Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Discussion in 'General Business' started by kalicindil, Dec 16, 2019.

  1. kalicindil

    kalicindil Member

    Joined:
    Apr 18, 2017
    Messages:
    63
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    8
    Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga memiliki program jaminan kesehatan untuk setiap karyawan di suatu perusahaan atau instansi bernama BPJS Ketenagakerjaan. Sedikit cerita mengenai program ini, sebelum hadirnya layanan BPJS Ketenagakerjaan kita telah mengenal yang namanya Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) yang berfungsi untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja di suatu perusahaan. Lalu seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi yang sangat pesat, kini layanan tersebut berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilengkapi dengan beragam fitur dan layanan pendukung.

    Selain untuk menjamin masalah kesehatan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa manfaat lainnya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang merupakan tabungan untuk mempersiapkan masa tua karyawan ketika telah terlepas dari perusahaan terkait. Disamping itu, saldo JHT juga bisa di cairkan melalui cara Online maupun Offline, nah pada kesempatan kali ini kami akan berbicara cukup banyak terkait bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin bermanfaat bagi kalian di masa yang akan datang.

    Berbicara mengenai Tabungan JHT ( Jaminan Hari Tua ) pada program BPJS Ketenagakerjaan dimana hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa saldo JHT dapat dicairkan dengan persentase 10 %, 30 %, dan 100 %. Selain itu, dalam mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga terdapat beberapa prosedur yang harus dipatuhi, informasi selengkapnya akan kami jelaskan nanti pada bagian pembahasan.

    Kemudian seperti yang kita ketahui dimana saat ini proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa kita lakukan melalui jalur Online yang tentu saja sangat membantu. Terbukti saat ini banyak mereka yang melakukan metode ini dalam proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, selain mudah kalian juga hanya memerlukan waktu beberapa menit hingga proses pengajuan pencairan di terima, setelah itu kalian tinggal mengikut langkah selanjutnya sesuai dengan yang diperintahkan.

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline
    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline.jpg

    Sebelum adanya layanan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, kita harus melakukannya dengan cara Offline atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil nomor antri, bahkan tidak jarang kita harus berdesak-desakkan dengan peserta lainnya, meskipun demikian hingga saat ini masih ada saja peserta yang melakukan pencairan tabungan BPJS Kesehatan dengan cara tersebut. Baiklah, untuk lebih jelasnya berikut kami sajikan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur Online dan jalur Offline yang bisa kalian simak dibawah ini.

    Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan memang kerap dilakukan oleh mereka para karyawan atau pekerja yang sudah terlepas dari instansi terkait atau lepas kontrak. Dengan demikian peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 %. Adapun beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain adalah :

    Cara Online

    1. Lakukan Scan Dokumen yang diperlukan, antara lain KTP, Paklaring, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga ( KK ), dan Buku Rekening Bank yang kaliang gunakan.

    2. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan

    3. Pilih “Layanan Peserta“.

    4. Pilih “Tenaga Kerja“.

    5. Pilih “BPJSTKU“.

    6. Kemudian masukkan email dan kata sandi untuk akun kalian.

    7. Pilih layanan “E-Klaim JHT“.

    8. Kemudian pada halaman Klaim Elektronik kalian pilih “Pengajuan Klaim“.

    9. Lalu pilih jenis klaim atau alasan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pilih “Submit Form“.

    10. Lengkapi data dan informasi yang dibutuhkan seperti alamat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah kalian, Data Tenaga Kerja, serta Jenis dan Alasan Klaim.

    11. Pada kolom “PIN“ kalian masukkan kode yang telah kalian terima melalui SMS.

    12. Lakukan upload atau unggah berkas yang telah di scan sebelumnya.

    13. Jika data informasi dan berkas telah tersimpan, maka kalian akan memperoleh e-mail dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

    14. Apabila proses pengajuan e-klaim diterima, maka kalian memperoleh e-mail persetujuan dan formulir F5.

    15. Lakukan print-out pada e-mail yang berisi tentang persetujuan dan formulir F5 tersebut.

    16. Langkah selanjutnya kalian harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah kalian dengan membawa berkas yang diperlukan, antara lain :
    • KTP Asli
    • KK Asli
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan Asli
    • Buku Tabungan Asli
    • Paklaring Asli
    • Materai 6000
    • Pulpen
    • Formulir F5
    • Surat Persetejuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
    17. Setelah memasuki Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, ambilah nomor antrian dan tunggu hingga tiba giliran.

    18. Setelah tiba giliran kalian akan diminta untuk menemui petugas Customer Service.

    19. Serahkan berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya, jika sudah lengkap maka kalian hanya perlu menunggu proses pencairan saldo JHT selama 3 hari kerja yang akan dikirimkan melalui nomor rekening kalian.

    20. Selesai.

    Cara Offline

    1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenegakerjaan, usahakan datang satu jam lebih awal sebelum Jam Kantor ( 08:00 ).

    2. Kemudian isi data absen di pos security untuk memperoleh nomor antrian.

    3. Lalu pada pukul 07:30 Security akan membagikan form pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian kalian isi dengan data yang sesuai dan dilengkapi juga dengan berkas yang diperlukan.

    4. Kemudian pada jam buka kantor ( 08:00 ) antrian manual untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai dari nomor urut pertama dan seterusnya untuk menemui petugas Customer Service.

    5. Petugas Customer Service akan melakukan pengecekan pada setiap berkas yang diperlukan, apabila semua data dan berkas telah lengkap dan benar, maka petugas akan mulai melakukan proses pencairan.

    6. Proses pencairan tabungan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 7 sampai 14 hari kerja.

    7. Setelah itu, dana tabungan JHT akan dikirimkan melalui nomor rekening tabungan kalian.

    Syarat dan Ketentuan Untuk Pengajuan Klaim Tabungan JHT ( Jaminan Hari Tua )

    Selain bisa dicairkan semuanya atau 100 %, besaran atau jumlah tabungan JHT juga bisa dicairkan sebanyak 10 %, dan 30 % Nah, untuk melakukan hal tersebut kita harus mematuhi beberap syarat dan ketentuan berikut ini :

    JHT 100 %

    1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus sudah lepas kontrak dengan perusahan terkait.

    2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan resign atau mengundurkan diri dengan prosedur yang berlaku di perusahaan tersebut.

    3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia.

    4. Proses pengajuan klaim Tabungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan minimal 1 bulan setelah terlepas di perusahaan yang bersangkutan.

    JHT 30 %

    1. Telah memasuki usia kepesertaan di program BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

    2. Peserta masih bekerja di perusahaan terkait.

    3. Surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta masih menjadi pekerja di perusahaan terkait.

    4. Menyerahkan dokumen : KTP, KK, Buku Rekening ( asli dan fotokopi ).

    5. Dokumen Perumahan Asli dan Fotokopi.

    JHT 10 %

    1. Telah memasuki usia kepesertaan di program BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

    2. Peserta masih bekerja di perusahaan terkait.

    3. Surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta masih menjadi pekerja di perusahaan terkait.

    4. Menyerahkan dokumen : KTP, KK, Buku Rekening ( asli dan fotokopi ).

    Perlu kalian ketahui, meskipun kalian masih menjadi karyawan atau pekerja di perusahaan terkait, kalian tetap bisa melakukan proses pengajuan klaim tabungan JHT ( Jaminan Hari Tua ) sebesar 30 % dan 10 %. Proses ini bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah kami sebutkan diatas, layanan ini bisa kalian nikmati apabila kalian berminat untuk membeli rumah, kendaraan, atau kebutuhan lainnya.

    Setelah menyimak pembahasan kali ini mengenai Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur Online dan jalur Offline semoga kalian bisa menerapkannya di lain waktu atau ketika kalian telah lepas kontrak dari pihak perusahaan tempat kalian bekerja. Proses pengajuan klaim JHT melalui cara Online memang sangat mudah dimana cukup menggunakan laptop atau smartphone, kita bisa memperoleh formulir F5 yang merupakan salah satu berkas utama dalam proses pencairan tabungan JHT. Baiklah, kami rasa semua informasi terkati cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan telah kami sajikan pada ulasan diatas dan semoga informasi yang kami bagikan bermanfaat bagi kalian semua. Terimakasih.

    Sumber : Kodebpjs.com
     
  2. Angkasa Bali

    Angkasa Bali Member

    Joined:
    Oct 20, 2014
    Messages:
    787
    Likes Received:
    72
    Trophy Points:
    28
Loading...

Share This Page