Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) keberatan kebijakan Kementerian Perdagangan yang membolehkan perusahaan pengguna kendaraan mengimpor langsung truk bekas karena dinilai mengabaikan hak konsumen. Kebijakan yang ditentang Gaikindo itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto menilai peraturan itu tidak memenuhi asas perlindungan konsumen. Pasalnya, dengan melakukan impor tanpa melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), konsumen pengguna akhir (end user) dikhawatirkan bisa menggunakan suku cadang yang tidak direkomendasikan. "Sudah seharusnya ATPM yang ditugaskan untuk mengatur soal impor truk bekas, jangan pengguna langsungnya. Karena kalau melalui ATPM sudah jelas mekanisme layanan purnajualnya, kalau seperti ini tidak jelas siapa nanti yang akan memberikan servis resmi maupun suku cadang," jelas Jongkie di Jakarta, Rabu (27/1). Jongkie mengatakan kebijakan ini justru bisa mengacaukan penjualan truk baru milik ATPM karena harganya bisa jauh lebih murah dibanding truk baru. Dengan keberadaan truk sebagai barang modal, maka harga yang lebih efisien bisa menjadi motivasi utama bagi perusahaan pengguna untuk membeli truk. Gaikindo mencatat, penjualan truk pada tahun lalu sebanyak 70.747 unit, turun 41,05 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya 120.014 unit. Dari angka tersebut, truk dengan berat (Gross Vehicle Weight/GVW) di bawah 5 ton mendominasi penjualan dengan jumlah 59.486 unit. "Importasi truk bekas juga sangat ga ideal akan mematikan industri dalam negeri truk kita. Kebanyakan pembelian truk itu menggunakan sistem financing, sehingga harga yang murah meriah bisa menjadi pilihan," tuturnya. Mengingat peraturan ini sudah berlaku sejak awal Januari, Jongkie berharap pemerintah mau berdiskusi dengan Gaikindo yang selama ini tidak pernah diajak duduk bersama dalam penyusunan beleid tersebut. Ia juga berharap peraturan ini bisa diubah dan hanya memperbolehkan importasi truk bekas untuk jenis yang tidak bisa diproduksi di Indonesia. "Kami inginnya importasi truk bekas itu yang ukurannya besar seperti di atas 40 ton, di mana truk ukuran itu tidak diproduksi di Indonesia. Selain itu, kami juga berharap nantinya ATPM bisa ditugaskan untuk menjadi importir tunggal truk-truk bekas ini," jelas Jongkie. Permendag yang berlaku dari tahun 2016 hingga 2018 itu menjelaskan, perusahaan pengguna bisa mengimpor langsung truk trailer dan semi trailer untuk pengangkutan barang dengan usia barang maksimal 30 tahun. Selain truk pengangkutan barang, beleid itu juga memperbolehkan end user untuk mengimpor alat berat seperti truk forklift, buldoser, dan eskavator dengan usia barang paling lama 20 tahun. cnnindonesia.com