Hati-Hati Buat yang Punya Anak dan Masih Sekolah

Discussion in 'Education' started by Berita Mataram, May 30, 2020.

  1. Berita Mataram

    Berita Mataram New Member

    Joined:
    May 15, 2020
    Messages:
    25
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Seorang Guru Garap 13 Muridnya dengan Alasan Pelajaran Reproduksi

    Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Dengan alasan pelajaran reproduksi, si guru tersebut dengan tega melakukan tindakan asusila terhadap belasan muridnya yang duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

    [​IMG]

    Tindakan asusila tersebut dilakukan sejak bulan Desember tahun 2018 hingga Februari 2020. Jumlah korban yang diketahui hingga saat ini sebanyak 13 siswi sekolah dasar tempatnya mengajar. Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa guru yang melakukan tindakan asusila tersebut berinisial TA dan berusia 28 tahun. Statusnya saat ini merupakan CPNS yang sedang menunggu prajabatan.

    Kelakuan pelaku terungkap setelah salah satu korban yang merupakan murid di sekolah dasar tersebut melapor. Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan TA sebagai pelaku. TA ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan ia mengaku melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Desember 2018 lalu dan semua korbannya adalah muridnya sendiri.

    Pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat antara lain areal sekolah seperti ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah bahkan di rumah dinas orang tuanya yang terletak di komplek perumahaan SD tersebut. Orang tuanya adalah seorang guru mata pelajaran IPA di sekolah yang sama dan saat ini dalam kondisi sakit.

    Atas dasar aksi bejat tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.

    Sumber: Berita Mataram
     
Loading...

Share This Page