Ini Hukum Istri Meminta Cerai saat Hamil

Discussion in 'General Discussion' started by bagas35, Jul 17, 2018.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]

    Istri menggugat cerai saat hamil. Apa hukumnya?

    Selisih pendapat dan pertengkaran dalam pernikahan adalah hal yang wajar. Asal diselesaikan dengan kepala dingin, semua akan baik-baik saja. Namun, ada juga suami istri yang akhirnya bercerai karena merasa tidak ada titik temu dari masalah yang dihadapi. Jika berpisah memang dianggap sebagai solusi terbaik, hendaknya lakukanlah dengan tenang dan tanpa emosi.







    Alasan yang Bisa Dijadikan Dasar Bolehnya Perceraian

    Saat memutuskan untuk berpisah, Anda berdua juga harus punya alasan yang kuat dan bukan main-main saja. Bagaimanapun pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral di mata Tuhan.



    Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (“PP 9/1975”) yang menerangkan alasan-alasan yang bisa dijadikan dasar bercerai, sebagai berikut:



    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

    6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.







    Bolehkah Menceraikan Istri yang Sedang Hamil?

    Bagi pembaca sekalian yang beragama Islam, ada ketentuan khusus mengenai boleh tidaknya menceraikan istri saat ia sedang hamil. Aturan ini berpedoman pada sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim ketika Ibnu Umar RA menalak (menceraikan) istrinya ketika sedang haid.



    “Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil. (HR Muslim)



    Dari hadis di atas bisa ditarik 2 kesimpulan penting, yakni:

    - Larangan menceraikan istri dalam kondisi haid/datang bulan

    - Diperbolehkan menalak/menceraikan istri ketika hamil dan suci




    Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa seorang suami diperbolehkan menalak istrinya yang sedang hamil, atau sebaliknya istri yang sedang hamil sah hukumnya meminta cerai kepada suami sepanjang alasannya cukup kuat dan tidak dibuat-buat.




    Meski sebagian ulama menyatakan hal ini makruh dan haram, mayoritas cendikiawan muslim menganggap bercerai saat hamil bukan merupakan suatu dosa.






    Bagaimana dengan Masa Iddah Wanita Hamil yang Bercerai?

    Berbeda dengan masa iddah (masa menunggu) perempuan yang ditinggal meninggal sang suami, iddah-nya wanita hamil yang bercerai adalah sampai ia melahirkan anaknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Thalaq: 4 yang artinya:


    “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan.”


    Masa iddah ini penting diketahui jika seorang istri yang diceraikan (janda) ingin menikah lagi. Dengan demikian jika di kemudian hari terjadi kehamilan, maka jelas diketahui siapa ayah biologis dari si bayi.

    Baca juga: Perhatikan ini sebelum menggugat cerai


    Nah, demikian ulasan singkat mengenai boleh tidaknya seorang perempuan hamil menggungat cerai suaminya. Semoga bermanfaat!
     
Loading...

Share This Page