Jangan Bingung, Begini Prosedur Pembuatan SIM C

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Aug 30, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Salah satu syarat untuk diperbolehkan mengemudi di jalan raya adalah memiliki surat izin mengemudi alias SIM sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor.

    SIM merupakan bukti registrasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada warga yang memang memenuhi syarat pendaftaran, sehat jasmani serta rohani, dan juga mampu mengendarai kendaraan bermotor dengan baik dan sudah diuji lewat tes.

    SIM memiliki beberapa jenis sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. Untuk pengendara motor diwajibkan memiliki SIM C. SIM C merupakan surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Nah, bagi yang masih belum pernah mengurus atau membuat SIM C, berikut ini adalah petunjuk dan juga prosedur yang harus diikuti.

    Untuk memiliki SIM, syarat wajib pertama yang harus dipenuhi adalah pendaftar harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu juga harus memenuhi beberapa syarat administratif sebagai berikut:
    1. Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
    2. Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan.
    3. Sehat jasmani dan rohani, ini dibuktikan lewat surat keterangan sehat dari dokter bisa juga dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
    4. Berpenampilan rapi saat mendaftar. Pemohon diharap mengenakan baju rapi dan bersepatu (dilarang menggunakan sandal)
    5. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
    6. Membayar biaya untuk pembuatan SIM baru.

    Membuat SIM Baru Sangat Mudah, Tidak Perlu Calo

    [​IMG]
    Membuat SIM sangatlah mudah dan tidak perlu pakai calo

    Biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenisnya. SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,-. Biaya tersebut sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri. Biaya ini belum termasuk asuransi yaitu sebesar Rp. 30.000,-, namun sifatnya tidak wajib.

    Berikut merupakan prosedur yang harus diikuti saat akan membuat SIM C baru:
    1. Yang pertama adalah siapkan semua berkas dokumen. Pastikan tidak ada satu pun yang ketinggalan.
    2. Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Jangan lupa untuk membayar administrasi sesuai dengan tarif yang ditentukan. Untuk SIM C biasanya map berwarna biru.
    3. Selanjutnya isi formulir permohonan SIM dengan jelas, lengkap, dan benar. Setelah itu serahkan kepada petugas yang ada di loket yang telah disediakan. Tunggu antrian hingga nama dipanggil.
    4. Setelah nama dipanggil, baru pendaftar diwajibkan untuk ikuti tes. Tes yang wajib di ikuti ada dua, teori dan praktik. Dalam tes teori, pemohon akan menjawab pertanyaan seputar lalu lintas dan hal saat kemudikan motor. Tes berlangsung menggunakan computer, jadi pemohon diharuskan mengantri dengan pemohon lainnya untuk bergantian tes teori. Jika dalam tes ini pemohon tidak lulus, maka akan dipersilahkan untuk mengulang ujian teori dalam tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Jika lolos, langsung mengikuti ujian praktik. Dalam ujian praktik ini, pemohon akan dipersilahkan untuk mengemudikan motor secara lurus, zig-zag, dan membentuk angka delapan. Jika tidak lolos, pemohon akan bisa mengikuti tes praktik ulang seminggu sesudahnya.
    5. Jika dinyatakan lulus dalam semua tes, pemohon SIM akan diminta untuk menunggu panggilan di loket. Setelah itu pemohon akan dipersilahkan untuk melakukan proses identifikasi dengan mengisi tanda tangan, sidik jari, dan foto. Semua proses ini dilakukan secara digital.
    6. Setelah melewati tahap tersebut, pemohon diminta menunggu hingga SIM C jadi dan mengambilnya di loket pengambilan SIM.
    Biaya pembuatannya sangat terjangkau. Namun, masih banyak pemohon yang kurang sabar dan akhirnya menggunakan jasa calo. Padahal caranya sangat mudah. Namun, banyak hal yang harus diperhatikan agar tidak sampai gagal.

    Pastikan pemohon benar-benar memiliki pengetahuan yang cukup tentang lalu lintas dan juga mengemudikan motor dengan benar. Ini untuk bisa lolos di ujian teori. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page