Dahlan Iskan Disebut Tunjuk Pelaksana Mobil Listrik

Discussion in 'General Discussion' started by kenzie25, Nov 5, 2015.

  1. kenzie25

    kenzie25 Member

    Joined:
    Jun 1, 2015
    Messages:
    44
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Publicapos.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan disebut menunjuk langsung pelaksana penyedia bus listrik dan mobil eksekutif listrik dalam acara Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI 2013 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp28,99 miliar.

    Terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi selaku rekanan pengembangan mobil listrik nasional untuk kegiatan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI 2013 bersama-sama dengan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN yang ditunjuk sebagai Wakil Penanggung Jawab Bidang Pelaksana KTT APEC 2013 (yang perkaranya diajukan secara terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, kata jaksa pada Kejaksaan Agung Rhein Singal dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Semua pembiayaan kegiatan yang dibebankan pada APBN 2013 di kementerian/lembaga atau instansi pemerintah terkait.

    Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN melakukan rapat internal dengan jajaran pejabat eselon I dan II pada Kementerian BUMN untuk mempersiapkan penyediaan sarana angkutan transportasi peserta APEC 2013 berupa "electric bus" dan "VIP Van" agar kendaraan tersebut merupakan hasil karya Indonesia.

    "Menurut saksi Dahlan Iskan, saat ini yang mampu membuat kendaraan listrik di Indonesia adalah terdakwa Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama," tambah jaksa.

    Sekitar awal Januari 2013 Menteri BUMN Dahlan Iskan memerintahkan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suhermawan dan Deputi Restrukturisasi Kementerian BUMN Fadjar Judisiawan untuk melakukan penjajakan partisipasi PT BRI dan PT Perusahaan Gas Negara dalam kegiatan pengembangan mobil listrik untuk kegiatan KTT APEC 2013.

    "Agus Suherman dipanggil oleh Dahlan Iskan melalui staf perbantuan khusus Menteri, Abdul Azis, yang mana dalam pertemuan, saksi Dahlan Iskan memperkenalkan terdakwa Dasep Ahmadi sebagai salah satu kelompok Pandawa Putra Petir Binaan Dahlan Iskan yang mampu membuat mobil listrik dan Dahlan menyampaikan yang akan melaksanakan pekerjaan pembuatan mobil listrik pada kegiatan KTT APEC 2013," tambah jaksa.

    Atas perintah Dahlan selaku Menteri BUMN, sekitar Februari 2013, Agus Suhermawan selaku Kabil Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN mengundang rapat dari PT BRI dan PT PGN sebagai penyedia dana.

    "Bahwa ada arahan dari pimpinan Kementerian BUMN yang menerangkan Bapak Menteri BUMN mau menampilkan dalam acara APEC tersebut untuk ditampilkan mobil listrik hasil karya anak bangsa, kemudian PT PGN dan PT BRI diminta sebagai penyandang dana dalam kegiatan pembuatan prototipe mobil listrik," ungkap jaksa.

    Dalam pertemuan tersebut diperikenalkan Dasep Ahmadi yang membuat prototipe mobil listrik untuk pengangkutan peserta APEC 2013 di Bali kemudian terdakwa menerangkan tentang pembuatan mobil listrik dan menceritakan Dasep pernah diminta oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk membuat mobil listrik.

    Namun, karena PT BRI tidak memiliki kompetensi dalam melakukan verifikasi dan hal teknis terkait dengan bus listrik dan mobil listrik pada Kementerian BUMN, Plt. Asdep Riset dan Teknologi yang merekomendasikan Dasep Ahmadi, Ricky Elson, Ravi Desai, dan Mario Revaldi.

    "Namun, terdakwa dalam membuat mobil listrik diketahui bukan hasil buatan terdakwa tapi hasil modifikasi badan bis yang dibeli dari karoseri PT Aska Bogor dan PT Delima motor untuk chasis (rangka yang berfungsi sebagai penopang berat dan beban kendaraan, mesin serta penumpang) membeli merek HYNO sedangkan untuk mobil eksekutif listrik, terdakwa membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 (harga sekitar Rp300 juta) kemudian dimodifikasi oleh PT Rekayasa mesin Utama (Bogor) dan transmisi dimodifikasi oleh terdakwa sendiri di Pasar Minggu," jelas jaksa.

    Dusep tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pembuatan mobil listri, belum punya hak cipta serta belum pernah membuat mboil listrik model "executive car" padahal dalam ksepakatan antara PT Sarimas Ahmadi Pratama menyanggupi keseluruhan mobil dibuat terdakwa sebanyak 16 unit harus dapat digunakan untuk mendukung transportasi APEC XXI tahun 2013 di Bali.

    Kenyataannya seluruh mobil tersebut tidak dapat digunakan untuk mendukung penyediaan sarana transportasi di acara tersebut karena hanya mampu membuat tiga unit kendaraan yang terdiri dari satu unit bus elektrik milik PT BIR dan dua unit mobil listrik eksekutif masing-masing PT PGN dan PT Pertamina sedangkan sisanya sebanyak 13 unit belum diserahkan terdakwa.

    Berdasarkan hasil inspeksi tim Institut Teknologi 10 November dengan ketua Dr. Muhammad Nur Yuniarto diketahui empat mobil listrik memiliki komponen utama yang lengkap dan terpasan, tujuh bus listrik memiliki komponen utama yang lengkap tapi BMS belum terpasan dan dapat dijalankan, sedangkan enam unit bus tidak lengkap komponen utama sehingga tidak dapat dijalankan, enam bus listrik tidak memiliki komponen utama yang lengkap, dan dua bus listrik hanya memiliki satu motor listrik

    Terhadap kualitas bodi dan chasis pada mobil dan bus listrik diketahui semua unit mobil menggunakan "platform Toyota Alphard" tahun 2003 dengan body repair dan dimodifikasi. Chasis bus listrik menggunakan chasis truk Hino baru dengan pengerjaan bodi yang sudah ada dan berkarat sehingga menunjukkan bodi merupakan hasil reparasi.

    Mobil tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan terdakwa dan Dahlan Iskan sebesar Rp28,99 miliar yang berasal dari realisasi pembayaran PT PGN Rp9,034 miliar, realisasi pembayaran PT BRI Rp8,083 miliar, dan realissi PT Pratama Mitra Sejati yang merupakan cucu perusahaan PT Pertamina Rp11,875 miliar.

    Atas perbuatan tersebut, Dusep didakwakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

    sumber
     
  2. dataeka

    dataeka Member

    Joined:
    Jan 18, 2015
    Messages:
    23
    Likes Received:
    1
    Trophy Points:
    8
    kira2 komponen lengkapnya kaya gimana yah? mungkin agan TS bisa kasih spesifikasi lengkapnya nih, mulai dari mesin, bosy, chasis, pengereman, dll.
     
Loading...

Share This Page