Jenis dan Tanggung Jawab Pada Law Firm

Discussion in 'General Business' started by mrswinarti, Feb 9, 2024.

  1. mrswinarti

    mrswinarti New Member

    Joined:
    Mar 27, 2020
    Messages:
    13
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    Istilah "Law Firm" sudah umum didengar, meskipun tidak banyak yang memahami dengan pasti maknanya. Jika dalam bahasa Indonesia, "Law Firm" dapat diartikan sebagai "Firma Hukum". Secara harfiah, firma hukum merujuk pada sebuah kemitraan atau perusahaan yang beroperasi di bidang hukum. Dengan demikian, bisa diartikan bahwa firma hukum adalah perusahaan yang menyediakan layanan di sektor hukum.

    Umumnya, firma hukum didirikan oleh sekelompok pengacara atau advokat dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum yang diberikan mencakup berbagai macam, baik dalam hal perdata maupun pidana. Proses hukum dapat dilakukan melalui jalur peradilan maupun di luar peradilan.

    Contoh dari Firma Hukum adalah www.ilslawfirm.co.id, yang merupakan Law Firm Jakarta.

    Kategori Firma Hukum


    Berdasarkan ciri-cirinya, firma hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah pengacara atau bidang hukum yang mereka spesialisasikan. Berikut adalah penjelasannya:

    Berdasarkan Jumlah Pengacara

    Untuk membentuk sebuah firma hukum, setidaknya harus ada satu pengacara aktif yang terdaftar. Jenis-jenis firma hukum dapat dibedakan berdasarkan jumlah pengacara yang menjadi perwakilannya, yaitu:

    • Firma Hukum Tunggal: Terdiri dari satu pengacara aktif yang sering memberikan bantuan hukum dalam hal-hal umum. Namun, mereka juga bisa memiliki keahlian khusus, seperti dalam hal paten.
    • Firma Hukum Menengah: Mempekerjakan dua hingga sepuluh pengacara dengan berbagai kasus yang lebih kompleks. Untuk kasus-kasus yang sulit, pengacara bisa bekerja sama membentuk tim.
    • Firma Hukum Besar: Memiliki lebih dari sepuluh pengacara dan dapat menampung ribuan individu, termasuk paralegal, staf administratif, humas, dan lain-lain. Mereka menangani beragam kasus hukum, seringkali bersifat kompleks karena mereka menyediakan berbagai layanan bantuan hukum.

    Berdasarkan Jenis Bantuan Hukum yang Diberikan

    Selain dari jumlah pengacara, firma hukum juga sering mengkhususkan diri dalam bidang atau jenis bantuan hukum yang diberikan. Pengacara yang mewakili firma dalam kategori ini biasanya memiliki pengalaman dalam bidang tertentu. Secara umum, firma hukum dapat dibagi menjadi dua jenis:

    • Litigasi: Firma hukum yang menangani kasus-kasus litigasi, memberikan representasi hukum bagi klien dalam proses peradilan.
    • Korporat dan Komersial: Firma hukum yang lebih fokus pada masalah administrasi kantor, seperti pendirian perusahaan, penggabungan, Peraturan Perusahaan, dan akuisisi.

    Meskipun tidak banyak orang yang secara langsung berinteraksi dengan firma hukum dalam kehidupan sehari-hari, ini tidak mengurangi permintaan yang signifikan terhadap layanan hukum. Firma hukum sangat penting untuk berbagai aspek masyarakat, terutama dalam membantu masalah hukum, termasuk aktivitas bisnis yang terkait dengan hukum.
     
Loading...

Share This Page