Haramkah Memakai Busana Orang yang Sudah Wafat?

Discussion in 'Education' started by awfasehat, Jan 30, 2017.

  1. awfasehat

    awfasehat New Member

    Joined:
    Oct 6, 2015
    Messages:
    14
    Likes Received:
    2
    Trophy Points:
    3
    [​IMG]

    Busana adalah hal yang tidak mungkin dilepaskan dari keseharian manusia. Pakaian adalah kebutuhan primer terlepas dari papan lan pangan. Busana yang baik dan apik akan mencerminkan karakter kamu yang mulia pula. Sebaliknya, pakaian yang kurang rapi akan memiliki kesan yang tercela bagi yang melihatnya.

    Maka wajar bila faktanya penampilan sudah menjadi hal yang utama dan tidak dapat luput dari keseharian makhluk sosialmanusia.Sebagaimani perumpamaan Jawa yang mengatakan "Ajining Ati Soko Lathi, Ajining Rogo soko Busono".

    Bila di-translate dalam bahasa Indonesia, peribaha di atas mengutarakan "Cerminan hati bisa dilihat dari cara berpikirnya. Cerminan kelakuannya diamati dari cara ia berpakaian".

    Lantas bagaimana apabila pakaian yang kita kenakan adalah baju bekas sesorang yang telah meninggal? Apa hukumnya kita memakai busana seseorang yang sudah wafat? Baca ulasannya di bawah ini.

    Kaidah Menggunakan Busana Orang yang Telah Meninggal

    Pada dasanya memakai busana orang yang sudah dikuburkan hukumnya diperbolehkan. Sangat diperbolehkan untuk menggunakan pakaian yang sudah wafat. Terlebih jika baju orang yang sudah meninggal itu diberikan pada kaum fakir miskin.

    Apabila pakaian-pakaian itu dibagikan kepada kaum fakir justru akan memperbanyak ganjaran bagi keluarga yang sudah bersedia mensedekahkannya. Walaupun tidak bersedia didermakan ke kaum fakir miskin, saudara yang ditinggal pergi pun bisa memakai pakaian-pakaian tersebut.

    Beberapa busana itu boleh dipakai ketimbang mubadzir dimuat di lemari dan akan melapuk bila tidak pernah dipakai. Memubadzirkan barang justru haram hukumnya.

    Allah telah berfirman dalam Q.S: Al-Isro ayat 27 yang berbunyi "Innalmubadzirrina kaanuu ihwana as syayathiin, wa kaana asyaithoni lirobbihi kufuron"

    Makna dari ayat ini adalah :

    "Sesunggunhnya mubadzir adalah saudara-saudaranya setan. Dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya"


    Nah, mungkinkah kita sebagai hamba-Nya yang ingkar?

    Memberikan beberapa pakaian dari orang yang sudah dikuburkan halal hukumnya selama dikenakan dengan wajar. Kemudian menjadi tidak halal apabila busana itu berasal dari kain sutra.

    Bahan baku yang mengandung kain sutra tidak halal hukumnya dipakai bagi pria. Hal tersebut telah tertera dalam al-Qur'an dan hadits. Haram hukumnya pula apabila tidak ada kerelaan dan rasa ikhlas dari sanak keluarga yang diwarisi.

    Kemungkinan terdapat beberapa keluarga yang tidak mau mewakafkan beberapa busana orang yang meninggalkannya karena itu berupa barang kenangan. Sebagian barang yang meninggalkan kenangan tertentu bagi yang ditinggalkan. Apalagi jikalau bahan pakaian yang ditinggalkan memiliki bahan dan sablon kaos yang bagus. Tentu sedikit berat jika mewakafkannya.

    Kemudian sayang apabila pakaian itu diikhlaskan ke orang lain yang lokasinya sangat jauh dari di mana ia berada. Bila pihak keluarga masih tak lagi mengizinkan dan merelakan maka kita tidak diperbolehkan berharap beberapa pakaian dari orang yang sudah wafat. Mengikhlaskan yaitu sebuah hal yang paling utama dalam setiap sendi-sendi kehidupan.

    Satu suap nasi yang diberi dengan tidak hati yang lurus saja bisa membuat kita sulit menelusuri jalan menuju sirratal mustaqimnya. Terlebih jika itu merupakan selembar kain? Atau sebuah pakaian?

    Pada halikatnya, garis besar yang bisa diulas dari ulasan ini yaitu hukum menggunakan baju atau pakaian seseorang yang wafat adalah mubah atau boleh. Tak ada firman Allah bahkan yang mengisahkan haram hukumnya memakai busana seseorang yang sudah wafat.

    Satu yang menjadi catatan pokok dalam hal ini yakni terdapat rasa ikhlas dan kerelaan dari ahli tatkala berniat memberikan pakaian itu pada yang kurang mampu. Wallahu a'lam bisshowab.
     
  2. ecallica

    ecallica Member

    Joined:
    Dec 15, 2015
    Messages:
    81
    Likes Received:
    3
    Trophy Points:
    8
    Menurut ane boleh" aja gan, apalagi di pakai untuk kegiatan beribadah seperti sholat jamaah ikut kajian - kajian mudah"an dengan busana yang kita pakai bisa menambah pahala orang yang telah wafat tsb.
     
Loading...
Similar Threads - Haramkah Memakai Busana
  1. Asep ilyas mulyadi
    Replies:
    10
    Views:
    1,277

Share This Page