzet atau volume usaha per anggota
    7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

    Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

    Keterangan
    :
    SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
    X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
    Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

    SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

    Keterangan
    :
    Y : Jasa usaha anggota koperasi
    X : Jasa modal anggota koperasi
    Ta : Total transaksi anggota koperasi
    Tk : Total transaksi koperasi
    Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
    Sk :Total simpanan anggota koperasi
    Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :

    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

    Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
    sendiri.

    SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
    Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
    Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

    4. SHU anggota dibayar secara tunai
    SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

    ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

    Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. bagian (persentase) SHU anggota
    3. total simpanan seluruh anggota
    4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. jumlah simpanan per anggota
    6. omzet atau volume usaha per anggota
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
    Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
    1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
    (hanya untuk anggota):
    Penjualan Rp 460.000.000,-
    Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
    Laba Kotor Rp 60.000.000,-
    Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
    Laba Bersih Rp 40.000.000,-
    Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
    • Cadangan Koperasi 40%
    • Jasa Anggota 25%
    • Jasa Modal 20%
    • Jasa Lain-lain 15%
    Buatlah:
    a. Perhitungan pembagian SHU
    b. Jurnal pembagian SHU
    c. Perhitungan persentase jasa modal
    d. Perhitungan persentase jasa anggota
    e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

    JAWABAN:
    A. Perhitungan pembagian SHU
    Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
    Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
    Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
    Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
    Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
    Total 100% Rp 40.000.000,-

    B. Jurnal
    SHU Rp 40.000.000,-
    Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
    Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
    Jasa Modal Rp 8.000.000,-
    Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

    C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
    Keterangan:
    - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
    - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

    D. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
    Keterangan:
    - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
    - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

    E. Yang diterima Tuan Yohan:
    - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
    - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
    Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
    Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.

    CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
    Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
    1. Dana Cadangan
    2. Jasa Untuk Anggota
    3. Dana Pendidikan
    4. Keperluan lain
    Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.

    1. Dana Cadangan
    Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.

    2. Jasa Untuk Anggota
    Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
    1. Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
    2. Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.

    3. Dana Pendidikan
    Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.

    4. Keperluan Lain
    Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan

    Contoh Pembagian SHU
    Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
    ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
    Dana Cadangan, 25,0 %
    Jasa Usaha, 30,0 %
    Jasa Modal, 20,0 %
    Pengurus/Pengawas, 7,5 %
    Karyawan, 7,5 %
    Dana Pendidikan, 5,0 %
    Dana Sosial, 5,0 %
    Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
    Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
    a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
    Partisipasi anggota Rp.250.000.000
    Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
    Rp.400.000.000,-
    b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
    c. Pendapatan Rp. 32.500.000,-
    d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
    e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
    f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
    g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
    Pembagian SHU
    Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
    Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
    Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
    Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
    Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
    Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
    Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
    Rp.12.000.000,-
    Pertanyaan :
    Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
    Jawaban:
    Anggota tersebut menerima
    Jasa Modal
    Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
    Jasa Usaha
    Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
    SHU Yang diterima
    Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
    Demikianlah tentang Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat yang positif. Terima Kasih.


    Sumbernya : Cara Menghitung SHU
     
  2. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Wah banyak juga ya Bro rumusnya.. kirain langsung dibagi rata:D
     
  3. John Anugerah

    John Anugerah Member

    Joined:
    Jun 15, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Cukup banyak agan. ini belum semua dibuat disini. tangannya keburu pegel.. :D
     
  4. creative

    creative Well-Known Member

    Joined:
    Oct 24, 2014
    Messages:
    1,725
    Likes Received:
    160
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Hehee ... lanjutkan Bro :D
     
  5. John Anugerah

    John Anugerah Member

    Joined:
    Jun 15, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Oke dehh.. Sipsss..... *bagus*
     
  6. desaingrafis

    desaingrafis Member

    Joined:
    Jul 23, 2014
    Messages:
    83
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    18
    lengkap sekali ya, merupakan pelajaran berharga bagi kita :)
     
  7. AmriMF

    AmriMF Member

    Joined:
    Jan 31, 2015
    Messages:
    425
    Likes Received:
    49
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Ane beberapa bulan yg lalu baru join koperasi, belum begitu tau aturannya, thanks
     
  8. John Anugerah

    John Anugerah Member

    Joined:
    Jun 15, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Agan wajib tahu, itu adalah hak anggota koperasi. Agan bisa meminta penjelasan tentang koperasi termasuk soal pembagian SHU. :)
     
  9. John Anugerah

    John Anugerah Member

    Joined:
    Jun 15, 2015
    Messages:
    47
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Google+:
    Tidak juga kok gan. Yang penting adalah pemahamannya.. :)
     
  10. lembing

    lembing Active Member

    Joined:
    Aug 21, 2014
    Messages:
    1,182
    Likes Received:
    92
    Trophy Points:
    48
    Tapi aturan gitu ada undang2nya gak?,
    Atau hanya ksepakatan didlam pembagian shu pada saat pembuatan AD/ART
     
  11. A. Budi

    A. Budi Member

    Joined:
    Feb 15, 2015
    Messages:
    20
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Salam kenal adamin dari kami admin koperasi.net, saya menulis posting serupa di Tahun 2008 bisa dilihat disini
     
  12. glantpaydayloanfirm

    glantpaydayloanfirm New Member

    Joined:
    Dec 12, 2015
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Kami adalah sebuah organisasi hukum yang diciptakan untuk membantu
    Orang-orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.

    Jadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan di
    kekacauan keuangan, dan Anda perlu uang untuk memulai bisnis Anda
    itu sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang atau membayar Tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam
    Kesulitan lebih dari bank lokal, hubungi kami hari ini

    E-mail:
    [email protected]


    Aplikasi pinjaman berupa:


    Nama: _________
    Alamat: _________
    Negara: _________
    Pekerjaan: _________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: __________
    Tujuan: _________
    pinjaman duration__________
    Penghasilan bulanan: _________
    Telepon: _________

    Silahkan hubungi kami melalui e-mail

    E-mail kami: [email protected]
     
  13. Abu Javas

    Abu Javas Member

    Joined:
    Dec 14, 2015
    Messages:
    39
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Koperasi sebenarnya bagus
    Tp sekarang banyak "bank" titil yang berbaju koperasi
     
  14. buahnaga

    buahnaga New Member

    Joined:
    Feb 12, 2017
    Messages:
    9
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    pengen join, tapi masih bingung sama koperasi deket rumah..
     
  15. HanyaSatu

    HanyaSatu Member

    Joined:
    Aug 28, 2017
    Messages:
    896
    Likes Received:
    56
    Trophy Points:
    28
    Google+:
    Ternyata cukup rumit juga yaa menghitungnya, kalau dibagi rata saja antar anggota pasti lebih simple deh
     
  16. Nurul Hayati

    Nurul Hayati New Member

    Joined:
    Feb 9, 2018
    Messages:
    1
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Mohon bantuannya. Untuk pembagian shu tahun - tahun berikutnya apakah total simpanan per anggota dan total simpanan seluruh anggota diakumulasikan di tahun berikutnya? Terima kasih
     
  17. Samuel Samuel93

    Samuel Samuel93 Member

    Joined:
    Oct 30, 2017
    Messages:
    485
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    ribet bener ya, namun tentu akan sangat membantu buat mereka yang membutuhkannya
     
  18. makruf

    makruf Member

    Joined:
    May 20, 2017
    Messages:
    20
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    Lengkap sekali penjelasannyaa...
     
  19. agam

    agam Member

    Joined:
    May 30, 2018
    Messages:
    213
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    18
    waah lengkap banget penjelasannya,... tambah ilmu lagi inih,..

    thanks ya...
     
Loading...

Share This Page