Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Badan Usaha Non Perseorangan

Discussion in 'General Business' started by bagas35, Nov 5, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Sudah tahu cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk badan usaha non perseorangan? Jika belum, coba simak penjelasan berikut ini




    Tak lagi rumit, kini pengurusan perizinan usaha semakin cepat hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pertanyaannya, sebagai pelaku usaha, sudahkan Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Bila belum, berikut ini panduan mendapatkan NIB melalui OSS yang bisa Anda praktikkan.




    · Syarat Daftar OSS
    OSS merupakan sistem terintegrasi pengurusan perizinan usaha di mana sistem inilah yang nantinya akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, terlebih dahulu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengakses OSS. Nah, sudah tahukah Anda apa saja syarat pendaftaran OSS? Berikut ini penjelasannya.



    a. Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik untuk Anda yang akan mendaftarkan usaha berbentuk badan hukum maupun usaha perorangan. NIK ini akan digunakan dalam proses pembuatan akun. Khusus untuk usaha berbadan hukum, NIK yang digunakan ialah NIK penanggung jawab badan usaha.


    b. Pastikan bahwa badan hukum yang Anda rintis telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha oleh Kementrian Hukum dan HAM melalui sistem AHU online. Syarat ini berlaku untuk semua badan usaha baik yang berbentuk PT, CV, firma, yayasan, hingga persekutuan perdata.


    c. Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum milik negara seperti perumda dan perum serta badan layanan umum atau lembaga penyiaran.





    · Panduan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
    Nah, setelah Anda menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, kini Anda sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Untuk memudahkan proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), berikut ini panduan yang bisa Anda ikuti.


    1. Akses portal OSS melalui oss.go.id


    2. Pada bagian pojok kanan laman OSS tekan tombol Masuk dan selanjutnya sistem akan menampilkan form login. Isi form tersebut menggunakan nama ID, kata kunci, dan captcha.


    Bagi Anda yang belum memiliki akun, silahkan tekan tombol Daftar dan lengkapi data yang diperlukan seperti jenis identitas, NIK, email badan usaha, jenis pelaku usaha, nama (sesuai KTP), tanggal lahir, nomor telepon, negara asal, dan website badan usaha bila ada.


    3. Bila login berhasil, OSS akan menampilkan Home yang memuat profil Anda sebagai pelaku usaha.


    4. Selanjutnya, Anda perlu melakukan perekaman data akta.


    Sebenarnya OSS akan mengisi data akta secara otomatis dari sistem AHU. Namun, bila akta yang ingin diproses tidak tercantum, Anda bisa melakukan penambahan data akta melalui menu Perekaman Data Akta dan tekan tombol Tambah. Kemudian lengkapi informasi terkait data perusahaan, data modal, data akta, data pengurus dan pemegang saham, serta data maksud dan tujuan,


    5. Pilih menu Perizinan Berusaha | Permohonan Berusaha, pilih akta dengan cara tekan tombol Pilih Akta.


    Perlu diperhatikan, sebelum melakukan pemilihan akta, pastikan data-data seperti data penanggung jawab dan data status penanaman modal yang telah dimasukkan ke data akta sesuai dengan dokumen akta yang Anda miliki.


    6. Pilih menu Browse dan Tracking Permohonan | Permohonan Berusaha. Pilih akta yang sesuai dan tekan tombol Proses.


    7. OSS akan menampilkan 5 langkah untuk menyelesaikan pengurusan perizinan berusaha. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memvalidasi kelengkapan data yang telah dimasukkan. Silahkan ikuti prosesnya.


    8. Memasuki langkah ke 3, Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda akan terbit.


    9. Setelah itu, Anda wajib menyelesaikan 2 proses terakhir untuk menyelesaikan proses permohonan berusaha.



    Itulah langkah-langkah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), begitu mudah bukan? Bahkan, proses tersebut bisa Anda selesaikan dalam waktu kurang lebih 30 menit. Dengan melakukan pendaftaran NIB, nantinya Anda dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya seperti NPWP, RPTKA, dan SIUP.
     
Loading...

Share This Page