Legalitas Apa Saja Yang di Butuhkan Usaha?

Discussion in 'Usaha Kecil Menengah' started by lordard, Jan 31, 2020.

  1. lordard

    lordard Member

    Joined:
    Aug 16, 2016
    Messages:
    116
    Likes Received:
    6
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Memulai suatu bisnis atau usaha mandiri bukan hanya memerlukan modal dan aset yang diperlukan dalam pengolahan usaha yang bersangkutan saja, tetapi juga membutuhkan beragam dokumen atau berkas resmi yang menjadikan tempat usaha tersebut menjadi legal. Untuk bisa mendapatkan surat keterangan usaha, para pelaku usaha harus memenuhi beragam dokumen serta waktu validasi dokumen yang tidak sebentar.​
    Surat keterangan usaha yang didapat dari pemerintah setempat membuktikan bahwa usaha yang dikelola merupakan usaha resmi yang diakui oleh pemerintah. Selain itu juga, legalitas usaha sangat diperlukan untuk menghindarkan pembongkaran secara paksa oleh petugas apabila terjadi inspeksi tempat usaha yang dianggap illegal atau tidak terdaftar dalam badan usaha setempat.

    Untuk bisa melegalkan usaha yang sedang anda kelola, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan mengenai usaha yang bersangkutan. Berikut beberapa dokumen tersebut.

    Akta Pendirian Usaha
    Segala bentuk badan usaha, baik firma, CV, atau PT, harus memiliki akta pendirian usaha. Untuk bisa memperoleh akta pendirian usaha, para pelaku usaha bisa mendapatkannya melalui jasa notaris resmi setempat.

    Namun untuk bisa mendapatkan akta pendirian usaha dari jasa notaris, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan dan diserahkan untuk bisa mendapatkan akta pendirian usaha dan tanda tangan dari notaris resmi setempat.

    Data yang bersangkutan meliputi fotokopi KTP dan NPWP dari direktur atau penanggung jawab usaha yang sedang dikelola, nama usaha yang akan didirikan serta penjelasan secara singkat dan rinci mengenai usaha yang akan didirikan. Selain itu juga, menyerahkan bukti berupa foto dari penanggung jawab usaha dalam ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.

    NPWP Badan Usaha
    NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki untuk melegalkan suatu badan usaha. Untuk bisa mendapatkan NPWP, para pelaku usaha dapat mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili usaha yang tengah dijalankan.

    Namun untuk bisa mendaftarkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak, ada beberapa dokumen yang harus diserahkan untuk bisa mendapatkan nomor tersebut. Dokumen yang turut diserahkan dalam pengisian formulir pendaftaran NPWP, berupa akta pendirian usaha, surat keterangan domisili usaha, serta foto kopi KTP, KK, dan NPWP dari penanggung jawab badan usaha yang bersangkutan.

    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yag dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha yang ingin melaksanakan usahanya pada daerah tersebut. Surat izin usaha sangat diperlukan oleh setiap pengusaha untuk melegalkan badan usahanya dan menghindarkan dari pembongkaran secara paksa oleh petugas apabila terjadi inspeksi usaha illegal.

    SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan dapat diajukan ke Kelurahan setempat dengan menyertakan beberapa dokumen pendukung seperti akta pendirian usaha, bukti tempat usaha atau bukti kepemilikina tempat yang akan dijadikan usaha, bukti PBB yang dibayarkan oleh pelaku usaha, serta bukti IMB yang diberikan oleh pemerintah setempat. Selain itu juga, pengusaha harus menyerahkan foto bangunan atau tempat usaha yang akan digunakan selama proses pengisian formulir SKDP.

    TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    TDP bisa dilakukan ke Dinas Perdagangan yang ada di Kota atau Kabupaten tempat domisili perusahaan. Dalam proses pendaftaran yang dilakukan, pihak Kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen yang masuk.

    Merek Dagang
    Dalam memulai suatu usaha, merek dagang sangat penting bagi usaha yang tengah dikembangkan. Merek dagang dapat membedakan usaha yang tengah anda kelola dengan usaha lainnya. Selain itu juga, merek dagang memudahkan para konsumen untuk mengenali usaha yang tengah anda kembangkan.
    Itulah beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat usaha yang tengah anda kembangkan menjadi legal. Segala bentuk usaha dan segala ukuran usaha, baik usaha kelas menengah maupun usaha yang besar harus membutuhkan dokumen serta pendaftaran yang legal.
     
  2. daarelhijrah

    daarelhijrah New Member

    Joined:
    Apr 26, 2020
    Messages:
    35
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    mantab. lengkap banget

    thanks ya
     
  3. Berita Mataram

    Berita Mataram New Member

    Joined:
    May 15, 2020
    Messages:
    25
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    6
    Thanks infonya, untung udah punya semuanya :D
     
Loading...

Share This Page