Kejadian satpam KA Pondok Jati yang kritis ini betul-betul mengundang emosi. Saya sudah memendam kekesalan sejak baca ceritanya Senin, 20 April kemarin. Masalahnya, petugas tersebut dipukul saat menegur seorang penumpang KA yang sedang merokok di stasiun. Dengan kata lain satpam ini kritis di RS saat sedang menegakkan aturan, dan mengerjakan apa yang sudah jadi tugasnya! (Berita ini saya dapatkan dari Detik News). Padahal... Larangan merokok di tempat umum diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010. Peraturan ini tentunya wajib kita lindungi bersama. Sebab aturan ini tak hanya berlaku untuk penumpang tapi juga pengemudi. Ini penting untuk menjamin kenyamanan sarana transportasi umum kita. Kalau peraturan seperti ini tidak dilindung bagaimana angkutan umum Indonesia bisa maju? BBM naik, kita mengeluh. Ingin menghemat pengeluaran, bilangnya angkutan nasional kita belum memadai. Tapi gimana bisa jadi memadai kalau masih ada orang-orang seperti ini, yang ditegur malah marah balik. Padahal sudah jelas-jelas ada peraturannya dari pemerintah. Ga main-main, pemerintah sampai mengancam kepala terminal dicopot kalo ada laporan orang merokok lagi di terminalnya. Hotline pun sudah tersedia: 0213457471 atau SMS center 08577552731. Jadi kalo ada oknum-oknum yang masih melanggar langsung adukan! Hukumannya pun cukup serius: maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta! Spoiler: Info aturan larangan merokok itu bersumber di sini Sosialkan 5 Hal Ini Demi Kemajuan Angkutan Nasional Apa gak kesal, gondok dan sebal dengar kisah macam ini? Akhir KataJadi mari sama-sama tegakkan aturan. Adukan oknum-oknum pelanggar hukum. Agar orang-orang ngasal dan ga tau aturan macam tukang gebuk satpam ini tau rasa!!
Thanks @KangAndre atas responnya. Kalau menurut berita Kompas sih memang kelihatannya petugas keamanan tsb memberi teguran cukup tegas karena tegurannya kurang dihargai. Oknum yang menyerang pak satpam pun mengaku dirinya didorong, setelah tidak sengaja menyenggol. Tapi dia juga mengaku, bahwa dia memukul dengan sengaja. Coba bayang kalau kita bertamu ke rumah orang. Bila ada teguran, ya yang bertamu harus menghargai sang pemilik rumah. Stasiun KA adalah tempat publik. Tempat milik bersama, dan ada ketetapannya sendiri dari pemerintah. Petugas keamanan ibarat "tuan rumah" yang tentunya berwenang menegur dan menindaklanjuti bila ada yang menyalahi aturan. Kalau tidak, siapa lagi? Pada akhirnya, tidak ada yang bisa yakin 100% bagaimana kejadiannya. Tapi alasan apapun alasannya, tindak kekerasan jelas bukan solusi yang baik. Apalagi yang menegur tengah menjalankan kewajibannya. Sedihnya lagi sih, memang larangan merokok di tempat umum sangat kurang disosialisasikan, termasuk oleh pemerintah. Karena itulah, masyarakat yang sudah tahu harus lebih berani menegur. Pihak-pihak yang mudah emosi seperti si pemukul satpam stasiun ini jelas menyulitkan jalan agar warga lebih taat aturan. Yah, gimana mau menegur kalau salah omong bisa dipukul. Saya juga ga mau kena pukul . Di situ lah kita bisa manfaatkan layanan telepon atau SMS dari pemerintah yang tersedia.