Hukuman Mati Massal di Mesir Mendapat Kecaman International

Discussion in 'General Discussion' started by paxspot, Apr 30, 2014.

  1. paxspot

    paxspot Member

    Joined:
    Apr 7, 2014
    Messages:
    318
    Likes Received:
    9
    Trophy Points:
    18
    Google+:
    [​IMG]

    Komisaris HAM PBB, Navi Pillay, Selasa (29/4/2014), menyebut saran hukuman mati atas 600 lebih warga Mesir yang dianggap sebagai simpatisan dan anggota Ikhwanul Muslimin sebagai hal yang memalukan.


    Komentar Pilay itu dikeluarkan menanggapi seorang hakim Mesir, yang pada Senin (28/4/2014), merekomendasikan agar hukuman mati dijatuhkan bagi 683 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpinnya, Mohammed Badie.


    Para pendukung Ikhwanul Muslimin yang sudah dilarang itu didakwa kasus penyerangan sebuah kantor polisi dan membunuh seorang polisi. Keputusan akhir kini berada di tangan Ulama Besar Mesir.


    Menurut Navi Pillay, selain memalukan, pengadilan massal itu juga melanggar undang-undang internasional.


    "Memalukan untuk kedua kalinya dalam waktu dua bulan, Majelis Keenam Pengadikan Kriminal di Al-Minya menerapkan hukuman mati atas sekelompok terdakwa lewat pengadilan yang tidak sungguh-sungguh," tegasnya dalam sebuah pernyataan.


    Hukuman mati, tambah Pilay, tidak bisa diterapkan secara kelompok karena setiap individu dianyatakan tidak bersalah sampai terbukti bersalah.


    Bulan Maret lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman atas sekitar 500 anggota Ikhwanul Muslimin namun pada hari Senin diringankan menjadi hukuman seumur hidup, kecuali untuk 37 terdakwa yang tetap dihukum mati. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama.


    Kasus mereka terkait dengan unjuk rasa yang diwarnai kekerasan untuk menentang penggulingan Presiden Mohammad Morsi oleh militer Juli tahun lalu.

    Hukuman Mati untuk Para Pendukung Mursi Langgar Hukum Internasional

    Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Catherine Ashton, Selasa (29/4/2014), menyatakan hukuman mati yang kembali dijatuhkan Pengadilan Mesir terhadap 683 orang dari Ikhwanul Muslimin dan pendukung Presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, telah melanggar hukum internasional.

    Asthon pun mendesak otoritas di Kairo untuk menjamin hak para terdakwa dengan pengadilan yang adil. Pengadilan Mesir, Senin (28/4/2014), kembali menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 682 pengikutnya.

    "Pengadilan massal ini jelas melanggar hukum hak asasi manusia internasional. Tuduhan untuk setiap terdakwa tidak jelas, proses tidak memenuhi standar yang paling dasar dari proses hukum, dan vonis yang dijatuhkan tidak proporsional," kata Ashton dalam pernyataannya.

    Sebelumnya, pada Maret 2014, Pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 orang dari Ikhwanul Muslimin dan pendukung Mursi. Ahston meminta otoritas Mesir segera memastikan proses hukum yang adil dengan tuduhan yang jelas, serta memberikan akses para terdakwa dengan pengacara dan keluarganya, terkait perkara sarat muatan politik ini.

    Ashton berpendapat putusan Pengadilan Mesir terhadap para pendukung Mursi telah menjadi tren yang mengkhawatirkan atas kepatuhan terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional. Menurut dia, ada kekhawatiran yang meningkat di Brussels tentang keseriusan masa transisi di Mesir menuju demokrasi yang butuh kerangka hukum dengan sistem peradilan yang memenuhi standar HAM internasional.

    "Uni Eropa menyerukan kepada Pemerintah Mesir untuk segera membalikkan tren ini," imbuh Ashton.

    Sebelumnya, Amerika Serikat juga sudah mendesak Mesir membalikkan putusan pengadilan tersebut. Sekjen PBB Ban Ki-moon pun mengaku terkejut dengan putusan pengadilan Mesir ini.

    Sumber
     
  2. pram

    pram Well-Known Member

    Joined:
    Sep 23, 2013
    Messages:
    3,099
    Likes Received:
    161
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Sebenarnya miris juga si kalau lihat kasus seperti ini, tapi gimana lagi memang pelakunya berbuat salah dan sudah di dakwa hukuman mati..
     
Loading...

Share This Page