Mau Aman Berkendara? Cermati 5 Aturan Soal Lampu Motor

Discussion in 'Otomotif' started by Budimola, Sep 30, 2019.

  1. Budimola

    Budimola Member

    Joined:
    May 27, 2019
    Messages:
    453
    Likes Received:
    8
    Trophy Points:
    18
    [​IMG]

    Lampu motor merupakan salah satu komponen penting untuk menjaga keselamatan pengendara selama perjalanan. Meski begitu, penggunaan lampu harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika pengendara melanggar, tentu ada risiko yang akan ditanggung, seperti kecelakaan dan kena tilang.

    Jadi, bagi Anda yang ingin memodifikasi atau mengganti lampu kendaraan roda dua, pahami dasar hukum dan aturan penggunaannya terlebih dahulu.


    Dasar Hukum
    [​IMG]

    Lampu kendaraan baik roda dua, maupun empat diatur secara gamblang melalui UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semisal, Pasal 58 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa pengendara tidak boleh memasang atribut yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.

    Dasar hukum mengenai penggunaan lampu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Peraturan ini membahas secara detail seputar lampu dan fungsinya.

    Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan, bagi pelanggar akan dikenai sanksi kurungan atau denda. Misalnya, Pasal 285, yang secara jelas memaparkan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 untuk pelanggar perlengkapan motor, salah satunya lampu utama.


    Aturan Penggunaan Lampu Motor
    Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 yang diperjelas dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012, berikut ini beberapa aturan pemasangan lampu kendaraan roda dua yang harus dipatuhi. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
     
Loading...

Share This Page