Kominfo Harus Siapkan Aturan Untuk Hadapi Layanan OTT

Discussion in 'Smartphone & Mobile Technologies' started by Tirah Wawas, Nov 4, 2016.

Tags:
  1. Tirah Wawas

    Tirah Wawas Member

    Joined:
    Aug 22, 2016
    Messages:
    315
    Likes Received:
    41
    Trophy Points:
    28
    [​IMG]

    Jakarta - Dirjen Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, Achmad Ramli menyampaikan harapannya agar aturan mengenai OTT dapat segera dikeluarkan. Hal tersebut disampaikannya pada acara diskusi INDEF di Hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

    Hampir semua telekomunikasi saat ini sudah memenfaatkan koneksi berbasis data, sehingga ini mengharuskan Kemkominfo secepatnya mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut, apalagi ini juga melibatkan para penyedia layanan Over the Top atau OTT.

    Prof Romli berpendapat bahwa perlu adanya kewaspadaan terhadap perkembangan yang terjadi saat ini dengan OTT. Apalagi banyak layanan OTT ini yang dikelola oleh perusahaan asing seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Malah kini OTT juga telah menggunakan telekomunikasi berbasis IP, ini bisa ditemukan pada layanan seperti WhatsApp, Line dan BlackBerry Messenger (BBM).

    "Kalau kita sedang di luar negeri, apa kita masih ada yang menelepon rumah dengan nomor seluler? Pasti kita menggunakan Whatsapp Call atau Line untuk menelepon dengan akses Wi-Fi yang ada di hotel," jelas Prof Ramli.

    Ramli juga menerangkan alasannya kenapa perlu adanya kewaspadaan terhadap layanan OTT. Jadi OTT ini bisa dilihat sebagai benalu yang menempel pada sebuah industri telekomunikasi. Karena ikut menggunakan infrastrukur jaringan yang ada di Tanah Air tanpa ikut serta dalam membangunnya dan secara terus menerus mereka mendapatkan penghasilan yang sangat besar melalui iklan-iklan yang mereka pasang pada layanan mereka.

    "Ibaratnya, operator yang bangun jalan tol, dan OTT ini seperti rest area yang menikmati keuntungan dari jalan tol itu. Tapi masih lebih mending rest area yang punya izin, bayar sewa, dan bangun tempat. OTT ini kan tidak ada kontribusinya sama sekali," ujar Ramli.

    Hal itu bisa terjadi karena peraturan untuk akses internet sendiri dirasakan masih kurang. Oleh karena itu Kominfo harus benar-benar serius menangani permasalahan OTT ini. Paling tidak kedepannya mengeluarkan aturan mengenai OTT, sehingga para penyedia layanan OTT dapat diajak untuk turut serta berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap data pelanggan yang mereka kumpulkan.

    Pada kesempatan itu Ramli juga memaparkan data berapa besar keuntungan yang telah didapatkan oleh OTT. Seperti Facebook untuk tahun ini saja telah memperoleh pemasukan Rp 19,8 triliun. Selain itu WhatsApp yang merupakan milik Facebook juga, telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 88,4 triliun.

    Sementara untuk Google, tahun 2015 telah mendapatkan pemasukan sebesar Rp 234 triliun, dengan keuntungan bersih sebesar Rp 51,9 triliun. Pemasukan yang sangat jauh apabila dibandingkan dengan Telkomsel misalnya. Telkomsel memperoleh penghasilan sebesar Rp 48,84 triliun, dan keuntungan bersihnya Rp 7,45 triliun.

    Untuk layanan OTT yang lain seperti Line, mendapat pemasukan sebesar Rp 86,5 triliun, WeChat Rp 52,5 triliun dan Yahoo Rp 702 triliun. Sementara untuk BlackBerry yang sekarang sudah tidak aktif lagi, masih bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 953 triliun pada tahun 2013 yang diperoleh dari 76 juta pengguna BBM.
     
Loading...

Share This Page