Satu lagi pelajaran berharga yang wajib kita ambil dari sebuah kasus kicauan di sosial media terutama twitter. Beberapa waktu lalu pemilik akun twitter @benhan yaitu Benny Handoko sempat ditahan kejaksaan akibat ocehannya di twitter. Dalam kicauannya di twitter, benhan berkicau dengan kalimat seperti ini: Kebetulan pada saat itu salah satu teman kantor saya mengajak untuk melakukan kicauan #freebenhan untuk menentang penangkapan ini, akan tetapi setelah saya melihat kasusnya maka saya tidak mendukung kegiatan tersebut karena memang secara nyata kicauan twitter benhan memang salah, jadi apa yg harus dibela. Sebenarnya saya menulis artikel ini tidak berpihak pada siapapun baik itu benhan maupun misbakhun, karena artikel ini saya tulis hanya untuk saling mengingatkan teman-teman pengguna sosial media yang ada disini. Dari kicauan diatas saya sendiri dapat menyimpulkan bahwa kata tersebut adalah kalimat tuduhan dan memang jika dipertanyakan kebenarannya maka kita harus memilki bukti otentik ttg kalimat tersebut. Akibat kicauannya itu, pemilik akun benhan sempat dilaporkan ke polisi oleh Misbakun karena termasuk dalam pencemaran nama baik dan tuduhan tanpa bukti yang semuanya dijerat dengan UU ITE no.11. Buat yang ingin tau isi UU ITE ini silahkan download disini: http://datahukum.pnri.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&download=297:uuno11th2008&id=20:tahun-2008&Itemid=27 UU ITE ini memang sengaja dibuat untuk peggunaan data elektronik seperti internet, sms, tlp dll. Dalam UU ITE ini juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku cyberbullying, situs pornografi, situs judi online dll. Jadi kalau sudah terlalu meresahkan bisa langsung dilaporkan ke polisi untuk segera di proses. Cyberbullying sendiri bisa seperti tindakan pemerasan, ancaman, tuduhan tanpa bukti yg jelas, makian dll baik itu melalui media sosial maupun pesan elektronik seperti sms dan email, dan kebetulan UU ITE dan cyberbullying ini masih terus disosialisasikan ole ICTWatch dalam kegiatan internet sehat di sekolah-sekolah. Disini memang ditargetkan ke sekolah-sekolah karena memang jiwa-jiwa muda yang masih menggelora ini kicauan galau mereka kadang banyak yang kebablasan dan kebetulan aksi bullying sendiri paling marak terjadi di lingkungan sekolah yang kadang dibawa sampai ranah dunia maya Walaupun penahanan terhadap pemilik akun twitter benhan ini ditangguhkan, benhan sempat memberi pesan kepada pengguna sosial media yg lainnya agar lebih berhati-hati dalam berkicau. Jadi buat teman-teman pengguna sosial media disini yang perlu diperhatikan yaitu saat kita mengkritik seseorang baik itu tokoh masyarakat, pejabat, ormas maupun teman kita sendiri jangan sampai melontarkan kata-kata tuduhan atau makian, karena jika yang bersangkutan tidak terima maka anda bisa dijerat UU ITE ini. melontarkan uneg-uneg, opini, pendapat boleh-boleh saja asal jangan sampai menuduh atau memaki orang tersebut. Berikut ini kicauan lengkap antara benhan dan misbakhun yang jadi asal mula masalah ini: Pesan dari sya yaitu gunakan sosial media anda secara bijak, berpendapat atau galau boleh saja asal jangan berlebihan apalagi jika sampai meresahkan orang lain. Mari berinternet yang sehat Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/05/ini-kicauan-benhan-terhadap-misbakhun-yang-membuatnya-ditahan http://news.okezone.com/read/2013/09/05/339/861487/hina-misbakhun-pemilik-akun-twitter-benhan-ditahan http://nasional.kompas.com/read/2013/09/07/0235178/Penahanan.Ditangguhkan.Benhan.Punya.Pesan.ke.Pengguna.Media.Sosial
ijin simak dlu, panjang amat ijin simak dlu, panjang amat nih dan sepertinya sudah mulai pada melek ke ranah online
waduh pegel nih habis nyimak. waduh pegel nih habis nyimak............. bersosial di dunia maya seharusnya sehat, jangan cari masalah... thanks ya gan udah diingetin