Ketentuan Pencantuman NIK Pada Faktur Pajak Yang Harus Anda Ketahui

Discussion in 'General Business' started by NDNU, Feb 5, 2021.

  1. NDNU

    NDNU Member

    Joined:
    Jul 15, 2019
    Messages:
    34
    Likes Received:
    4
    Trophy Points:
    8
    Sumber: Ketentuan Pencantuman NIK Pada Faktur Pajak Yang Harus Anda Ketahui

    Berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 pasal 112 tentang Cipta Kerja, para pengusaha PKP dapat mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pembeli pada faktur pajak. Hal ini dinilai akan mempermudah transaksi.

    Pasal ini mengubah pasal 14 ayat 1 pada huruf e di UU KUP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Dirjen Pajak dapat menerbitkan faktur pajak jika pengusaha yang telah ditahbiskan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.

    Menurut Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit PPN Perdagangan, hal ini bisa dilakukan jika pembeli lupa akan NPWP-nya seperti dilansir dari DDTC. Selain itu, ada juga manfaat lainnya yang bisa dirasakan baik dari pihak penjual maupun pembeli. Apa saja kemudahannya? Cek uraian informasi dibawah untuk mengetahuinya lebih dalam.

    Pengisian faktur pajak sebelum UU yang baru

    Sebelum munculnya UU 11 tahun 2020, NIK tidak dapat dimasukkan di faktur pajak. Faktur pajak harus memasukkan identitas umum pembeli seperti nama, alamat pembeli, NPWP pembeli JKP atau BKP. Namun, munculnya UU 11 tahun 2020 memberikan kemudahan dalam mengakomodasi transaksi penjual kepada pembeli yang belum punya NPWP.

    Selain itu, hal ini juga membantu proses pengisian faktur pajak saat pembeli lupa NPWP. Bonarsius menambahkan bahwa, posisi NIK kini sudah sama dengan NPWP. Dengan begitu, para pembuat faktur pajak dapat mencantumkan NIK.

    Pencantuman NIK masih menjadi perdebatan

    Sejatinya, pencantuman NIK di faktur pajak masih menjadi perdebatan menurut Bonarsius. Namun, hal ini dinilai fair baik bagi pembeli maupun penjual. Dari sisi pembeli, pencantuman NIK dinilai dapat mempermudah transaksi, sehingga si pembeli tidak perlu kerepotan. Selain itu, bagi orang-orang yang berasal dari luar negeri dan tidak punya KTP, mereka dapat mencantumkan nomor paspor.

    Dari sisi penjual, hak mereka untuk mengkreditkan transaksi tersebut tetap dapat berjualan. Hal ini dinilai sebagai win-win solution bagi kedua pihak. Yang terpenting, pencantuman NIK dinilai bisa menjadi awal dari SIN (Single Identity Number).
     
  2. blackking

    blackking Well-Known Member

    Joined:
    Sep 1, 2016
    Messages:
    2,264
    Likes Received:
    157
    Trophy Points:
    63
    Dengar-dengar sudah mulai ramai nih topik sertifika tanah diganti digital, dan suatu saat tidak ada lagi serifikat kertas
     
Loading...
Similar Threads - Ketentuan Pencantuman Pada
  1. kalicindil
    Replies:
    1
    Views:
    1,484

Share This Page