Koruptor permasalahan yang tak henti-hentinya

Discussion in 'Politik' started by muhrasta, Oct 17, 2013.

  1. muhrasta

    muhrasta New Member

    Joined:
    Sep 20, 2013
    Messages:
    51
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Apalagi yang harus diucapkan, apalagi yang harus di teriakan bangsa ini, Terbukti sudah bahwa sistem demokrasi yang didengungkan kelompok sekuler dan liberal ternyata tidak bisa memberikan keadilan terhadap masyarakat secara menyeluruh, khususnya kepada rakyat kecil.
    KPK yang sejauh Ini menjadi gaung perang terhadap koruptor, Belakangan ini seperti tak berdaya dibuat sistem hukum yang aneh dan terkesan masih saja memamerkan ironi berkepanjangn, tentang putusan pengadilan yang dirasa masyarakat sangatlah aneh dan menjadi bukti adanya manipulasi keadilan anatara koroptor dan rakyat kecil.
    Kenapa begini? Pertanyaan yang selalu muncul dibenak hati masyarakat terkait putusan-putusan pidana khasus korupsi, walau tuntutan hukuman mati di nilai terlalu berat setidaknya harus ada alternative wujut hukuman lain yang memang menadakan adanya keadilan bagi para perenggut hak masyarakat itu Bagaimana Tidak, belakangan Ini terkait kasus pidana korupsi yang hangat dibicarakan Mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) di nilai masyarakat sangatlah jauh dari keadilan, Hal Ini sejalan dengan apa yang dikatakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser yang meyakini vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terlalu ringan.
    Hal tersebut dikarenakan, putusan Majelis Hakim Tipikor lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hal ini membuat masyarakat kecewa dengan vonis yang diterima bekas Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam perkara korupsi proyek simulator SIM. Djoko Susilo yang juga terbukti melakukan pencucian uang hanya dihukum 10 tahun penjara.
    KPK sendiri menilai bahwa putusan Ini dinilai kering dan sangat minimalis jauh dari apa yang mereka harapkan, dan tentu jauh dari apa yang seharusnya di pidanakan terkait logika akumulasi pelanggaran hukum yang di lakukan DS.
    Menurut juru bicara KPK, "KPK melihat hakim tak sepenuhnya mengakomodasi sanksi yang diminta KPK,” kata Bambang di kantornya kemarin. Jaksa KPK menuntut Djoko 18 tahun penjara, uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik yang oleh hakim tak dikabulkan.
    Berdasarkan hal ini kita harus mau membantu KPK dalam mendorong untuk banding atas putusan pengadilan itu, kita sudah terlalu diam dalam membiarkan ketidakadilan di masyarakat terkait putusan-putusan pidana khasus korupsi di bangsa ini.
     
Loading...
Similar Threads - Koruptor permasalahan yang
  1. mayzura21
    Replies:
    6
    Views:
    1,624

Share This Page