Ingat ga, Pembobol Cantik Malinda Dee? Silikon Payudaranya Meleleh & Dirawat di RS

Discussion in 'General Lifestyle' started by Krutik, Oct 4, 2014.

  1. Krutik

    Krutik Member

    Joined:
    Sep 4, 2014
    Messages:
    35
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    Ingat ga, Pembobol Cantik Malinda Dee? Silikon Payudaranya Meleleh & Dirawat di RS
    [​IMG]

    INFORMASI

    Masih ingat dengan Inong Malinda Dee? Wanita cantik yang terkenal karena kasus pembobolan 37 rekening nasabah Citibank dengan total mencapai nilai Rp 16 miliar, kini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jawa Barat.

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Giri Purbadi mengatakan, mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu kini tengah mendapat perawatan.

    "Betul dia lagi dirawat di RS Santosa. Silikon di payudaranya dan bokong meleleh sehingga harus dirawat," kata Giri kepada Liputan6.com, Jumat (3/10/2014).

    Oleh karena itu pihaknya memberikan izin kepada Malinda Dee untuk menjalankan perawatan karena situasinya kritis sejak 5 hari lalu.

    "Kami beri izin sejak 4 atau 5 hari yang lalu. Izin berobat. Operasi kanker, bisa dicek ke rumah sakit. Tapi kan bisa ketemu atau tidaknya tergantung yang bersangkutan," tandas Giri.

    Vonis Malinda Dee
    [​IMG]

    Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Maret 2012.

    Ketua Majelis hakim Gusrizal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

    Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu menguatkan hukuman Malinda di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 8 tahun penjara. Putusan tersebut bernomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

    Malinda lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menolak kasasi mantan Relationship Manager Citibank tersebut. MA tetap menghukum Inong Malinda Dee, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

    "Menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun, yang sebelumnya tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

    [​IMG]

    Sumber : Liputan 6
     
    Yusuf.S likes this.
  2. Yusuf.S

    Yusuf.S Well-Known Member

    Joined:
    May 4, 2014
    Messages:
    1,155
    Likes Received:
    100
    Trophy Points:
    63
    Google+:
    Wahhh sayang yah, meleleh *nangis1**ngupil**peace*
     
  3. rifal

    rifal Guest

    Joined:
    Sep 29, 2014
    Messages:
    162
    Likes Received:
    15
    Trophy Points:
    18
    ihh bisa jadi kanker tuhh pasang yang begituann
     
  4. Krutik

    Krutik Member

    Joined:
    Sep 4, 2014
    Messages:
    35
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
Loading...

Share This Page