Cara Membuat NPWP

Discussion in 'General Business' started by Bang Marten, Mar 26, 2015.

  1. Bang Marten

    Bang Marten Member

    Joined:
    May 2, 2014
    Messages:
    57
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan kepada seseorang untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Saat ini npwp sudah menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus surat surat yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen dokumen seperti passport, siup, tdp dan banyak lagi. Namun masih banyak orang yang enggan untuk mengurus npwp ini dikarenakan banyaknya birokrasi yang harus dilalui. Namun itu dulu, sekarang proses untuk mengurus npwp sudah sangat mudah. Kita bisa mendaftarkannya secara online. Steps atau prosedurnya adalah ;
    1. Silahkan klik tautan ini. Sobat akan dihadapkan pada halaman sebagai berikut;
      [​IMG]
    2. Kemudian klik daftar baru, maka sobat akan dihadapkan pada halaman berikut
      [​IMG]
    3. Isilah data data sobat yang sebernarnya. Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu nomor npwp saja. Setelah diisi klik save, maka sobat akan dihadapkan pada halaman berikut
      [​IMG]
    4. Cek email dan klik tautan yang diberikan untuk memverifikasi email anda adalah email aktif.
    5. Account sobat telah terdaftar dan silahkan masuk menggunakan email dan password yang telah didaftar sebelumnya.
    6. Setelah masuk, sobat akan dihadapkan pada dashboard seperi ini:
      [​IMG]
    7. Klik permohonan pendaftaran dan sobat akan dihadapkan pada tampilan seperti berikut;
      [​IMG]
    8. Isilah data data sobat sesuai dengan KTP.
    9. Setelah itu silahkan cek history permohonan sobat, apakah sudah ada status kirim atau belum. Jika sudah ada status kirim, maka sobat dimohon untuk bersabar menunggu. Lama waktu yang dibutuhkan lebih kurang 1 minggu dari tanggal kirim.
    Itu adalah beberapa langkah yang diperlukan untuk membuat npwp. Dan yang pasti biaya yang diperlukan adalah Rp 0. Jadi jangan tunda tunda, uruslah npwp sobat, karna pajak yang akan kita bayar juga untuk kepentingan kita juga.. [​IMG]

    sumbernya disini
     
  2. jualabon

    jualabon New Member

    Joined:
    Feb 19, 2014
    Messages:
    81
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Google+:
    Semua warga negara atau orang-orang dengan penghasilan tertentu gan yang harus punya npwp?
     
Loading...

Share This Page