Menyoal Kebijakan Mobil LCGC yang Murah

Discussion in 'General Business' started by budi irwan, Jun 19, 2014.

  1. budi irwan

    budi irwan New Member

    Joined:
    Jun 11, 2014
    Messages:
    9
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    lcgc.jpg

    Program mobil murah atau low cost green car (LCGC) akhirnya tetap bergulir, walaupun mendapat hujanan kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah pusat memiliki alasan tersendiri soal kelahiran kebijakan mobil murah ini. Menteri Perindustrian (MenPerin) telah menerbitkan petunjuk teknis kebijakan mengenai mobil murah yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau. Juknis tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah (LEC) yang telah di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang di kenai pajak penjualan atas barang mewah.

    Mobil LCGC ini relatif terjangkau harganya di pasaran terutama untuk golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga menarik minat masyarakat untuk membeli dan menggunakannya karena tentunya lebih bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan lebih aman di bandingkan menggunakan motor. Namun program ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyrakat, karena dapat menyebabkan tingginya volume polutan dan jalanan semakin penuh dengan mobil.

    Sumber
     
Loading...

Share This Page