meskipun berita/isu ini sudah cukup lama,sekitar 2 bulan yg lalu. tapi sepertinya masih layak untuk di diskusikan, apalagi untuk para pelaku bisnis ecommerce Spoiler Spoiler Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengeluarkan aturan penyelenggaraan perdagangan dan transaksi keuangan secara daring. Dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan dan transaksi keuangan elektronik (E-Commerce) harus menggunakan domain Indonesia. "Setiap penyelenggara perdagangan dan transaksi keuangan secara online harus pakai .co.id bukan .com," ujar Direktur E-Bisnis Kemenkominfo Azhar Hasyim dalam acara "E-Commerce Indonesia, Peluang dan Tantangannya, di Jakarta, Jumat (22/3). Dia menerangkan bahwa saat ini ada sekitar 150 penyelenggara e-commerce dengan tidak menggunakan domain domestik. Akibatnya, Kementerian tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsumen saat terjadi kejahatan (fraud). Dengan peraturan tersebut, lanjutnya, setiap penyelenggara e-commerce mendaftarkan diri ke Kemeninfo. Saat pendaftaran, penyelenggara harus menggunakan domain Indonesia. "Penyelenggara yang menggunakan dengan domain Indonesia akan kita publikasikan sebagai situs berbelanja yang aman. Dan kita lindungi," ujarnya. Menurut Azhar, aturan tersebut akan rampung dan dipublikasikan pada April mendatang. Aturan tersebut juga tidak berlaku surut. Managing Director goindonesia.com. Yusuf IJsseldijk menilai bahwa aturan tersebut akan menghambat pertumbuhan industri e-commerce yang tumbuh di dalam negeri. Alasanya, dengan domain lokal, penyelenggara perdagangan e-commerce tersebut akan sulit berdagang di pasar internasional. "Di sisi di lapangan, menggunakan search engine lokal akan sulit bersaingan dengan luar negeri. Karena bersaing lokal saja," ujarnya. Di samping itu, aturan tersebut akan semakin membebani pelaku usaha, seperti adanya biaya pendaftaran dan lainnya. "Sebaiknya pemerintah melakukan hal-hal yang mendorong pertumbuhan industri e-commerce. Misalnya edukasi dan sosialisasi," ujarnya. (Daniel Wesly Rudolf) Kalau saya pribadi sangat2 menentang jika para pelaku toko online harus di wajibkan menggunakan domain co.id. Alasannya, karena yg hal tsb malah akan membebani para pelaku ecommerce, apalgi jika yg bersangkutan bukan sebuah perusahaan berbadan hukum seperti PT atau CV, melainkan bisnis perseorangan ataupun koperasi/UKM. Bagaimana pendapat teman2 warga bersosial?? Sumber : Sumber
saya sih setuju saja kalau saya sih setuju saja kalau harus memakai domain ID , asalkan domain co.id bisa dimiliki semua kalangan bukan sekelas PT saja
ribet daftarnya pakai surat ribet daftarnya pakai surat ijin usaha segala buat domain co.id kl gk seribet itu mungkin bakal banyak yg pakai
JMTP wrote: tapi walaupun ribet dan mahal asalkan kalau daftar baru langsung dpt PR.6 ke atas, mau saya (menghayal yg gk mungkin)
Tentu kebijakan pemerintah Tentu kebijakan pemerintah harus berpihak pada pelaku usaha e commerce juga. Jika memang diwajibkan maka ketentuanya pun harus dipermudah
Terbentur buat proses pendaftarannya Terbentur buat proses pendaftarannya,, bikin 2x kerjaan klo begini
Kalau situs kita memang untuk Kalau situs kita memang untuk visitor Internasional kurang pas menurut saya kalau memakai [dot]co[dot]id. Sediakan aja pendaftaran untuk situs belanja online dari Indonesia, saya rasa pasti para pemilik situs belanja online juga pingin daftar, agar konsumen lebih percaya kan. Menurut saya dalam hal ini pemerintah hanya ingin ikut mendapatkan pundi-pundi amal dari temen-temen pemilik situs belanja online.
Kalau saya sih setuju kan Kalau saya sih setuju kan pakai web.id atau biz.id gampang. Tapi lebih setuju kalau kemeninfo memberi penyuluhan ke masyarakat supaya tidak mudah tertipu penjual online, padahal web para penipu kelihatan banget dari desain, penulisan dan kontak YM. Seperti gak niat gitu.
Setuju sama om @D-dig Setuju sama om @D-dig Bisnis yang ditekuni berbahasa inggris, target penjualan worldwide, kurang cocok dengan ekstensi .co.id (ada baiknya sih .com atau lainnya dijadikan redirect) Kesulitan dalam mengurus izin-izin ekstensi .co.id jug masih tergolong rumit. Terutama untuk usaha menengah kebawah. Bayangin, kalo bisnis-bisnis kecil ga bisa jualan terkait legalitas. Makin banyak pengangguran, Pak.
Domain .co.id susah di Domain .co.id susah di dapatinnya. . . Domain-domain .id lainnya juga ribet-ribet. . . paling gampang cuman web.id
iya nih, kalau UKM atau Home iya nih, kalau UKM atau Home Indistri susah kan pake .co.id gimana sih ni pak tifatul, pikirin dong usaha kecil, jangan pikirin usaha besar aja
Setuju dengan pendapat para aden adenwati, masalah birokrasi yang membuat kita yang ukm ini tidk pakai domain lokal